Kelompok Khusus DPRK Fakfak Setujui Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Valentinus Kabes Titip Pesan Keras: Dana Otsus Harus Berpihak kepada Orang Asli Papua

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 21 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kelompok Khusus DPRK Fakfak Setujui Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Valentinus Kabes Titip Pesan Keras: Dana Otsus Harus Berpihak kepada Orang Asli Papua

Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2025 tidak lantas diberikan tanpa catatan. Di balik keputusan menerima dan menyetujui ranperda itu, Kelompok Khusus DPR Kabupaten Fakfak menyampaikan sederet kritik, evaluasi, dan rekomendasi strategis yang menyoroti tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus), kualitas perencanaan pembangunan, hingga keberpihakan pemerintah terhadap Orang Asli Papua (OAP).

Dalam Sidang Paripurna Keenam DPR Kabupaten Fakfak Masa Sidang Kedua, Selasa (21/7/2026), Ketua Kelompok Khusus DPRK Fakfak Fabianus Valentinus Kabes membacakan laporan pendapat akhir yang menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan momentum mengevaluasi kualitas pemerintahan dan manfaat nyata pembangunan bagi masyarakat.

Menurut Kelompok Khusus, pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan bertujuan mencari kesalahan pemerintah daerah. Namun, DPR memiliki kewajiban memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan yang tepat sasaran, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Kami memberikan apresiasi atas berbagai capaian pembangunan yang telah diraih pemerintah daerah. Namun masih terdapat berbagai persoalan yang memerlukan perhatian serius agar penyelenggaraan pemerintahan semakin efektif, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat, khususnya Orang Asli Papua," demikian disampaikan Fabianus Kabes dalam laporan tersebut.
 

Serapan Anggaran Dinilai Belum Menjamin Kesejahteraan

Salah satu sorotan utama Kelompok Khusus adalah paradigma keberhasilan penggunaan Dana Otsus yang selama ini masih banyak diukur dari tingginya serapan anggaran.

Bagi DPRK, ukuran keberhasilan seharusnya bergeser pada kualitas hasil pembangunan.

Kelompok Khusus menegaskan bahwa besarnya anggaran yang terserap tidak otomatis menunjukkan keberhasilan apabila manfaatnya belum benar-benar dirasakan masyarakat.

Penilaian harus diarahkan pada pencapaian target program, mutu pekerjaan, serta dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua.

Pandangan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap pola pengelolaan anggaran yang selama ini lebih menitikberatkan pada aspek administrasi dibanding hasil pembangunan.
 

Persoalan Lahan Dinilai Bukti Lemahnya Perencanaan

Kelompok Khusus juga mengkritik masih munculnya persoalan administrasi kepemilikan lahan dalam pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan.

Menurut DPRK, sengketa maupun persoalan legalitas lahan seharusnya sudah diselesaikan sejak tahap perencanaan sebelum kegiatan dianggarkan.

Jika persoalan itu baru muncul ketika proyek berjalan, hal tersebut menunjukkan masih lemahnya kualitas perencanaan, koordinasi antarorganisasi perangkat daerah, serta manajemen pelaksanaan program.

Karena itu pemerintah diminta memastikan seluruh aspek legalitas, kesiapan teknis, dan administrasi telah tuntas sebelum suatu kegiatan masuk dalam APBD.
 

Transparansi Dana Otsus Diminta Diperketat

Sorotan paling tegas diarahkan pada tata kelola Dana Otonomi Khusus Papua.

Kelompok Khusus meminta seluruh OPD penerima Dana Otsus menyampaikan laporan secara berkala kepada DPRK mengenai besaran pagu anggaran, rincian program, lokasi kegiatan, kelompok penerima manfaat hingga indikator keberhasilan.

Menurut DPRK, transparansi tersebut merupakan syarat penting agar fungsi pengawasan berjalan efektif dan memastikan Dana Otsus benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua.

