SENGKETA LAHAN SD NEGERI INAUGA MASUK RANAH HUKUM

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 11 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

SENGKETA LAHAN SD NEGERI INAUGA MASUK RANAH HUKUM

SENGKETA LAHAN SD NEGERI INAUGA MASUK RANAH HUKUM

Sertifikat Meki Jitmau Dipersoalkan, BPN dan Pemkab Mimika Didorong Berikan Penjelasan Terbuka

TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id — Sengketa pertanahan yang berkaitan dengan lahan SD Negeri Inauga, Kabupaten Mimika, kini memasuki ranah hukum. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Meki Jitmau melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Kota Timika mempersoalkan status dan penguasaan sebagian bidang tanah yang menurut penggugat merupakan haknya.11/9/2026

Perkara ini menjadi perhatian karena objek yang disengketakan disebut telah digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi pertanyaan mengenai riwayat kepemilikan, alas hak, penerbitan sertifikat, proses peralihan hak, serta dasar hukum penggunaan tanah untuk pembangunan fasilitas pemerintah.

Berdasarkan dokumen gugatan tertanggal 19 Juni 2026, penggugat mendalilkan memiliki sebidang tanah dengan luas sekitar 10.000 meter persegi. Dalam gugatan disebut pula adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04175 atas nama Meki Jitmau berdasarkan Surat Ukur Nomor 04575/Kamoro Jaya/2023.

Namun, seluruh keterangan mengenai kepemilikan, riwayat tanah maupun dugaan pelanggaran yang termuat dalam gugatan tersebut harus dipandang sebagai dalil pihak penggugat yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan, bukan sebagai fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan.

LAHAN SEKOLAH MENJADI BAGIAN DARI OBJEK SENGKETA

Dalam uraian gugatannya, Meki Jitmau mendalilkan bahwa sebagian bidang tanah yang diklaim sebagai miliknya telah digunakan untuk pembangunan SD Negeri Inauga, termasuk bangunan sekolah dan pagar.

Penggugat kemudian meminta pengadilan menyatakan dirinya sebagai pemilik sah atas objek tanah tersebut serta meminta agar bangunan atau fasilitas yang berdiri di atas bagian tanah yang disengketakan ditangani sesuai putusan pengadilan apabila perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Permintaan tersebut tentu menjadi bagian dari materi yang harus diuji melalui pembuktian di persidangan.

Di sinilah persoalan hukumnya menjadi penting: apakah penggunaan tanah untuk fasilitas pendidikan tersebut sejak awal memiliki dasar penguasaan yang sah dan dapat dibuktikan secara administratif maupun hukum?

BUKAN SEKADAR SOAL SIAPA YANG MENGUASAI TANAH

Sengketa tanah tidak semestinya hanya dilihat dari siapa yang menguasai atau menggunakan tanah secara fisik.

Ada sejumlah aspek yang harus diperiksa, antara lain:

- asal-usul dan riwayat bidang tanah;

- alas hak masing-masing pihak;

- data fisik dan data yuridis bidang tanah;

- proses pengukuran dan penetapan batas;

- penerbitan sertifikat;

- proses pewarisan atau peralihan hak;

- akta jual beli apabila memang terdapat transaksi;

- serta dasar hukum pemerintah dalam memperoleh atau menggunakan tanah tersebut.

Kerangka hukum pertanahan nasional antara lain bertumpu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta ketentuan mengenai pendaftaran tanah.

Dengan demikian, keberadaan sebuah sertifikat perlu ditempatkan dalam keseluruhan rangkaian administrasi pertanahan dan bukti hukum yang melandasinya.

BPN MIMIKA PERLU MEMBERIKAN PENJELASAN SESUAI KEWENANGANNYA

Dalam perkara ini, aspek administrasi pertanahan menjadi salah satu bagian yang patut mendapat perhatian.

Apabila benar Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika/BPN tercantum sebagai Turut Tergugat dalam perkara tersebut, publik tentu berkepentingan mendapatkan penjelasan mengenai aspek administrasi pertanahan sepanjang dapat disampaikan dan tidak mengganggu proses pemeriksaan perkara.

Bukan untuk berpihak kepada penggugat maupun tergugat.

Melainkan agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai:

bagaimana riwayat bidang tanah tersebut tercatat, bagaimana sertifikat diterbitkan, bagaimana data fisik dan yuridisnya, serta bagaimana proses peralihan hak dilakukan.

Penjelasan berbasis dokumen jauh lebih penting daripada berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

PEMKAB MIMIKA JUGA PERLU MENJELASKAN DASAR PENGGUNAAN TANAH

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Mimika perlu menjelaskan dasar hukum dan administrasi yang menjadi landasan pembangunan SD Negeri Inauga apabila benar sebagian bangunan sekolah berdiri di atas bidang yang menjadi objek sengketa.

Kepentingan pendidikan dan kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas.

Namun kepentingan publik tidak berarti mengesampingkan kepastian hukum atas tanah.

Apabila pemerintah memiliki dokumen pengadaan, pelepasan, hibah, peralihan hak, atau bentuk dasar penguasaan lainnya, dokumen tersebut dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian di pengadilan.

Sebaliknya, apabila terdapat persoalan administratif, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

GUGATAN PMH DAN TUNTUTAN GANTI RUGI

Dalam gugatan tersebut, penggugat juga mendalilkan adanya kerugian akibat penggunaan sebagian tanah yang diklaimnya.

Nilai kerugian materiil yang dicantumkan dalam gugatan disebut sekitar Rp5,31 miliar, sedangkan kerugian immateriil yang dimohonkan sebesar Rp10 miliar.

Angka tersebut harus dipahami secara tepat.

Nilai tersebut merupakan tuntutan yang diajukan oleh penggugat, bukan kewajiban pembayaran yang telah diputus oleh pengadilan.

Demikian pula dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum. Kebenaran mengenai ada atau tidaknya PMH merupakan persoalan yang harus dibuktikan dan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

SERTIFIKAT HARUS MEMBERIKAN KEPASTIAN, BUKAN MENAMBAH KETIDAKPASTIAN

Pada prinsipnya, pendaftaran tanah diarahkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak.

Karena itu, apabila dalam satu bidang tanah muncul klaim atau dokumen hak yang saling dipersoalkan, persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan dokumen, prosedur, bukti dan putusan hukum, bukan berdasarkan tekanan ataupun opini sepihak.

Pertanyaan mendasarnya sederhana:

Siapa yang memiliki dasar hak yang sah?

Dan pertanyaan berikutnya:

Apakah seluruh proses administrasi pertanahan serta penggunaan tanah untuk fasilitas publik telah dilakukan sesuai ketentuan hukum?

Dua pertanyaan inilah yang semestinya dijawab secara objektif.

SEKOLAH ADALAH ASET PUBLIK, KEPASTIAN HUKUM TANAH JUGA WAJIB DIJAGA

SD Negeri Inauga merupakan fasilitas pendidikan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu, penyelesaian sengketa tidak boleh berujung pada terganggunya hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan.

Pada saat yang sama, kepentingan pendidikan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap kepastian hukum mengenai tanah.

Jika nantinya pengadilan menyatakan terdapat hak pihak tertentu atas sebagian objek sengketa, maka putusan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum.

Sebaliknya, apabila dalil penggugat tidak terbukti, maka hal tersebut juga harus diterima sebagai konsekuensi dari proses peradilan.

PUBLIK MENUNGGU KETERBUKAAN, BUKAN SALING MENUDUH

Sengketa lahan SD Negeri Inauga semestinya menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pertanahan di Kabupaten Mimika.

Masyarakat tidak membutuhkan perang pernyataan.

Masyarakat membutuhkan dokumen yang jelas, prosedur yang transparan dan kepastian hukum.

BPN perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangannya. Pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar penguasaan tanah yang digunakan untuk fasilitas pendidikan. Sementara para pihak yang bersengketa memiliki ruang yang sama untuk membuktikan dalil masing-masing di hadapan pengadilan.

Pada akhirnya, pengadilanlah yang memiliki kewenangan untuk menentukan bagaimana sengketa tersebut harus diselesaikan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.

Jangan sampai persoalan tanah yang seharusnya dapat memberikan kepastian justru menjadi sumber ketidakpastian baru bagi masyarakat.

Tanah harus jelas status hukumnya.

Sertifikat harus jelas dasar penerbitannya.

Fasilitas publik harus jelas dasar penguasaannya.

Dan setiap sengketa harus diselesaikan melalui hukum.

DASAR HUKUM YANG RELEVAN

Beberapa ketentuan yang relevan untuk melihat perkara ini antara lain:

1. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

2. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sepanjang ketentuannya masih berlaku dan tidak diubah/digantikan oleh ketentuan yang lebih baru.

3. PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

4. Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 mengenai tata cara penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

5. Pasal 1365 KUHPerdata, yang menjadi salah satu dasar hukum gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

Seluruh ketentuan tersebut perlu dibaca bersama dengan fakta persidangan, dokumen pertanahan, serta ketentuan lain yang relevan dengan objek sengketa.

Catatan redaksi: Tulisan ini menyajikan informasi berdasarkan dokumen gugatan dan menggunakan prinsip keberimbangan. 

Editor Bruce Elang