KERJA SAMA RI–TIONGKOK DIMULAI DI TUAL, MALUKU JANGAN JADI “LADANG IKAN”: NELAYAN LOKAL WAJIB DAPAT MANFAAT
KERJA SAMA RI–TIONGKOK DIMULAI DI TUAL, MALUKU JANGAN JADI “LADANG IKAN”: NELAYAN LOKAL WAJIB DAPAT MANFAAT
Pengawasan Laut Harus Diperketat, Jangan Sampai Investasi Besar Justru Mengorbankan Nelayan dan Sumber Daya Laut Maluku
TUAL, MALUKU — Kabarsulselindonesia.web.id — Implementasi kerja sama perikanan tangkap antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok melalui skema Technical Cooperation Guidelines (TCG) di Kota Tual, Maluku, menjadi momentum penting bagi pengembangan industri kelautan dan perikanan nasional.
Namun, kerja sama tersebut tidak boleh hanya diterjemahkan sebagai bertambahnya aktivitas kapal dan meningkatnya produksi ikan.
Maluku harus mendapatkan manfaat nyata. Nelayan lokal tidak boleh hanya menjadi penonton, sementara kekayaan laut daerah terus dieksploitasi dan nilai tambahnya mengalir keluar.24/9/26
Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono menghadiri peluncuran implementasi kerja sama tersebut di Pelabuhan Perikanan PT Samudera Indo Sejahtera (SIS) Ngadi, Kota Tual, Kamis, 24 September 2026.
Momentum ini sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah dalam memastikan kerja sama perikanan internasional benar-benar berjalan berdasarkan prinsip keberlanjutan, transparansi, pengawasan dan keberpihakan kepada masyarakat pesisir.
JANGAN SAMPAI MALUKU HANYA JADI TEMPAT IKAN DIAMBIL
Maluku merupakan salah satu wilayah kepulauan dengan potensi sumber daya perikanan yang sangat besar.
Karena itu, aktivitas perikanan berskala besar harus memberikan dampak ekonomi yang jelas bagi daerah.
Ikan yang berasal dari perairan Maluku semestinya tidak hanya ditangkap kemudian dibawa keluar. Sebisa mungkin, proses pendaratan, penyimpanan, pengolahan hingga pemasaran harus memberikan nilai tambah bagi Maluku.
Pembangunan cold storage, pabrik es, SPBN, bengkel kapal, fasilitas pengolahan hasil perikanan serta infrastruktur pendukung lainnya harus diperkuat.
Lebih penting lagi, masyarakat Maluku harus memperoleh kesempatan kerja dan peluang usaha yang nyata.
NELAYAN LOKAL JANGAN DIKALAHKAN OLEH INDUSTRI BESAR
Pemerintah harus memastikan keberadaan industri perikanan skala besar tidak membuat nelayan kecil semakin terpinggirkan.
Nelayan lokal membutuhkan akses terhadap teknologi, permodalan, fasilitas pelabuhan, pasar, perlindungan usaha dan peningkatan kapasitas.
Kerja sama internasional seharusnya menjadi pintu bagi transfer teknologi dan peningkatan kemampuan masyarakat lokal.
Jangan sampai kapal-kapal besar semakin kuat, tetapi nelayan kecil justru semakin sulit melaut dan semakin kehilangan ruang ekonominya.
PENGAWASAN LAUT HARUS LEBIH KERAS
Meningkatnya aktivitas perikanan juga harus diikuti peningkatan pengawasan.
Pemerintah dan aparat terkait harus memastikan setiap kapal yang beroperasi memenuhi seluruh ketentuan perizinan, wilayah operasi, alat tangkap, pelaporan hasil tangkapan dan kewajiban lainnya.
Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan di atas kertas.
Laut harus diawasi. Kapal harus diawasi. Hasil tangkapan harus diawasi. Dan seluruh rantai usaha perikanan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya illegal, unreported and unregulated fishing (IUU Fishing) serta praktik penangkapan yang merusak ekosistem.
Pengalaman buruk praktik perikanan ilegal di masa lalu tidak boleh terulang.
KEDAULATAN LAUT TIDAK BOLEH DIKOMPROMIKAN
Kerja sama dengan negara lain merupakan bagian dari hubungan ekonomi internasional dan dapat membuka peluang investasi serta transfer teknologi.
Namun, kerja sama tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum Indonesia.
Pengelolaan sumber daya ikan mengacu antara lain pada UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 dan ketentuan perubahan dalam rezim Cipta Kerja, serta peraturan pelaksana terkait pengelolaan perikanan.
Sementara itu, perlindungan dan pemberdayaan nelayan juga memiliki dasar hukum melalui UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
Prinsip kelautan dan perlindungan sumber daya laut juga harus memperhatikan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta ketentuan konservasi sumber daya ikan.
Artinya, investasi tidak boleh mengalahkan hukum, dan produksi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan laut.
MALUKU HARUS MENJADI PUSAT NILAI TAMBAH
Kerja sama RI–Tiongkok di Tual seharusnya tidak berhenti pada seremoni peluncuran.
Pemerintah perlu menetapkan indikator yang jelas: berapa banyak tenaga kerja lokal yang terserap, berapa banyak nelayan yang naik kelas, berapa besar investasi yang tinggal di daerah, berapa kapasitas industri pengolahan yang dibangun dan berapa besar kontribusinya terhadap perekonomian Maluku.
Jika ikan ditangkap di Maluku tetapi seluruh nilai tambah ekonominya dinikmati di luar Maluku, maka masyarakat patut mempertanyakan manfaat kerja sama tersebut.
Maluku memiliki laut. Maluku memiliki nelayan. Maluku memiliki sumber daya ikan. Maka Maluku juga harus mendapatkan nilai tambah ekonominya.
MENTERI KKP DIMINTA TEGAS
Menteri Kelautan dan Perikanan bersama jajaran terkait perlu memastikan implementasi kerja sama tersebut berjalan transparan dan dapat diawasi publik.
Pengawasan terhadap kapal, wilayah tangkap, hasil tangkapan, pendaratan ikan serta rantai distribusi harus diperkuat.
Pemerintah daerah juga tidak boleh hanya menjadi penonton dalam kebijakan yang berdampak langsung terhadap wilayah dan masyarakatnya.
Jangan sampai setelah kapal beroperasi, ikan semakin banyak diambil, tetapi nelayan Maluku tetap miskin dan masyarakat pesisir tidak merasakan perubahan.
Kerja sama Indonesia–Tiongkok harus menjadi momentum membangun industri perikanan yang kuat, berkelanjutan, berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat lokal.
Laut Maluku bukan sekadar ladang ikan. Laut Maluku adalah ruang hidup masyarakat, kekayaan daerah dan bagian dari kedaulatan Indonesia.
Karena itu: kapal boleh datang, investasi boleh masuk, industri boleh berkembang—tetapi nelayan lokal harus berdaya, lingkungan laut harus terlindungi, hukum harus ditegakkan, dan manfaat ekonominya harus kembali kepada masyarakat Maluku.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook