Jangan Salahkan Guru: Ketika Tuntutan Pendidikan Digital Tidak Sejalan dengan Fasilitas Sekolah 3T
Malra,Kabarsulsel-Indonesia.web.id.
Oleh: Golkarianus Ubra, S.Pd., CPSE
Transformasi pendidikan Indonesia sedang bergerak menuju era digital. Guru dituntut mampu memanfaatkan teknologi, menggunakan berbagai platform pembelajaran, mengembangkan literasi digital, bahkan mulai mengenalkan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam proses pembelajaran. Tuntutan tersebut merupakan bagian dari perubahan zaman yang tidak mungkin dihindari.
Namun, ada satu pertanyaan penting yang perlu diajukan: apakah semua sekolah memiliki fasilitas yang sama untuk menjalankan tuntutan tersebut?
Pertanyaan ini menjadi sangat penting ketika kita berbicara tentang sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk sejumlah wilayah di Maluku dan Papua. Jangan sampai guru di daerah 3T dituntut menggunakan pembelajaran digital dengan standar yang sama seperti sekolah yang memiliki jaringan internet stabil, listrik tersedia sepanjang hari, perangkat komputer mencukupi, dan fasilitas teknologi yang lengkap.
Guru di daerah 3T tidak boleh menjadi pihak yang disalahkan ketika tuntutan digitalisasi pendidikan belum sepenuhnya dapat dilaksanakan. Persoalannya bukan semata-mata kemauan guru, tetapi juga ketersediaan ekosistem pendukung pembelajaran digital.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sendiri mengakui bahwa wilayah 3T menghadapi tantangan berupa keterbatasan sarana, akses internet, listrik yang belum stabil, serta kondisi geografis. Dalam laporan pemerintah pada Februari 2026, pengalaman guru di wilayah 3T menunjukkan bahwa keterbatasan fasilitas dan jaringan internet masih menjadi bagian dari tantangan pembelajaran.
Di satu sisi, guru diminta meningkatkan kompetensi digital. Guru mengikuti pelatihan, webinar, sertifikasi, dan berbagai program pengembangan profesional. Guru juga didorong memanfaatkan teknologi untuk menciptakan pembelajaran yang lebih interaktif, bermakna, dan menyenangkan.
Di sisi lain, ketika kembali ke sekolah, guru dapat berhadapan dengan persoalan sederhana tetapi fundamental: jaringan internet tidak stabil, listrik terbatas, komputer tidak mencukupi, perangkat pembelajaran digital belum tersedia, atau biaya koneksi internet menjadi beban tambahan.
Dalam kondisi seperti itu, menyalahkan guru tentu bukanlah solusi.
Guru tetap memiliki tanggung jawab untuk beradaptasi dan meningkatkan kompetensi. Akan tetapi, tanggung jawab tersebut harus ditempatkan dalam konteks yang realistis. Kompetensi guru dan fasilitas sekolah merupakan dua sisi yang saling melengkapi. Guru yang kompeten membutuhkan ekosistem yang memungkinkan kompetensinya digunakan secara optimal.
Digitalisasi pendidikan juga tidak boleh dimaknai sebatas tersedianya perangkat. Pemerintah telah menjalankan berbagai program digitalisasi pembelajaran, termasuk penyediaan papan interaktif digital, laptop, media penyimpanan, akses internet, dan dukungan listrik. Pada Februari 2026, pemerintah menyatakan bahwa dukungan tersebut terus diperkuat agar pemanfaatan teknologi dapat berjalan lebih optimal di sekolah, termasuk di wilayah 3T.
Bagi Maluku dan Papua, kebijakan tersebut sangat penting. Karakter geografis kepulauan dan wilayah yang luas membuat persoalan konektivitas tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan yang sama seperti di wilayah perkotaan.
Data pendidikan Papua juga menunjukkan bahwa kondisi pendidikan perlu dilihat secara komprehensif, mencakup jumlah sekolah, peserta didik, pendidik, sarana-prasarana, serta berbagai indikator pendidikan lainnya. Karena itu, pembangunan pendidikan tidak cukup hanya berbicara mengenai kompetensi guru, tetapi juga harus memperhatikan kondisi lingkungan belajar tempat guru dan peserta didik berada.
Di sinilah pentingnya prinsip keadilan dalam digitalisasi pendidikan.
Keadilan bukan berarti semua sekolah mendapatkan perangkat yang sama dalam jumlah yang sama. Keadilan berarti setiap sekolah mendapatkan dukungan sesuai kebutuhan dan kondisi geografisnya.
Sekolah yang belum memiliki listrik stabil membutuhkan solusi energi. Sekolah yang sulit mendapatkan jaringan internet membutuhkan alternatif konektivitas. Sekolah dengan keterbatasan komputer membutuhkan strategi penggunaan perangkat secara bergilir. Sementara guru membutuhkan pelatihan yang relevan dengan kondisi nyata di lapangan.
Pembelajaran digital juga tidak harus selalu berarti guru dan siswa harus terus-menerus terhubung dengan internet. Materi digital yang dapat digunakan secara offline, server lokal, perpustakaan digital, video pembelajaran yang dapat diakses tanpa koneksi internet, serta sumber belajar berbasis perangkat sederhana dapat menjadi alternatif.
Yang lebih penting, guru perlu diberi ruang untuk memilih strategi yang paling sesuai dengan kondisi sekolahnya.
Guru di daerah 3T bukan guru yang tertinggal. Mereka adalah guru yang bekerja dalam kondisi yang berbeda. Kreativitas mereka sering kali justru lahir dari keterbatasan. Pemerintah sendiri mencatat praktik guru 3T yang menggunakan benda-benda di sekitar sebagai media pembelajaran ketika alat peraga dan teknologi terbatas.
Karena itu, ukuran keberhasilan guru jangan hanya dilihat dari seberapa banyak aplikasi yang digunakan atau seberapa sering teknologi ditampilkan di kelas. Ukuran yang lebih penting adalah apakah peserta didik belajar, memahami, berkembang, memiliki karakter, dan mampu menghadapi masa depan.
Digitalisasi pendidikan harus menjadi alat untuk memperluas kesempatan belajar, bukan menjadi standar baru untuk menyalahkan guru.
Kita membutuhkan guru yang melek teknologi. Tetapi kita juga membutuhkan sekolah yang memiliki listrik, perangkat, jaringan, bahan ajar, dukungan teknis, dan kebijakan yang realistis.
Jangan salahkan guru ketika fasilitas belum memadai. Bangunlah ekosistemnya.
Guru dapat belajar. Guru dapat beradaptasi. Guru dapat berinovasi. Namun, transformasi pendidikan tidak mungkin dibebankan kepada guru seorang diri.
Jika Indonesia sungguh-sungguh ingin mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua, maka anak di pulau kecil Maluku, pedalaman Papua, wilayah perbatasan, maupun kota besar harus memperoleh kesempatan yang adil untuk belajar dengan teknologi.
Sebab pada akhirnya, kesenjangan digital bukan hanya persoalan teknologi. Ia adalah persoalan keadilan pendidikan.
(Elang)

























Komentar via Facebook