191 OKP Nasional Gugat Carataker dan SC Rapimpurda KNPI Kota Tual, Dinilai Langgar AD/ART

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 24 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

191 OKP Nasional Gugat Carataker dan SC Rapimpurda KNPI Kota Tual, Dinilai Langgar AD/ART

191 OKP Nasional Gugat Carataker dan SC Rapimpurda KNPI Kota Tual, Dinilai Langgar AD/ART

TUAL, MALUKU Kabarsulsel.web.id — Pelaksanaan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimpurda) DPD KNPI Kota Tual menuai keberatan keras dari 191 Organisasi Kemahasiswaan dan Pemuda (OKP) yang berhimpun secara nasional dalam wadah KNPI. Mereka mempersoalkan mekanisme penetapan peserta Rapimpurda yang dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI.

Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator 191 OKP Nasional, M. Ali Rumadan, melalui surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Ketua KNPI Provinsi Maluku dan Korda KNPI Kota Tual.

Rumadan menilai Steering Committee (SC) Rapimpurda telah keliru dalam menafsirkan ketentuan organisasi, khususnya terkait komposisi peserta Rapimpurda sebagaimana diatur dalam ART KNPI Pasal 49.

Dalam ketentuan tersebut, peserta Rapimpurda KNPI Kabupaten/Kota antara lain terdiri atas DPD KNPI Provinsi, DPD KNPI Kabupaten/Kota, Pengurus Kecamatan/Distrik KNPI, Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota, OKP tingkat nasional peserta Kongres yang ada di tingkat Kabupaten/Kota, serta OKP lokal tingkat Kabupaten/Kota yang telah lolos verifikasi DPD KNPI Kabupaten/Kota.25/8/26

Menurut Rumadan, ketentuan mengenai OKP tingkat nasional yang berada di tingkat Kabupaten/Kota tidak boleh dihilangkan dalam proses penetapan peserta.

“SC Rapimpurda menghilangkan poin e Pasal 49 dengan tidak memasukkan OKP nasional yang ada di daerah. Saya menilai mereka tidak memahami aturan dan tidak membaca AD/ART KNPI secara utuh, sehingga menafsirkan aturan berdasarkan kepentingan tertentu,” tegas Rumadan.

Ia mempersoalkan keputusan yang menetapkan hanya 15 OKP sebagai peserta dalam proses Musda KNPI Kota Tual. Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi apabila tidak mengakomodasi seluruh unsur organisasi yang secara konstitusional memiliki hak sebagai peserta.

Rumadan juga menyoroti ketentuan bahwa peserta Rapimpurda memiliki hak bicara dan hak suara, sementara peninjau dan undangan hanya memiliki hak bicara. Karena itu, menurut dia, penetapan status organisasi sebagai peserta maupun peninjau harus dilakukan berdasarkan aturan organisasi, bukan berdasarkan tafsir sepihak panitia.

“Yang dilakukan Carataker dan SC ini menunjukkan bahwa mereka perlu kembali memahami aturan KNPI. Jangan sampai keputusan yang diambil justru menjadi preseden buruk dan akhirnya hasil Rapimpurda dianulir karena bertentangan dengan konstitusi organisasi,” ujarnya.

Selain persoalan komposisi peserta, Rumadan juga mempertanyakan pelaksanaan tahapan Rapimpurda yang dinilainya belum sepenuhnya memenuhi unsur organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART, termasuk keterlibatan unsur KNPI tingkat kecamatan atau distrik.

Ia mendesak DPD KNPI Provinsi Maluku dan Korda KNPI Kota Tual untuk tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Menurutnya, seluruh tahapan Rapimpurda harus dikawal secara ketat agar proses pergantian kepemimpinan KNPI Kota Tual memiliki legitimasi organisasi yang kuat.

“DPD KNPI Provinsi dan Korda KNPI harus tegas memperhatikan seluruh tahapan Rapimpurda. Jangan sampai ada unsur organisasi yang diabaikan, karena ini menyangkut konstitusi KNPI dan legitimasi hasil Rapimpurda,” kata Rumadan.

Ia menegaskan, keberatan 191 OKP bukan semata-mata persoalan kepentingan kelompok, melainkan upaya memastikan proses organisasi berjalan sesuai AD/ART KNPI.

“Jangan membuat KNPI Provinsi menjadi bahan lelucon hanya karena proses organisasi tidak dijalankan sesuai aturan. Kami mendesak agar komposisi peserta diperbaiki dan OKP nasional yang berhimpun di KNPI Kota Tual dimasukkan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan dari pihak Carataker maupun Steering Committee Rapimpurda KNPI Kota Tual terkait keberatan dan tuntutan 191 OKP tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan penjelasan atas polemik tersebut.

Editor: Bruce Elang