Jejak Digital Tak Pernah Lupa: Kapolres Kaimana Ingatkan Bahaya Unggahan yang Berujung Pidana

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 29 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Jejak Digital Tak Pernah Lupa: Kapolres Kaimana Ingatkan Bahaya Unggahan yang Berujung Pidana

Kasi Humas Polres Kaimana, Iptu Daniel Kewetare | Foto Istimewah KSI

Polisi mengajak masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial. Di tengah derasnya arus informasi, satu unggahan tanpa verifikasi dapat memicu konflik sosial sekaligus menyeret pengunggah ke ranah hukum.

 

KAIMANA, KabarsulselIndonesia.web.id | Di era ketika setiap orang dapat menjadi "penyiar" hanya melalui sentuhan jari di layar telepon genggam, ancaman penyalahgunaan media sosial semakin nyata. Informasi yang belum terverifikasi, ujaran kebencian, fitnah, hingga provokasi dapat menyebar dalam hitungan detik, meninggalkan dampak yang jauh lebih besar daripada yang dibayangkan pengunggahnya.

Fenomena inilah yang menjadi perhatian Polres Kaimana. Kepolisian mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital bukanlah kebebasan tanpa batas. Di balik setiap unggahan terdapat tanggung jawab hukum yang tidak dapat diabaikan.

Melalui Kasi Humas Polres Kaimana, Iptu Daniel Kewetare, Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K., menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak, cermat, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

Imbauan tersebut disampaikan pada Rabu (29/7) sebagai bagian dari upaya preventif kepolisian untuk meningkatkan literasi digital masyarakat sekaligus mencegah munculnya pelanggaran hukum yang berawal dari aktivitas di dunia maya.

Menurut Iptu Daniel Kewetare, media sosial sejatinya merupakan instrumen komunikasi yang memiliki manfaat besar apabila dimanfaatkan secara positif. Platform digital dapat menjadi ruang berbagi informasi, mempererat silaturahmi, hingga mendorong pembangunan daerah melalui penyebaran informasi yang edukatif.

Namun, di sisi lain, ruang digital juga dapat berubah menjadi sumber persoalan apabila digunakan tanpa etika dan tanpa kehati-hatian.

Berita bohong atau hoaks, fitnah, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga penyebaran informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya bukan hanya berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat, tetapi juga dapat membawa konsekuensi hukum bagi pelakunya.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpikir sebelum mengunggah, membagikan, ataupun mengomentari suatu informasi di media sosial. Pastikan informasi tersebut benar, tidak mengandung unsur kebencian, tidak menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, serta tidak melanggar hukum. Ingat, jejak digital akan selalu ada dan setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum apabila disalahgunakan," ujar Iptu Daniel.

Pernyataan tersebut bukan sekadar pengingat moral. Ia juga merujuk pada ketentuan hukum yang kini semakin diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Regulasi tersebut mengatur berbagai bentuk penyalahgunaan ruang digital, mulai dari distribusi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong yang merugikan masyarakat, hingga konten yang dapat memicu kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada proses pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Iptu Daniel, tantangan terbesar masyarakat saat ini bukan hanya derasnya arus informasi, tetapi juga kemampuan membedakan informasi yang benar dengan informasi yang sengaja dimanipulasi.

Dalam situasi demikian, masyarakat diharapkan tidak menjadi bagian dari rantai penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Setiap informasi yang diterima sebaiknya terlebih dahulu diperiksa melalui sumber resmi dan kredibel sebelum dibagikan kepada orang lain. Langkah sederhana tersebut dinilai mampu mencegah penyebaran hoaks sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polres Kaimana menilai bahwa literasi digital merupakan benteng utama dalam menghadapi berbagai tantangan di era teknologi informasi. Semakin tinggi kesadaran masyarakat dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, semakin kecil pula potensi munculnya konflik sosial yang dipicu oleh informasi palsu maupun ujaran provokatif.

Kepolisian juga mengingatkan bahwa jejak digital tidak mudah dihapus. Setiap unggahan, komentar, maupun konten yang disebarkan melalui platform digital dapat tersimpan dan menjadi alat bukti apabila di kemudian hari ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.

Karena itu, masyarakat diminta menjadikan media sosial sebagai ruang yang sehat untuk berbagi informasi yang bermanfaat, membangun dialog yang santun, serta memperkuat persatuan di tengah keberagaman.

"Media sosial hendaknya menjadi sarana untuk menyebarkan informasi yang positif, mempererat persatuan, dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Mari bersama-sama menjadi pengguna media sosial yang cerdas, santun, dan bertanggung jawab," tutup Iptu Daniel Kewetare.

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa di era digital, kebebasan berekspresi selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Satu unggahan dapat membangun kepercayaan publik, tetapi satu unggahan pula dapat memicu konflik, merusak reputasi, bahkan berujung pada proses hukum. Karena itu, berpikir sebelum mengklik tombol "unggah" bukan lagi sekadar etika, melainkan sebuah kebutuhan untuk menjaga ruang digital tetap aman, sehat, dan bermartabat.

 

 

Writter : Humas Polres | Editor : Den