KRISIS PENGAWASAN ANGGARAN MIMIKA, PUBLIK PERTANYAKAN KEBERANIAN DPRK KAWAL UANG RAKYAT
KRISIS PENGAWASAN ANGGARAN MIMIKA, PUBLIK PERTANYAKAN KEBERANIAN DPRK KAWAL UANG RAKYAT
TIMIKA, Kabarsulselindonesia.web.id — Besarnya anggaran yang dikelola Pemerintah Kabupaten Mimika kembali menjadi sorotan. Di tengah nilai APBD yang mencapai triliunan rupiah, Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta berbagai sumber penerimaan daerah lainnya, publik mempertanyakan seberapa kuat fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika dijalankan.
Sorotan tersebut bukan semata-mata mengenai besarnya anggaran, tetapi menyangkut pertanyaan mendasar: ke mana arah pengawasan wakil rakyat ketika uang publik begitu besar harus dipastikan benar-benar kembali kepada masyarakat?
Sejumlah persoalan pembangunan dan pelayanan publik di Mimika selama ini menjadi bahan perbincangan masyarakat. Karena itu, DPRK dituntut tidak hanya hadir ketika pembahasan anggaran atau kegiatan seremonial, tetapi juga berdiri paling depan mengawasi pelaksanaan APBD hingga memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Jangan Sampai Gedung Dewan Jauh dari Suara Rakyat
Kritik terhadap DPRK Mimika juga mengarah pada intensitas kegiatan perjalanan dinas dan studi banding yang oleh sebagian masyarakat dinilai perlu dievaluasi manfaat serta hasilnya.kamis 17/9/26
Persoalannya bukan apakah perjalanan dinas diperbolehkan atau tidak. Kegiatan tersebut dapat menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kedewanan sepanjang memiliki dasar, tujuan, anggaran, serta hasil yang jelas.
Namun, ketika masyarakat masih mempertanyakan berbagai persoalan pembangunan, maka setiap rupiah yang digunakan untuk perjalanan dinas layak dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Apa hasilnya? Apa rekomendasinya? Apa yang kemudian diterapkan di Mimika? Dan berapa besar anggaran yang telah dikeluarkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahui bagaimana uang rakyat digunakan.
Jangan sampai wakil rakyat lebih mudah ditemukan dalam agenda perjalanan ke luar daerah dibandingkan ketika masyarakat membutuhkan mereka hadir untuk mengawal persoalan di kampung-kampung.
Fungsi Pengawasan Bukan Pajangan Konstitusi
Secara normatif, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Fungsi pengawasan tersebut mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, peraturan kepala daerah, kebijakan pemerintah daerah, serta pelaksanaan APBD.
Dengan demikian, DPRK bukan sekadar lembaga yang memberikan persetujuan terhadap anggaran. DPRK juga mempunyai tanggung jawab politik dan kelembagaan untuk memastikan anggaran yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan dan kepentingan masyarakat.
Lebih jauh, PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota mengatur pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, serta hak DPRD, termasuk penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sesuai ketentuan.
Artinya, ketika terdapat persoalan serius yang membutuhkan penjelasan pemerintah daerah, DPRK tidak seharusnya hanya menjadi penonton.
DPRK memiliki instrumen untuk meminta penjelasan, melakukan pendalaman, dan mengambil sikap politik sesuai mekanisme yang berlaku.
Dana Otsus Jangan Kehilangan Arah
Persoalan pengawasan menjadi semakin penting ketika menyangkut Dana Otsus Papua.
Kerangka hukum Otonomi Khusus Papua sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 2 Tahun 2021, menempatkan keberpihakan terhadap Orang Asli Papua (OAP) sebagai salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan Otsus.
Karena itu, DPRK dituntut memastikan kebijakan dan belanja yang bersumber dari Otsus benar-benar memiliki manfaat yang terukur bagi masyarakat Papua, bukan berhenti pada dokumen anggaran dan laporan administratif.
Pengawasan seharusnya menyentuh pertanyaan yang lebih konkret:
Berapa anggaran yang dialokasikan? Siapa penerimanya? Apa output-nya? Apa manfaatnya bagi OAP? Dan apakah hasilnya sesuai dengan tujuan program?
Itulah bentuk pengawasan yang dibutuhkan masyarakat.
Hubungan Eksekutif-Legislatif Jangan Berubah Menjadi Perang Ego
Di sisi lain, hubungan antara Pemerintah Kabupaten Mimika dan DPRK juga dituntut semakin dewasa.
Perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh berkembang menjadi konflik kelembagaan yang justru menghambat pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Eksekutif memiliki kewenangan menjalankan pemerintahan daerah sesuai peraturan perundang-undangan, sementara DPRK memiliki fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan.
Bukan siapa yang paling berkuasa, melainkan siapa yang paling bertanggung jawab kepada rakyat.
Produk hukum daerah juga tidak boleh dipertentangkan berdasarkan ego lembaga. Perda dibentuk bersama DPRD dan kepala daerah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, sedangkan Peraturan Bupati merupakan peraturan kepala daerah yang memiliki kedudukan dan fungsi tersendiri dalam sistem hukum daerah.
Karena itu, polemik antara kedua lembaga seharusnya dikembalikan kepada hukum, mekanisme kelembagaan, dan kepentingan masyarakat.
Etika Wakil Rakyat Juga Harus Dipertanyakan
Selain menjalankan fungsi konstitusional, anggota DPRD juga terikat dengan kode etik DPRD sebagaimana kerangka pengaturannya terdapat dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 dan tata tertib serta kode etik DPRD yang ditetapkan oleh masing-masing DPRD.
Prinsip etika kedewanan pada dasarnya menuntut anggota DPRD menjaga kehormatan lembaga, menjalankan tugas secara bertanggung jawab, mengutamakan kepentingan masyarakat, serta menghindari tindakan yang dapat merusak kepercayaan publik.
Karena itu, ukuran keberhasilan seorang wakil rakyat tidak semestinya hanya dilihat dari berapa kali menghadiri rapat atau melakukan perjalanan dinas.
Ukuran yang lebih penting adalah:
seberapa berani mengawasi anggaran, seberapa konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat, dan seberapa besar hasil kerja mereka benar-benar dirasakan masyarakat.
Publik Menunggu DPRK Membuktikan Diri
Kritik ini bukan ajakan untuk melemahkan DPRK. Sebaliknya, kritik merupakan pengingat bahwa lembaga legislatif dibentuk untuk mewakili kepentingan rakyat.
Masyarakat Mimika berhak meminta transparansi mengenai penggunaan anggaran, termasuk perjalanan dinas, studi banding, hasil kunjungan kerja, rekomendasi DPRK, serta tindak lanjut terhadap berbagai persoalan pembangunan yang muncul di daerah.
Jika memang seluruh kegiatan telah sesuai aturan, buka datanya kepada publik.
Jika perjalanan dinas menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat, publikasikan hasilnya.
Jika terdapat persoalan dalam pelaksanaan APBD, gunakan fungsi pengawasan DPRK untuk meminta penjelasan pemerintah daerah.
Dan apabila ditemukan dugaan pelanggaran, dorong proses pemeriksaan melalui lembaga yang berwenang berdasarkan bukti dan mekanisme hukum.
Sebab rakyat tidak membutuhkan drama kelembagaan.
Rakyat membutuhkan jalan yang dibangun, air bersih yang mengalir, pelayanan kesehatan yang berjalan, pendidikan yang berkualitas, ekonomi masyarakat yang tumbuh, serta anggaran daerah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, pertanyaan paling keras bukanlah siapa yang menang dalam pertarungan politik antara eksekutif dan legislatif.
Pertanyaannya adalah:
Ketika triliunan rupiah uang rakyat dikelola, di mana suara dan keberanian wakil rakyat untuk mengawasinya?
Jangan sampai gedung DPRK berdiri megah, tetapi fungsi pengawasan justru kehilangan taring.
Mimika membutuhkan wakil rakyat yang hadir, mengawasi, berani bersuara, dan mampu menunjukkan hasil kerja nyata—bukan sekadar hadir dalam daftar perjalanan dinas.
Dianu Omaleng
Tokoh Pemuda dan Pemerhati
Editor: B.E

























Komentar via Facebook