AKTIVIS DESAK PEMDA DAN DPRD MIMIKA HENTIKAN PEMBIARAN, SEGERA SAHKAN PERDA TENAGA KERJA LOKAL
AKTIVIS DESAK PEMDA DAN DPRD MIMIKA HENTIKAN PEMBIARAN, SEGERA SAHKAN PERDA TENAGA KERJA LOKAL
MIMIKA – Kabarsulselindonesia.web.id Kalangan aktivis sosial secara tegas mendesak pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Mimika untuk menghentikan pembiaran terhadap rendahnya penyerapan tenaga kerja lokal, serta segera merancang dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal pada tahun ini.
06/05/2026
Desakan ini bukan tanpa alasan. Di tengah derasnya arus investasi dan eksploitasi sumber daya alam di Mimika, masyarakat lokal—khususnya Orang Asli Papua (OAP)—justru masih menjadi penonton di tanahnya sendiri. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kegagalan serius pemerintah dalam memastikan keadilan pembangunan.
“Jangan lagi berlindung di balik alasan teknis atau prosedural. Fakta di lapangan jelas: perusahaan beroperasi, keuntungan berjalan, tetapi masyarakat lokal tetap tersingkir. Ini bukan sekadar kelalaian, ini pembiaran yang sistematis,” tegas perwakilan aktivis.
Aktivis menilai bahwa tanpa regulasi yang tegas dan mengikat, perusahaan akan terus mengabaikan kewajiban moral dan sosialnya terhadap masyarakat setempat.
Oleh karena itu, Perda Tenaga Kerja Lokal harus segera disahkan sebagai instrumen hukum yang memaksa adanya keberpihakan nyata.
Sejumlah tuntutan utama dalam dorongan Perda tersebut meliputi:
Kewajiban mutlak bagi seluruh perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam setiap proses rekrutmen.
Penetapan kuota minimum yang jelas dan terukur bagi tenaga kerja lokal, baik pada posisi non-keahlian maupun tenaga teknis.
Sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi, termasuk pembatasan izin operasional.
Kewajiban pemerintah melalui dana Otonomi Khusus (Otsus) serta perusahaan melalui program CSR untuk menyelenggarakan pelatihan kerja yang terarah dan berkelanjutan.
Menurut aktivis, selama ini narasi pembangunan di Mimika terlalu sering dibungkus dengan angka pertumbuhan ekonomi, namun mengabaikan realitas ketimpangan yang dialami masyarakat lokal. Jika situasi ini terus dibiarkan, maka yang terjadi bukan pembangunan, melainkan eksploitasi yang dilegalkan.
“Ini soal hak, bukan belas kasihan. Masyarakat lokal tidak meminta lebih, mereka hanya menuntut haknya untuk hidup layak di atas tanahnya sendiri. Jika pemerintah dan DPRD terus diam, maka publik berhak mempertanyakan keberpihakan mereka,” lanjutnya.
Aktivis juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal isu ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan langkah-langkah advokasi lanjutan jika tuntutan ini kembali diabaikan.
Pengesahan Perda ini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Jika tidak, maka pemerintah daerah dan DPRD Mimika harus siap menanggung konsekuensi politik dan sosial atas ketimpangan yang terus terjadi di wilayahnya sendiri
"Elang Kei"

























Komentar via Facebook