Dugaan Kekerasan Seksual Di Polinef: 8 Mahasiswi Jadi Korban, Wadir I Didesak Dinonaktifkan

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 05 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Dugaan Kekerasan Seksual Di Polinef: 8 Mahasiswi Jadi Korban, Wadir I Didesak Dinonaktifkan

Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Kampus semestinya menjadi ruang aman untuk belajar. Namun dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang pejabat akademik di Politeknik Negeri Fakfak (Polinef) justru membuka pertanyaan serius tentang seberapa kuat institusi melindungi mahasiswinya dari penyalahgunaan relasi kuasa.

Seorang dosen berinisial BD, yang disebut menjabat sebagai Wakil Direktur I Polinef, diduga melakukan tindakan bernuansa seksual terhadap sejumlah mahasiswi. Informasi yang dihimpun menyebut sedikitnya delapan mahasiswi diduga mengalami perlakuan tidak pantas. Dugaan tersebut kini menjadi persoalan yang bukan hanya menyangkut perilaku individual, melainkan juga menyentuh tanggung jawab institusi dalam menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman.

Yang membuat perkara ini semakin serius adalah munculnya tudingan bahwa penanganannya berjalan lamban. Jika benar laporan telah diterima tetapi tidak segera ditindaklanjuti secara prosedural, pertanyaannya sederhana: siapa yang bertanggung jawab memastikan keselamatan korban dan mencegah dugaan kejadian serupa berulang?

Pada Senin, 5 Oktober 2026, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Polinef turun melakukan aksi di lingkungan kampus. Mereka mendesak manajemen kampus mengambil langkah terhadap BD, antara lain pencopotan dari jabatan Wakil Direktur I, penonaktifan dari kegiatan akademik dan proses mengajar selama empat tahun, serta pembuatan surat pernyataan bermeterai agar tindakan serupa tidak terulang.

Desakan mahasiswa itu tidak dapat semata-mata dibaca sebagai persoalan internal kampus. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi secara khusus mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan korban, hak saksi dan terlapor, hingga mekanisme tindak lanjut laporan. Peraturan ini berlaku sejak 14 Oktober 2024 dan menggantikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Aturannya bahkan memberikan tenggat yang jelas. Pasal 53 Permendikbudristek 55/2024 menyebut Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal harus menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan paling lambat tiga hari setelah laporan diterima. Peraturan yang sama juga mengatur tindakan awal berupa fasilitasi keamanan korban atau pelapor, pendampingan psikis, pemulihan, serta keberlanjutan hak pendidikan korban atau saksi pelapor.

Lebih jauh, aturan tersebut tidak hanya berbicara tentang terlapor. Pemimpin perguruan tinggi yang tidak menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pemberhentian dari jabatan sebagai pemimpin perguruan tinggi. Bagi pemimpin yang berstatus ASN, sanksi diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari sisi pidana, dugaan perbuatan juga tidak boleh dianggap sekadar pelanggaran etika kampus. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur pelecehan seksual nonfisik dalam Pasal 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta. Untuk pelecehan seksual fisik, Pasal 6 mengatur ancaman yang dapat mencapai empat tahun penjara dan/atau denda Rp50 juta; dalam keadaan tertentu yang diatur pasal tersebut, ancamannya dapat lebih berat. Penerapan pasal tentu bergantung pada fakta, unsur perbuatan, bukti, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Karena itu, kasus ini tidak semestinya berhenti pada tuntutan mahasiswa atau pemeriksaan internal yang tertutup. Jika laporan memang telah dibuat, kampus perlu menjelaskan kapan laporan diterima, siapa yang memeriksa, apakah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan telah bekerja, apa bentuk perlindungan terhadap korban, dan apakah terlapor masih menjalankan aktivitas akademik yang memungkinkan terjadinya kontak dengan korban maupun mahasiswa lain.

Publik juga berhak memperoleh kejelasan mengenai satu hal yang jauh lebih penting daripada sekadar jabatan seorang pejabat kampus: apakah Polinef memiliki keberanian menerapkan aturan yang dibuat untuk melindungi mahasiswanya sendiri?

Dugaan ini harus diuji secara objektif dan adil. Terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh proses pemeriksaan yang fair. Namun pada saat yang sama, korban dan pelapor tidak boleh dibiarkan menghadapi tekanan, intimidasi, atau risiko berulangnya kekerasan. Jika delapan mahasiswi benar-benar telah melaporkan dugaan tersebut, maka yang sedang diuji bukan hanya perilaku seorang dosen, melainkan integritas sistem perlindungan mahasiswa di Politeknik Negeri Fakfak.

 

Writter & Editor : Den