DANA KONFLIK KWAMKI NARAMA TEMBUS RP10 MILIAR? RETTOB BUKA SUARA: “AUDIT SILAKAN, TAPI BAWA BUKTI!”
DANA KONFLIK KWAMKI NARAMA TEMBUS RP10 MILIAR? RETTOB BUKA SUARA: “AUDIT SILAKAN, TAPI BAWA BUKTI!”
Bupati Mimika Tegaskan Penanganan Konflik Bukan Sekadar UANG KELUAR: Ada TNI-Polri, Penyelesaian Adat, Sembako hingga Transportasi
TIMIKA, Kabarsulselindonesia.web.id — Polemik mengenai anggaran penanganan konflik di Kwanki Narama kembali memanas. Angka sekitar Rp10 miliar yang beredar dan menjadi sorotan publik kini mendapat bantahan sekaligus penjelasan langsung dari Bupati Mimika Johannes Rettob.
Rettob bahkan menyebut, apabila seluruh kebutuhan penanganan konflik dihitung secara keseluruhan, anggaran yang digunakan pemerintah bisa lebih besar dari Rp10 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan Rettob saat kembali dikonfirmasi redaksi melalui WhatsApp pada Rabu (9/9/2026) terkait berbagai pemberitaan dan seruan publik yang mempertanyakan anggaran penanganan konflik di wilayah Kwanki Narama.
Menurut Rettob, masyarakat perlu melihat persoalan secara utuh. Penanganan konflik bukan hanya soal mengeluarkan uang, kemudian persoalan dianggap selesai.
Sebaliknya, pemerintah harus menghadapi persoalan keamanan, kemanusiaan, sosial, adat dan kebutuhan masyarakat yang terdampak konflik.
“Kalau mau lihat sebenarnya lebih besar dari itu lagi,” demikian penegasan Rettob ketika menjelaskan besaran kebutuhan penanganan konflik.
BUKAN SEKADAR RP10 MILIAR, ADA APA SAJA DI DALAMNYA?
Rettob menjelaskan, ketika konflik terjadi, pemerintah tidak bekerja sendirian.
Ada unsur TNI dan Polri, pemerintah daerah, tokoh adat serta berbagai pihak yang harus difasilitasi sesuai kebutuhan dan kewenangannya.
Fasilitasi itu antara lain menyangkut makan-minum, transportasi, kebutuhan pengamanan, bantuan sembako, penyelesaian adat serta kebutuhan masyarakat yang terdampak konflik.
Karena itu, menurut Rettob, anggaran tersebut tidak dapat dipahami sebagai uang yang “dikeluarkan begitu saja”.
Pemerintah, kata dia, memberikan dukungan secara bertahap sesuai kebutuhan di lapangan.
Bahkan penanganan konflik tidak hanya menyangkut Kwanki Narama, tetapi juga wilayah lain seperti Kwanki Lama dan Kapiraya.
Namun justru di titik inilah pertanyaan publik menjadi semakin besar:
Jika anggarannya memang lebih besar dari Rp10 miliar, berapa sesungguhnya total anggaran yang telah disiapkan dan direalisasikan?
Dari pos anggaran mana?
Berapa yang sudah dibelanjakan?
Dan untuk kegiatan apa saja?
Pertanyaan tersebut penting karena uang yang digunakan pemerintah pada akhirnya merupakan uang publik yang wajib dipertanggungjawabkan.
UU 7/2012 MEMANG MEMBENARKAN ADANYA PENDANAAN KONFLIK
Secara hukum, pemerintah memang mempunyai kewajiban menangani konflik sosial.
UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial secara khusus mengatur pencegahan konflik, penghentian konflik, pemulihan pascakonflik, kelembagaan, mekanisme penyelesaian, peran masyarakat hingga pendanaan penanganan konflik.
Artinya, pemerintah memang tidak bisa berpangku tangan ketika masyarakat menghadapi konflik.
Namun ada satu hal yang juga tidak boleh dilupakan:
Pendanaan penanganan konflik bukan berarti pemerintah bebas menggunakan anggaran tanpa mekanisme pertanggungjawaban.
UU 7/2012 secara khusus mendelegasikan pengaturan mengenai perencanaan, penganggaran, penyaluran, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban pendanaan penanganan konflik kepada peraturan pemerintah.
PP 2/2015: UANG KONFLIK PUN HARUS JELAS PERENCANAANNYA
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui PP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
PP ini secara eksplisit mengatur aspek pendanaan penanganan konflik, termasuk perencanaan, penganggaran, penyaluran, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
Dengan demikian, persoalannya bukan apakah pemerintah boleh mengeluarkan uang untuk menangani konflik.
Jawabannya: memang ada dasar hukumnya.
Tetapi pertanyaan berikutnya jauh lebih penting:
Apakah setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memiliki dasar kegiatan, dokumen, bukti pengeluaran dan pertanggungjawaban yang sesuai aturan?
Itulah yang seharusnya dijawab secara terbuka.
UU PEMDA: PEMERINTAH DAERAH MEMANG PUNYA TANGGUNG JAWAB
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dalam wilayah kabupaten/kota merupakan bagian dari urusan pemerintahan daerah.
Karena itu, keterlibatan Pemkab Mimika dalam menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat memiliki landasan kewenangan.
Namun kewenangan tersebut harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas anggaran.
Jangan sampai alasan “penanganan konflik” kemudian menjadi payung yang membuat publik tidak boleh bertanya.
Publik justru berhak bertanya karena yang digunakan adalah uang negara.
UU KEUANGAN NEGARA: RP10 MILIAR BUKAN ANGKA KECIL
Pengelolaan uang negara juga tunduk pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur penyusunan dan penetapan APBD, pelaksanaan APBD, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. UU tersebut juga memuat ketentuan mengenai sanksi administratif, ganti rugi dan ketentuan pidana.
Sementara PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur antara lain pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, pertanggungjawaban APBD, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.
Maka, ketika muncul angka Rp10 miliar atau bahkan lebih, publik sangat wajar meminta penjelasan.
Bukan karena publik sudah menuduh pemerintah melakukan penyimpangan.
Tetapi karena publik ingin memastikan uang publik digunakan sesuai aturan.
“KALAU MAU DIAUDIT, SILAKAN!”
Menanggapi berbagai seruan agar penggunaan anggaran tersebut diperiksa, Rettob menyatakan dirinya tidak mempersoalkan audit.
Namun ia meminta pihak yang menuding maupun mempertanyakan penggunaan anggaran memiliki dasar dan bukti yang jelas.
“Kalau mau diaudit silakan saja, tapi harus punya bukti yang jelas dan bukan pemerintah yang diaudit,” demikian pernyataan Rettob kepada redaksi.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tantangan terbuka di tengah polemik anggaran konflik.
Tetapi dalam perspektif pengelolaan keuangan daerah, audit bukanlah vonis bahwa pemerintah bersalah.
Audit merupakan mekanisme pemeriksaan untuk memastikan apakah pengelolaan keuangan telah sesuai ketentuan.
Karena itu, apabila pemerintah yakin seluruh anggaran telah digunakan sesuai prosedur, dokumen pertanggungjawaban justru menjadi jawaban paling kuat.
BUPATI BILANG LEBIH DARI RP10 MILIAR, PUBLIK BERHAK TAHU RINCIANNYA
Pernyataan bahwa anggaran penanganan konflik bahkan bisa lebih besar dari Rp10 miliar justru membuat publik memiliki sejumlah pertanyaan baru.
Pertama, berapa total anggaran yang sebenarnya?
Kedua, apakah angka tersebut merupakan pagu atau realisasi?
Ketiga, dari APBD tahun anggaran berapa?
Keempat, apa nomenklatur kegiatan dan rekening belanjanya?
Kelima, berapa dana yang digunakan untuk transportasi?
Keenam, berapa untuk konsumsi dan logistik?
Ketujuh, berapa untuk bantuan masyarakat?
Kedelapan, berapa untuk proses penyelesaian adat?
Kesembilan, bagaimana pertanggungjawaban seluruh pengeluaran tersebut?
Dan yang paling penting:
APAKAH SELURUHNYA DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN DOKUMEN?
Pertanyaan ini bukan bentuk serangan terhadap pemerintah.
Ini adalah hak publik untuk mengetahui bagaimana uang rakyat dikelola.
KONFLIK MEMANG TIDAK SELESAI DALAM SEMALAM
Rettob juga menegaskan bahwa menyelesaikan konflik bukan pekerjaan yang mudah.
Pemerintah harus mencari solusi dengan berbagai pendekatan agar konflik tidak terus berulang.
Pandangan tersebut sejalan dengan UU 7/2012 yang menempatkan penanganan konflik dalam tiga rangkaian besar, yakni pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pascakonflik.
PP 2/2015 juga menegaskan tujuan penanganan konflik antara lain menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram dan damai, melindungi jiwa serta harta benda, memberikan perlindungan kepada korban dan memulihkan kondisi masyarakat serta fasilitas umum.
Dengan demikian, pendekatan pemerintah tidak semata-mata soal pengerahan aparat.
Penyelesaian adat, perlindungan masyarakat, bantuan kemanusiaan dan pemulihan sosial juga merupakan bagian penting dari penanganan konflik.
TANTANGAN RETTOB SEHARUSNYA DIJAWAB DENGAN DATA
Polemik ini kini memasuki tahap yang lebih menarik.
Bupati Johannes Rettob sudah memberikan klarifikasi dan menyatakan bahwa anggaran penanganan konflik bahkan bisa lebih besar dari Rp10 miliar.
Maka publik tinggal menunggu satu hal:
BUKA DATANYA!
Jika benar penggunaannya sesuai aturan, maka data dan dokumen akan berbicara.
Jika ada kekeliruan administratif, pemerintah dapat memperbaikinya.
Jika ditemukan penyimpangan, mekanisme pemeriksaan dan hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Yang tidak boleh terjadi adalah angka miliaran rupiah terus menjadi polemik tanpa ada kejelasan mengenai sumber, penggunaan dan pertanggungjawabannya.
KONFLIK BUTUH ANGGARAN, TAPI ANGGARAN TETAP BUTUH PERTANGGUNGJAWABAN
Pemerintah memang membutuhkan anggaran untuk menjaga keamanan dan menyelesaikan konflik.
Itu fakta yang memiliki dasar hukum.
Namun masyarakat juga memiliki hak untuk mempertanyakan penggunaan anggaran publik.
Itu juga bagian dari prinsip pemerintahan yang akuntabel.
Karena itu, polemik ini jangan berhenti pada “bantah” versus “tuduh”.
Sudahi perang pernyataan.
Buka data.
Tampilkan dokumen.
Jelaskan sumber anggaran.
Jelaskan realisasi.
Jelaskan siapa penerima manfaat.
Dan biarkan mekanisme pemeriksaan yang berwenang bekerja.
Sebab uang negara bukan uang pribadi.
Rp10 miliar bukan angka kecil.
Konflik boleh membutuhkan biaya besar, tetapi semakin besar uang yang digunakan, semakin besar pula tuntutan transparansinya.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook