Kontraktor Lokal Jadi Korban Gagal Bayar, RP: Jangan Lagi Korbankan Penyedia Jasa Akibat Buruknya Manajemen Anggaran
Kontraktor Lokal Jadi Korban Gagal Bayar, RP: Jangan Lagi Korbankan Penyedia Jasa Akibat Buruknya Manajemen Anggaran
Timika, Kabarsulselindonesia.web.id – Persoalan gagal bayar terhadap kontraktor lokal di Kabupaten Mimika kembali menjadi sorotan. Praktisi pemerintahan daerah, RP, menilai akar persoalan bukan semata-mata kekurangan anggaran, melainkan lemahnya manajemen waktu dalam pelaksanaan APBD yang menyebabkan proyek fisik dikerjakan di penghujung tahun anggaran.09/07/2026
Menurut RP, dalam sistem keuangan daerah, APBD berlaku berdasarkan tahun anggaran, yakni 1 Januari hingga 31 Desember. Ketika memasuki tahun anggaran baru, seluruh sisa kas APBD secara administratif berubah menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan tidak dapat langsung digunakan untuk membayar pekerjaan tahun sebelumnya tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Begitu kalender berganti tahun, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kas bebas yang dapat langsung ditransfer kepada kontraktor. Pembayaran utang belanja harus menunggu penganggaran kembali sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, jika proyek dimulai terlambat, risikonya sangat besar terhadap keterlambatan pembayaran," ujar RP.
RP menilai kebiasaan melelang proyek pada September hingga November merupakan kesalahan manajerial yang terus berulang. Akibatnya, pekerjaan fisik baru diselesaikan menjelang tutup tahun, sementara proses administrasi pembayaran tidak lagi memiliki ruang waktu yang cukup.
"Kontraktor lokal akhirnya menjadi korban gagal bayar. Mereka bekerja berdasarkan kontrak resmi pemerintah, tetapi justru menanggung beban akibat buruknya pengelolaan waktu birokrasi," tegasnya.
Ia menekankan bahwa keterlambatan pembayaran bukan semata-mata kesalahan penyedia jasa, melainkan konsekuensi dari proses pengadaan yang terlambat.
Menurut RP, ketika tender baru diumumkan pada September atau Oktober, kontraktor sesungguhnya sedang dihadapkan pada "bom waktu". Mereka dituntut menyelesaikan pekerjaan dalam waktu yang sangat singkat, sementara risiko administrasi pembayaran sudah mengintai di penghujung tahun anggaran.
Untuk mencegah persoalan serupa terulang pada 2026, RP mendesak Bupati Mimika segera menerbitkan Instruksi Bupati yang melarang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) maupun menandatangani kontrak baru setelah Juli atau Agustus bagi proyek fisik yang memiliki durasi pekerjaan lebih dari 60 hari.
"Jika proses lelang terlambat, lebih baik proyek ditunda ke tahun anggaran berikutnya daripada dipaksakan dan kembali melahirkan utang kepada kontraktor," katanya.
Selain itu, RP juga mendorong pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pelaksanaan APBD sesuai ketentuan yang berlaku setelah proses audit selesai, sehingga kewajiban pembayaran kepada kontraktor dapat diproses lebih cepat dan tidak berlarut-larut.
RP menjelaskan bahwa mekanisme tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa pengeluaran keuangan daerah harus mengikuti prosedur penganggaran dan tidak dapat dilakukan secara langsung di luar tahun anggaran.
Menurutnya, pengalaman tahun 2025 harus menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kabupaten Mimika agar tidak mengulangi siklus yang sama.
"Keterlambatan lelang yang berujung pada pekerjaan di akhir tahun dan akhirnya memicu gagal bayar tidak boleh lagi terjadi. Kontraktor adalah mitra pemerintah yang bekerja berdasarkan kontrak negara, bukan pihak yang pantas menanggung akibat dari lemahnya disiplin birokrasi," tegas RP.
Ia menambahkan, apabila pola pengelolaan proyek tidak segera diperbaiki, maka dampaknya bukan hanya merugikan kontraktor lokal, tetapi juga mengganggu iklim investasi, melemahkan perputaran ekonomi daerah, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan pemerintah.
"Pengalaman pahit 2025 harus menjadi pelajaran. Pemerintah wajib membenahi manajemen pengadaan dan disiplin waktu pelaksanaan APBD. Jangan lagi kontraktor lokal dijadikan korban dari sistem birokrasi yang terlambat bekerja," tutup RP.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook