PP GMKI: Raja juli Antoni beri contoh integritas, Aparat diminta tegakan hukum dugaan korupsi Kuansing tanpa intervensi

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 05 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

PP GMKI: Raja juli Antoni beri contoh integritas, Aparat diminta tegakan hukum dugaan korupsi Kuansing tanpa intervensi

PP GMKI: Raja juli Antoni beri contoh integritas, Aparat diminta tegakan hukum dugaan korupsi Kuansing tanpa intervensi

Jakarta Kabarsulselindonesia.web.id – Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) Masa Bakti 2025–2027 menegaskan bahwa perang melawan korupsi tidak cukup hanya dengan slogan. Integritas pejabat publik harus dibuktikan melalui tindakan nyata, sementara aparat penegak hukum wajib memastikan setiap dugaan tindak pidana korupsi diproses secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi.05/07/2026

Dalam konteks itu, PP GMKI mengapresiasi sikap Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, yang mengembalikan uang yang sebelumnya dititipkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagaimana mencuat dalam pemberitaan mengenai penanganan dugaan tindak pidana korupsi.

Sekretaris Fungsi Masyarakat PP GMKI, Rudy Raubun, menilai tindakan tersebut merupakan contoh konkret bahwa seorang pejabat negara harus mampu menjaga kehormatan jabatan dengan menolak setiap pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun dugaan gratifikasi.

  "Kami mengapresiasi Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, yang memilih mengembalikan amplop yang dititipkan oleh Bupati Kuantan Singingi. Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi, sikap seperti ini menunjukkan bahwa integritas bukan sekadar slogan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata," tegas Rudy.

Menurut PP GMKI, berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik, pengembalian uang tersebut dilakukan sebelum adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing. Karena itu, organisasi tersebut mengingatkan agar semua pihak tidak menggiring opini yang mendahului proses hukum.

PP GMKI menegaskan bahwa pembuktian ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan, bukan ruang spekulasi publik.

   "Pengembalian uang dapat dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan suap maupun gratifikasi. Namun, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan," ujar Rudy.

Lebih jauh, PP GMKI mengingatkan bahwa setiap pejabat publik digaji menggunakan uang rakyat sehingga tidak ada ruang bagi penyalahgunaan jabatan maupun konflik kepentingan.

"Kepercayaan publik adalah fondasi pemerintahan yang bersih. Ketika integritas dijaga, kepercayaan masyarakat akan tumbuh. Sebaliknya, ketika jabatan disalahgunakan, kepercayaan publik runtuh dan negara yang menjadi korban," katanya.

PP GMKI juga mengajak seluruh penyelenggara negara menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat bahwa jabatan adalah amanah, bukan fasilitas untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.

Di sisi lain, PP GMKI menyatakan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Namun dukungan tersebut harus diiringi dengan penegakan hukum yang profesional, independen, transparan, dan bebas dari kepentingan politik maupun tekanan kekuasaan.

"Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak rakyat. Karena itu, aparat penegak hukum harus membuktikan kepada publik bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, adil, dan tanpa tebang pilih demi menjaga marwah negara hukum," tegas Rudy.

PP GMKI menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan pejabat yang berintegritas sekaligus aparat penegak hukum yang berani, independen, dan konsisten dalam menindak setiap dugaan korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Bruce Elang