1.500 Rumah Layak Huni Mimika Disorot, Erubun: Jangan Sampai Warga yang Butuh Justru Terlewat
1.500 Rumah Layak Huni Mimika Disorot, Erubun: Jangan Sampai Warga yang Butuh Justru Terlewat
TIMIKA, Kabarsulselindonesia.web.id — Program pembangunan 1.500 unit rumah layak huni di Kabupaten Mimika mendapat perhatian serius dari Tokoh Pemuda Mimika, Erubun.
Ia meminta pemerintah daerah tidak menjadikan jumlah unit sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan program. Menurutnya, persoalan paling penting justru berada pada ketepatan sasaran, transparansi data penerima, kualitas pembangunan dan keterlibatan masyarakat dalam proses pengusulan.
Dari total target 1.500 unit, sebanyak 353 unit disebut telah masuk tahap awal, sehingga masih terdapat sekitar 1.147 unit yang perlu dikawal dalam tahapan berikutnya.
Erubun menilai sisa program tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat mekanisme pengusulan dari masyarakat tingkat kampung, kelurahan hingga distrik.
“Yang sudah berjalan kita hormati sebagai bagian dari proses pembangunan. Tetapi untuk tahap berikutnya, ruang bagi masyarakat harus diperkuat. Jangan sampai warga yang benar-benar membutuhkan justru tidak masuk dalam data penerima,” ujar Erubun, Selasa (22/9/2026).»
Jangan Hanya Kejar Target 1.500 Unit
Erubun mengingatkan, pembangunan rumah layak huni bukan sekadar persoalan mengejar target angka.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan setiap calon penerima melewati proses pendataan, verifikasi dan validasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, program perumahan menggunakan sumber daya publik sehingga prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Jangan hanya mengejar laporan bahwa sekian unit sudah dibangun. Yang lebih penting adalah siapa yang menerima, apakah memenuhi kriteria, bagaimana kondisi rumah sebelumnya dan apakah bantuan tersebut benar-benar menjawab kebutuhan warga,” katanya.
Ia mendorong agar pemerintah membuka ruang pengusulan mulai dari tingkat masyarakat karena aparat kampung, kelurahan dan distrik dinilai lebih mengetahui kondisi warga di wilayah masing-masing.
Berbasis Kebutuhan, Bukan Kedekatan
Erubun secara tegas meminta proses penentuan penerima dilakukan berdasarkan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku.
Ia berharap tidak ada ruang bagi kepentingan pribadi, kelompok maupun kedekatan tertentu dalam penentuan penerima manfaat.
“Program rumah rakyat harus berbasis kebutuhan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penerima ditentukan karena kedekatan. Kalau prosesnya terbuka dan kriterianya jelas, masyarakat juga akan lebih percaya,” tegasnya.
Menurut dia, mekanisme pengusulan masyarakat harus tetap diikuti dengan verifikasi oleh pemerintah agar data yang masuk tidak serta-merta menjadi dasar penetapan sebelum memenuhi persyaratan.
Ada Dasar Hukumnya, Pemerintah Wajib Taat Aturan
Erubun menegaskan bahwa pembangunan perumahan memiliki dasar hukum yang jelas.
UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi salah satu landasan utama penyelenggaraan perumahan di Indonesia dan telah diubah, antara lain, melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Kerangka hukum tersebut menempatkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sebagai bagian penting dalam pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga memiliki Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, yang kemudian diubah melalui Permen PKP Nomor 4 Tahun 2026.
Karena itu, Erubun menilai pemerintah daerah harus memastikan pelaksanaan program di Mimika tidak keluar dari ketentuan yang berlaku.
“Regulasinya sudah ada. Tinggal bagaimana pemerintah melaksanakannya secara tertib, transparan dan bertanggung jawab. Jangan sampai aturan hanya menjadi dokumen, tetapi pelaksanaannya tidak mencerminkan prinsip yang diatur,” ujarnya.
Data Penerima Jangan Jadi Ruang Gelap
Sorotan berikutnya menyangkut data penerima bantuan.
Erubun meminta pemerintah daerah memberikan informasi program kepada publik secara proporsional agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan pembangunan.
Menurutnya, masyarakat setidaknya perlu memperoleh informasi mengenai jumlah unit, wilayah penerima, tahapan pelaksanaan serta mekanisme penetapan penerima.
Namun, ia menegaskan keterbukaan informasi tetap harus memperhatikan perlindungan data pribadi.
“Transparansi bukan berarti semua data pribadi warga diumbar. Tetapi informasi mengenai program dan prosesnya harus bisa diawasi publik. Masyarakat berhak mengetahui apakah program pemerintah benar-benar berjalan sesuai tujuan,” katanya.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sementara data pribadi masyarakat tetap harus diperlakukan sesuai ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Verifikasi Harus Turun ke Lapangan
Erubun juga meminta proses verifikasi tidak dilakukan secara administratif semata.
Kondisi rumah, keadaan sosial ekonomi, status tanah serta persyaratan lain yang ditetapkan dalam program perlu diperiksa secara cermat sebelum calon penerima ditetapkan.
“Jangan hanya melihat berkas. Petugas harus turun ke lapangan. Dengan begitu, pemerintah bisa mengetahui apakah calon penerima memang berada dalam kondisi yang membutuhkan bantuan,” ujarnya.
Menurutnya, verifikasi lapangan juga penting untuk mencegah terjadinya data ganda maupun ketidaksesuaian antara kondisi sebenarnya dengan data administrasi.
Perhatian terhadap OAP Harus Terukur
Erubun turut mendorong pemerintah daerah memperhatikan kebutuhan Orang Asli Papua (OAP) dalam program perumahan, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum, kriteria penerima dan kemampuan keuangan daerah.
Ia menilai kebutuhan hunian masyarakat di Mimika sangat beragam sehingga kebijakan perumahan harus mempertimbangkan kondisi sosial dan karakteristik wilayah.
“Kalau secara aturan dan kemampuan anggaran memungkinkan, tentu keberpihakan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk OAP yang memenuhi kriteria, harus terus diperkuat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa keberpihakan tersebut harus dilakukan secara terukur dan memiliki dasar kebijakan yang jelas.
DPRK Mimika Diminta Jangan Pasif
Erubun juga meminta DPRK Mimika menjalankan fungsi pengawasan terhadap program 1.500 rumah tersebut.
Pengawasan, kata dia, tidak cukup dilakukan ketika proyek sudah selesai.
DPRK perlu mencermati sejak tahap perencanaan, penganggaran, penentuan penerima, pelaksanaan pembangunan hingga hasil akhir di lapangan.
“DPRK jangan hanya menunggu laporan. Program sebesar ini harus diawasi dari awal. Kalau ada persoalan dalam perencanaan, segera dikoreksi. Kalau ada persoalan di lapangan, harus dipertanyakan,” tegasnya.
Ia menilai pengawasan legislatif penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
Erubun: Ukuran Keberhasilan Bukan Sekadar Angka
Erubun kembali menegaskan bahwa keberhasilan program 1.500 rumah tidak boleh hanya diukur dari jumlah unit yang selesai dibangun.
Menurutnya, terdapat sejumlah indikator yang harus diperhatikan, yakni ketepatan penerima, kualitas bangunan, transparansi proses, kepastian administrasi, pengawasan dan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kalau targetnya 1.500 rumah, jangan hanya berhenti pada angka 1.500. Kita harus bertanya apakah rumah tersebut dibangun dengan benar, diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan dan benar-benar menjadi solusi bagi warga yang membutuhkan,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah, DPRK, pemerintah kampung, kelurahan, distrik dan masyarakat bersama-sama mengawal program tersebut.
“Harapan kami jelas. Program ini harus berhasil, tepat sasaran, transparan dan benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan sampai program yang tujuannya membantu rakyat justru meninggalkan pertanyaan karena prosesnya tidak terbuka,” pungkas Erubun.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook