Forum Jurnalis Sulsel Bersatu Tempuh Jalur Hukum: Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan Disorot, Polda Sulsel Didorong Bertindak Profesional
MAKASSAR, Kabarsulselindonesia.web.id — Kebebasan pers bukanlah ruang untuk bertindak tanpa etika, tetapi juga bukan profesi yang boleh direndahkan atau diintimidasi. Di tengah polemik pernyataan seorang pengusaha di media sosial, Forum Jurnalis Sulsel Bersatu memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan Fenny Frans ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Senin (19/10/2026).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan pernyataan dalam siaran langsung TikTok pada 13 Oktober 2026 yang dinilai oleh pihak pelapor menyudutkan dan merendahkan profesi wartawan serta advokat. Persoalan itu kini menjadi perhatian karena menyangkut batas kebebasan berekspresi, etika komunikasi di ruang digital, dan penghormatan terhadap profesi yang menjalankan fungsi pelayanan publik.
Forum Jurnalis Sulsel Bersatu bersama tim pendamping hukum meminta agar materi pernyataan yang dipersoalkan ditelaah secara objektif. Mereka menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum berdasarkan bukti, konteks, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan Diajukan, Pembuktian Menjadi Kewenangan Aparat
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor, pengaduan diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan. Forum tersebut diwakili sejumlah unsur jurnalis, antara lain Arifin selaku koordinator, wartawan senior H. Ilyas Nurdin, serta tim pendamping hukum yang disebut dalam keterangan pelapor.
Pernyataan yang dipersoalkan disebut disampaikan melalui siaran langsung TikTok pada 13 Oktober 2026. Pihak pelapor menilai narasi tersebut berpotensi merendahkan martabat wartawan dan advokat, sehingga meminta kepolisian memeriksa perkara berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, laporan atau pengaduan yang diajukan belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan unsur pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, dan ketentuan hukum yang relevan harus dilakukan melalui proses pemeriksaan yang sah.
Karena itu, penanganan perkara ini perlu menghindari kesimpulan prematur. Kepolisian diharapkan menguji rekaman secara utuh, menilai konteks percakapan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan.
UU Pers Menjamin Kemerdekaan Jurnalistik
Dalam sistem demokrasi, wartawan menjalankan fungsi penting untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Fungsi tersebut mendapat perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) juga menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Penerapannya tetap harus didasarkan pada terpenuhinya unsur hukum dalam peristiwa konkret.
Artinya, kritik terhadap pemberitaan, pertanyaan wartawan, maupun ketidakpuasan terhadap suatu produk jurnalistik semestinya disampaikan melalui mekanisme yang tepat. Keberatan dapat diajukan melalui hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepada redaksi, atau mekanisme penyelesaian sengketa pers yang relevan.
Namun, penting pula ditegaskan bahwa tidak setiap ucapan kasar, kritik, atau pernyataan yang dianggap menyinggung otomatis merupakan tindak pidana. Penilaian harus mempertimbangkan isi pernyataan, sasaran, konteks, maksud, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kode Etik Jurnalistik Juga Menuntut Tanggung Jawab
Perlindungan terhadap wartawan berjalan beriringan dengan kewajiban profesional. Pasal 7 ayat (2) UU Pers menyatakan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers menuntut wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, serta menguji informasi sebelum dipublikasikan. Wartawan juga wajib menghormati asas praduga tak bersalah dan melayani hak jawab serta hak koreksi secara proporsional.
Prinsip ini penting agar persoalan antara masyarakat, pengusaha, dan jurnalis tidak berubah menjadi konflik terbuka yang memperkeruh keadaan. Wartawan wajib menjalankan tugas secara profesional, sedangkan masyarakat berhak menyampaikan kritik tanpa intimidasi maupun penghinaan.
Jika terdapat keberatan terhadap pemberitaan, penyelesaiannya harus diarahkan pada substansi informasi dan mekanisme koreksi yang tersedia, bukan melalui serangan personal terhadap profesi.
Dugaan Pelanggaran Harus Diuji Berdasarkan Bukti
Pihak pelapor meminta agar kepolisian menelaah kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam pernyataan yang disampaikan melalui media elektronik. Namun, pasal yang dapat diterapkan tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan penilaian bahwa suatu pernyataan terasa menghina atau merendahkan.
Penyidik perlu menilai rekaman asli, rangkaian percakapan sebelum dan sesudah pernyataan, konteks penyampaian, pihak yang menjadi sasaran, serta unsur hukum yang relevan. Ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik pun harus diperiksa berdasarkan hukum yang berlaku pada saat peristiwa terjadi.
Dengan demikian, proses hukum harus berjalan profesional, transparan sesuai kewenangan, dan tidak dipengaruhi tekanan opini publik. Pada saat yang sama, hak setiap pihak untuk memberikan keterangan dan memperoleh perlakuan yang adil harus dihormati.
Ruang Klarifikasi Tetap Terbuka
Hingga naskah ini disusun, informasi yang tersedia belum memuat tanggapan langsung dari Fenny Frans mengenai pengaduan tersebut. Oleh karena itu, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, melainkan menyampaikan perkembangan pengaduan sekaligus mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap profesi, kebebasan pers, dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
Kesimpulannya, marwah jurnalistik harus dijaga melalui profesionalisme wartawan, penghormatan masyarakat terhadap kerja pers, serta penegakan hukum yang adil.** Apabila terdapat dugaan penghinaan atau penghalangan kerja jurnalistik, penanganannya harus bertumpu pada fakta dan hukum, bukan pada kemarahan ataupun penghakiman di ruang publik.
Editor: Bruce Elang




























Komentar via Facebook