Skandal Patok Jalan Kota Baru Kaimana, Bau Busuk Permainan Anggaran Mulai Terkuak
Skandal Patok Jalan Kota Baru Kaimana, Bau Busuk Permainan Anggaran Mulai Terkuak
KAIMANA, Kabarsulselindonesia.web.id — Kasus proyek patok jalan Kota Baru Kaimana kini mulai menyeret banyak nama. Kejaksaan Negeri Kaimana diam-diam bergerak memanggil sejumlah saksi untuk menguliti dugaan permainan uang negara dalam proyek bernilai Rp1.811.978.000 yang kini menjadi sorotan publik.
Ini bukan lagi sekadar proyek bermasalah. Ini diduga skenario rapi menghabiskan uang rakyat dengan cara yang memalukan.
Bagaimana tidak? Proyek yang dianggarkan tahun 2024 dan direalisasikan tahun 2025 itu diduga dikerjakan di lokasi yang berbeda dari dokumen resmi. Tetapi anehnya, dana tetap dicairkan 100 persen. Lebih parah lagi, pencairan itu disebut terjadi tanpa tanda tangan berita acara dari Dinas PUPR Kabupaten Kaimana.
Jika benar demikian, maka publik patut bertanya keras: siapa yang begitu berani meloloskan pembayaran proyek bermasalah ini?
Nama dua kontraktor, CV Amoria dan CV Putri Karunia, ikut terseret dalam pusaran dugaan penyimpangan tersebut. Namun masyarakat tentu tahu, kontraktor hanyalah pemain lapangan. Pertanyaan besarnya adalah: siapa otak di balik semua ini?
Kepala Dinas PUPR Kaimana, Agustinus Tangyong, mengakui adanya pemindahan lokasi proyek dengan alasan titik awal dipalang masyarakat. Tetapi alasan itu justru membuka luka baru. Sebab aturan tidak mengenal istilah “asal kerja lalu cair”. Ketika lokasi berubah dari yang tertuang dalam DPA, maka konsekuensi hukumnya juga berubah.
Ironisnya, proyek tetap berjalan mulus. Adendum dibuat. Berita acara dibuat. Persetujuan DPRK disebut ada. Bahkan muncul dalih bahwa BPKP, Inspektorat, hingga LKPP sudah dijadikan tameng pembenaran.
Namun publik tidak bodoh.
Yang dipersoalkan bukan sekadar administrasi. Yang dipersoalkan adalah dugaan kuat adanya akal-akalan dalam penggunaan anggaran negara.
Fakta lain yang lebih mencurigakan adalah proyek tersebut awalnya merupakan satu paket pekerjaan, namun kemudian dipecah menjadi dua mata anggaran dan diberikan kepada dua kontraktor berbeda melalui penunjukan langsung.
Pola seperti ini sangat familiar dalam praktik permainan proyek: paket dipecah agar terhindar dari tender terbuka. Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya cacat administrasi, tetapi berpotensi menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi.
Rakyat Kaimana tentu muak melihat pola lama yang terus berulang: proyek bermasalah, uang habis, lalu semua berlindung di balik istilah “sudah diperiksa”.
Padahal yang ingin diketahui publik sangat sederhana: Siapa yang memerintahkan? Siapa yang meloloskan? Siapa yang menikmati?
Kejaksaan Negeri Kaimana kini berada di titik penting. Publik menunggu nyali aparat penegak hukum untuk membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya, bukan sekadar menyentuh pelaksana kecil lalu berhenti ketika mulai mendekati lingkaran kekuasaan.
Karena jika proyek salah lokasi saja bisa dibayar lunas 100 persen, maka yang sedang rusak bukan hanya administrasi pemerintahan — tetapi moral pengelolaan uang rakyat di Kabupaten Kaimana.
"Pemburu Korpu"

























Komentar via Facebook