Ketua GPII Papua Tengah Apresiasi Ketegasan Kajari Mimika, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Lahan Perkebunan 150 Hektare

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 08 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Ketua GPII Papua Tengah Apresiasi Ketegasan Kajari Mimika, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Lahan Perkebunan 150 Hektare

Ketua GPII Papua Tengah Apresiasi Ketegasan Kajari Mimika, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Lahan Perkebunan 150 Hektare

TIMIKA, Kabarsulselindonesia.web.id  – Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Provinsi Papua Tengah, Juneidi Boiratan, S.Pd., memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Mimika atas langkah tegas dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengelolaan lahan perkebunan seluas 150 hektare di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Mimika.08/07/2026

Menurut Juneidi, langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Mimika mulai berjalan lebih serius dan tidak boleh berhenti hanya pada penetapan perkara semata.

 "Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kajari Mimika dan seluruh tim penyidik. Langkah ini menjadi bukti bahwa Kejari Mimika memiliki keberanian untuk membongkar dugaan korupsi yang selama ini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu keberanian seperti ini," tegas Juneidi.»

Ia menilai keberhasilan mengungkap perkara tersebut menjadi momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang selama ini dinilai lamban dalam menangani berbagai dugaan penyimpangan anggaran daerah.

"Sudah terlalu lama publik disuguhi berbagai dugaan penyimpangan anggaran tanpa kejelasan. Karena itu, masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Juneidi menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merampas hak masyarakat atas pembangunan dan kesejahteraan. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana. Sementara Pasal 3 mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

GPII Papua Tengah berharap penyidikan perkara ini dilakukan hingga tuntas, termasuk apabila ditemukan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan penyimpangan tersebut. Menurut Juneidi, penegakan hukum yang adil harus dilakukan tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun latar belakang pelaku.

"Kami mendukung penuh Kejari Mimika agar tidak berhenti di tengah jalan. Bongkar seluruh rangkaian perkara, telusuri aliran anggaran, dan usut siapa pun yang diduga terlibat. Jangan sampai masyarakat kembali kehilangan kepercayaan terhadap supremasi hukum," tegasnya.

GPII Papua Tengah juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Rilis: Sekretariat GPII Provinsi Papua Tengah)

Editor: Bruce Elang