Selain itu, setiap OPD diminta memperkuat kualitas perencanaan agar keterlambatan pelaksanaan kegiatan tidak lagi berujung pada tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
 

Minta Sengketa Material Reklamasi Diselesaikan Terbuka

Dalam laporan tersebut, Kelompok Khusus turut menyoroti polemik pembayaran ganti rugi material dan tanah adat di kawasan Tambangber Krebot Tarponat yang digunakan sebagai sumber material reklamasi jalan dari Pasar Tambaruni menuju Jembatan Perikanan.

DPRK meminta pemerintah daerah tidak menunda penyelesaian persoalan tersebut.

Verifikasi dan validasi, menurut mereka, harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemilik hak ulayat, tokoh adat, pemerintah kampung, pemerintah distrik, dan lembaga adat agar keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat serta tidak memunculkan sengketa baru.
 

Prioritaskan Putra Daerah Jadi Tenaga Keamanan Investasi

Dalam bagian rekomendasi, Kelompok Khusus menyampaikan gagasan yang cukup strategis.

Pemerintah Kabupaten Fakfak diminta memanfaatkan Dana Otsus untuk membiayai pelatihan, sertifikasi, dan perekrutan tenaga keamanan (security) dari kalangan Orang Asli Papua.

Program tersebut diprioritaskan bagi generasi muda Suku Mbaham Matta sebagai masyarakat adat pemilik hak ulayat di wilayah yang akan menjadi kawasan investasi.

Menurut Kelompok Khusus, masuknya berbagai investasi besar ke Fakfak harus diikuti dengan terbukanya kesempatan kerja bagi masyarakat adat sehingga manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati oleh pihak luar.
 

Program Fakfak Mengalir Harus Segera Terlihat

Kelompok Khusus juga memberikan perhatian khusus terhadap program unggulan pemerintah daerah, Fakfak Mengalir.

Program penyediaan air bersih dinilai harus segera diwujudkan secara nyata karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

Secara khusus DPRK menyoroti masih terbatasnya akses air bersih bagi warga RT 002 dan RT 003 Kelurahan Fakfak Selatan.

Menurut mereka, persoalan tersebut sudah semestinya menjadi prioritas pembangunan pemerintah daerah.
 

PT Pupuk Kaltim Diminta Penuhi Komitmen kepada Masyarakat Adat

Rekomendasi lainnya menyasar hubungan antara perusahaan dan masyarakat adat.

Kelompok Khusus meminta Bupati dan Wakil Bupati Fakfak memastikan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) memenuhi seluruh komitmennya kepada masyarakat adat yang terdampak kegiatan perusahaan.

Komitmen tersebut meliputi dukungan pendidikan bagi anak-anak masyarakat adat melalui program CSR, penyelesaian hak-hak kompensasi masyarakat adat, serta pelaksanaan kemitraan yang adil dan menghormati hak ulayat.

Bagi DPRK, kehadiran investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat adat agar pembangunan tidak menimbulkan ketimpangan sosial.
 

Ranperda Disetujui dengan Catatan Pengawasan Ketat

Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan dan memperhatikan jawaban pemerintah daerah atas berbagai pandangan DPRK, Kelompok Khusus akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Namun, persetujuan tersebut disertai pesan yang jelas: keberhasilan pengelolaan APBD tidak boleh berhenti pada opini keuangan atau tingginya realisasi anggaran. Ukurannya adalah sejauh mana pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, memperkuat kesejahteraan Orang Asli Papua, serta menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan publik.

Melalui laporan pendapat akhir yang dibacakan Ketua Kelompok Khusus DPRK Fakfak, Fabianus Valentinus Kabes, DPRK menunjukkan bahwa fungsi pengawasan tidak hanya berakhir pada persetujuan sebuah regulasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan setiap kebijakan daerah berjalan sesuai amanat pembangunan dan harapan masyarakat Fakfak.
 

Writter & Editor : Den