BOM IKAN MASIH MENGGEMA DI DULLAH LAUT, MENTERI KKP DIMINTA TURUN TANGAN: JANGAN BIARKAN SASI LAUT DIINJAK-INJAK!

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 24 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

BOM IKAN MASIH MENGGEMA DI DULLAH LAUT, MENTERI KKP DIMINTA TURUN TANGAN: JANGAN BIARKAN SASI LAUT DIINJAK-INJAK!

BOM IKAN MASIH MENGGEMA DI DULLAH LAUT, MENTERI KKP DIMINTA TURUN TANGAN: JANGAN BIARKAN SASI LAUT DIINJAK-INJAK!

TUAL, MALUKU Kabarsulselindonesia.web.id — Tradisi sasi laut di wilayah perairan Desa Dullah Laut, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, kembali menghadapi ancaman serius. Di tengah keberadaan aturan adat untuk menjaga kelestarian laut, dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dan bahan kimia seperti potasium disebut masih terjadi.24/9/26

Persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran kecil. Jika dugaan tersebut benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hasil tangkapan nelayan, tetapi juga terumbu karang, ekosistem laut, keberlanjutan mata pencaharian masyarakat, serta kewibawaan hukum dan aturan sasi yang telah dijaga masyarakat pesisir.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Yohanes Bosko Rahawarin, S.H., politisi Partai Amanat Nasional (PAN).

Rahawarin menyebut suara ledakan yang diduga berasal dari aktivitas bom ikan masih terdengar hampir setiap hari.

Bahkan, menurut keterangannya, terdapat warga yang sempat merekam kejadian tersebut. Namun warga yang merekam disebut justru mendapatkan ancaman agar rekaman video dihapus.

“Hampir setiap hari bunyi ledakan terdengar. Ada warga yang merekam letusan bom tersebut. Tetapi warga yang merekam malah dikejar dan diancam agar video itu dihapus,” ujar Rahawarin.»

MENTERI KKP JANGAN DIAM

Atas kondisi tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan diminta tidak hanya mengandalkan laporan administratif dari bawah, tetapi memastikan aparat pengawasan perikanan benar-benar turun melakukan pemeriksaan di lapangan.

Rahawarin mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), PSDKP, pemerintah daerah, aparat TNI-Polri serta instansi terkait memperkuat pengawasan di wilayah perairan Dullah Laut.

Jangan tunggu terumbu karang hancur baru aparat bergerak. Jangan tunggu masyarakat kehilangan sumber penghidupan baru penindakan dilakukan.

Jika benar suara ledakan masih terdengar hampir setiap hari, maka pertanyaan publik sangat sederhana:

Di mana pengawasan laut? Siapa yang mengawasi? Dan mengapa praktik yang diduga menggunakan bom masih bisa berlangsung?

UU PERIKANAN SUDAH JELAS MELARANG

Secara hukum, penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan bukan persoalan abu-abu.

UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009, yang kemudian mengalami perubahan melalui regulasi berikutnya, mengatur larangan penggunaan bahan peledak, bahan kimia dan cara-cara yang dapat membahayakan keberlanjutan sumber daya ikan serta lingkungannya.

Pasal 84 ayat (1) UU Perikanan menjadi salah satu ketentuan pidana yang dapat diterapkan terhadap pihak yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau cara destruktif lainnya, apabila unsur pidananya terbukti.

Dan ini bukan sekadar teori.

KKP sebelumnya telah menangani perkara penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di Tual. Dalam perkara yang diputus Pengadilan Negeri Tual pada 8 Mei 2024, pelaku dinyatakan bersalah melanggar Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan dijatuhi hukuman pidana serta denda.

Artinya, wilayah Tual bukan wilayah yang asing bagi penegakan hukum terhadap bom ikan.

SASI LAUT JANGAN DIJADIKAN MACAN KERTAS

Keberadaan sasi laut semestinya menjadi kekuatan masyarakat untuk menjaga sumber daya laut.

Namun apabila aturan sasi hanya dipasang sebagai simbol, sementara aktivitas penangkapan ikan secara destruktif terus terjadi, maka masyarakat tentu akan mempertanyakan efektivitas pengawasan.

Sasi harus berjalan bersama dengan hukum negara.

Aturan adat harus dihormati. Hukum nasional juga harus ditegakkan.

Jangan sampai masyarakat yang menjaga laut justru merasa takut, sementara pihak yang diduga merusak laut merasa leluasa.

WARGA YANG MEREKAM JUSTRU DIANCAM?

Informasi mengenai warga yang disebut mendapatkan ancaman setelah merekam dugaan aktivitas pemboman juga harus menjadi perhatian serius aparat.

Apabila benar terdapat intimidasi, aparat perlu melakukan verifikasi dan memberikan perlindungan yang diperlukan kepada masyarakat yang memberikan informasi mengenai dugaan pelanggaran.

Masyarakat tidak boleh didorong untuk memilih diam karena takut.

Kalau benar ada bom ikan, yang harus takut adalah pelakunya terhadap hukum—bukan masyarakat yang berusaha menjaga laut.

MENTERI KKP HARUS KERAS

Rahawarin meminta Menteri Kelautan dan Perikanan mengambil langkah konkret dengan memerintahkan jajaran pengawasan untuk memperkuat patroli dan melakukan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat.

Langkah tersebut dapat dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, tokoh adat dan masyarakat pesisir.

Jika ditemukan bukti adanya penggunaan bahan peledak atau bahan kimia untuk menangkap ikan, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak boleh ada pembiaran.

Tidak boleh ada tebang pilih.

Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum.

LAUT DULLAH LAUT ADALAH ASET GENERASI

Laut bukan milik segelintir orang yang ingin mendapatkan keuntungan cepat.

Laut adalah ruang hidup masyarakat dan sumber penghidupan nelayan untuk generasi sekarang maupun generasi berikutnya.

Karena itu, dugaan bom ikan di wilayah Dullah Laut harus menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Menteri KKP harus memastikan hukum benar-benar hadir sampai ke wilayah pesisir, bukan hanya berhenti di atas meja dan laporan pengawasan.

Sebab ketika bom kembali meledak di laut, yang ikut meledak bukan hanya ikan dan terumbu karang.

Kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan negara juga ikut hancur.

Editor: Bruce Elang