Merasa Laporannya Tak Pernah Diproses, Ibu Widya Pertanyakan Penegakan Kode Etik Polri: "Apakah Aturan Hanya Berlaku di Atas Kertas?"
Merasa Laporannya Tak Pernah Diproses, Ibu Widya Pertanyakan Penegakan Kode Etik Polri: "Apakah Aturan Hanya Berlaku di Atas Kertas?"
JAKARTA Kabarsulselindonesia.web.id – Ibu Widya ML mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka secara transparan penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menurutnya melibatkan mantan suaminya, Aiptu Darius Limbong. Widya mempertanyakan mengapa laporan yang telah berulang kali disampaikannya selama bertahun-tahun tidak pernah berujung pada Sidang Komisi Kode Etik Polri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Widya, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri telah mengatur secara tegas mekanisme penegakan etik bagi setiap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran.
Ia menjelaskan, Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi dasar lahirnya Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 sebagai pedoman penegakan kode etik profesi Polri.senin 03/08/2026
Widya juga mengutip Bab I Pasal 1, yang menjelaskan bahwa Kode Etik Profesi Polri merupakan norma moral sekaligus pedoman perilaku setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya sebagai aparat penegak hukum.
Menurutnya, aturan tersebut seharusnya menjadi landasan dalam menindak setiap dugaan pelanggaran etik tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
Widya kemudian menyoroti Bab III Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 yang mengatur bahwa dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri diperiksa melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri.
"Saya bertanya, apakah laporan saya selama ini pernah dibawa ke Sidang Komisi Kode Etik? Kalau belum pernah, mengapa? Bukankah aturan sudah mengatur mekanismenya?" ujar Widya.
Ia juga mengaku mempertanyakan apakah laporan yang pernah disampaikannya kepada Kapolres, Wakapolres, Provos maupun pejabat kepolisian lainnya pernah diproses sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Perkap tersebut.
Selain itu, Widya menyinggung Pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 yang mengatur mengenai penjatuhan sanksi terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjelaskan bahwa anggota Polri yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi berupa:
pernyataan sebagai pelanggar;
kewajiban menjalankan putusan etik;
kewajiban mengikuti pembinaan profesi; serta
rekomendasi sanksi administratif apabila dinyatakan tidak layak mempertahankan profesinya.
Widya juga mengutip Pasal 13, yang menyatakan bahwa putusan sanksi etik bersifat mengikat, serta Pasal 14, yang menegaskan bahwa pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri.
Menurut Widya, hingga saat ini dirinya belum pernah memperoleh informasi bahwa laporan yang ia sampaikan telah diproses melalui mekanisme tersebut.
Dalam keterangannya, Widya juga mengaku sempat menemui Kapolrestabes Makassar saat itu sebelum sidang perceraian berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar. Ia mengaku meminta perlindungan sebagai istri sah anggota Polri sekaligus anggota Bhayangkari.
Menurut pengakuannya, ia justru disarankan agar tidak menghadiri sidang perceraian. Namun ia memilih tetap datang ke persidangan karena ingin mengetahui alasan gugatan cerai yang diajukan suaminya.
Widya juga mengklaim menemukan dokumen yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta dan telah menyampaikan keberatan tersebut di hadapan majelis hakim. Namun, ia mengaku keberatan itu tidak memperoleh perhatian sebagaimana yang diharapkannya.
Kini, Widya mengaku membesarkan enam anak seorang diri dan berharap Kapolri memerintahkan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh laporan yang pernah disampaikannya.
"Saya hanya meminta hukum ditegakkan sesuai aturan yang dibuat oleh institusi Polri sendiri. Jika memang ada dugaan pelanggaran, proseslah melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kapolri. Jangan sampai masyarakat menilai aturan hanya berlaku di atas kertas," tegas Widya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Aiptu Darius Limbong maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pernyataan Widya. Seluruh uraian di atas merupakan pernyataan dan klaim dari Ibu Widya yang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook