Ujaran Fitnah dan Hoax di Media yang Dituduhkan ke RT, Syuaib Pattimura Tegaskan: Polres SBB Harus Segera Bertindak, Rama Keliangin dan Muhammad Julkarnain alias Jul Harus Diperiksa

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 28 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Ujaran Fitnah dan Hoax di Media yang Dituduhkan ke RT, Syuaib Pattimura Tegaskan: Polres SBB Harus Segera Bertindak, Rama Keliangin dan Muhammad Julkarnain alias Jul Harus Diperiksa

Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Polemik terkait isu dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali memanas. Kali ini, sorotan diarahkan kepada maraknya tudingan yang disebut-sebut menyeret nama RT ke dalam perkara tersebut.

Tokoh muda Seram Bagian Barat, Syuaib Pattimura, meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap berbagai tudingan yang disampaikan di ruang publik. Ia menilai, apabila terdapat pernyataan, pemberitaan, maupun aksi demonstrasi yang mengarah pada tuduhan terhadap seseorang tanpa dasar hukum yang jelas, maka pihak yang menyampaikannya harus dimintai pertanggungjawaban.

Syuaib kepada awak media menegaskan, dirinya memandang persoalan tersebut harus ditempatkan secara objektif dan berdasarkan fakta hukum, bukan melalui opini, tudingan, ataupun narasi yang berkembang di media sosial dan media online. Jum'at 28/08/2026.

Menurut dia, apabila benar terdapat perkara dugaan SPPD fiktif, maka pihak yang berwenang harus melihat secara terang siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang menggunakan anggaran, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap administrasi dan realisasi perjalanan dinas tersebut.

Ia menyebut nama Jumaedi, yang disebut sebagai mantan Bendahara Sekretariat DPRD SBB, sebagai salah satu pihak yang perlu dilihat keterangannya dalam konteks penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran.

Namun demikian, Syuaib menegaskan bahwa keterkaitan seseorang dengan sebuah perkara harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan alat bukti, bukan berdasarkan tudingan di ruang publik.

“Rama Keliangin dan Muhammad Julkarnain alias Jul harus segera dipanggil Polres SBB terkait tudingan dugaan SPPD fiktif yang diarahkan kepada RT. Kalau memang mereka memiliki bukti, sampaikan dan pertanggungjawabkan. Kalau tidak, jangan membangun opini yang merugikan seseorang,” tegas Syuaib.

Ia menilai, penyampaian tuduhan melalui demonstrasi, media sosial, media online maupun ruang publik lainnya tidak boleh berubah menjadi sarana untuk membentuk opini sebelum proses hukum berjalan.

Bagi Syuaib, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan individu, tetapi juga berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat. Karena itu, aparat kepolisian dinilai perlu mengambil langkah apabila terdapat laporan atau dugaan pelanggaran hukum dalam rangkaian penyampaian tuduhan tersebut.

“Kami tidak main-main. Terhadap mereka yang dengan sengaja melakukan aksi demonstrasi, menyampaikan tuduhan dan berita yang dianggap merugikan RT, baik melalui media sosial, media online maupun melalui aksi di lapangan, Polres SBB harus segera memanggil dan meminta klarifikasi. Mereka harus bertanggung jawab atas apa yang disampaikan kepada publik,” ujar Syuaib.

Syuaib juga meminta agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum teruji kebenarannya. Menurutnya, setiap tuduhan yang menyangkut dugaan tindak pidana harus dikembalikan kepada mekanisme hukum dan pembuktian.

Ia menegaskan, kritik terhadap pemerintah maupun lembaga publik merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kritik harus dibedakan dengan tuduhan yang berpotensi mencemarkan nama baik atau menyebarkan informasi yang belum terbukti.

“Kalau ada bukti, silakan bawa kepada aparat penegak hukum. Jangan hanya berteriak di jalan atau membangun opini di media. Negara ini memiliki hukum. Semua pihak harus menghormati proses hukum,” katanya.

Syuaib berharap Polres SBB dapat menyikapi persoalan tersebut secara profesional, objektif dan transparan. Pemeriksaan, menurutnya, penting dilakukan untuk memastikan apakah tudingan yang disampaikan memiliki dasar bukti atau justru hanya sebatas klaim di ruang publik.

Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam polemik tersebut menahan diri dan tidak memperkeruh situasi. Sebab, apabila narasi tuduhan terus berkembang tanpa pembuktian, dikhawatirkan dapat memicu konflik serta mengganggu stabilitas keamanan di tengah masyarakat.

“Yang kami minta sederhana, jangan ada fitnah dan jangan ada tuduhan tanpa dasar. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, biarkan aparat yang membuktikan. Tetapi kalau seseorang dituduh, maka orang yang menuduh juga harus siap mempertanggungjawabkan ucapannya,” pungkas Syuaib.

(M.N)