Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Harus Tegak: Keluarga Korban Pertanyakan Objektivitas Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Polres Mimika
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Harus Tegak: Keluarga Korban Pertanyakan Objektivitas Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Polres Mimika
Timika, Kabarsulselindonesia.web.id – Penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang menyeret seorang anggota Polres Mimika berinisial Bripda YN kini menjadi sorotan tajam. Keluarga korban menilai proses yang dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam/Provos) serta Unit PPA Polres Mimika belum memberikan kepastian, sehingga mereka mempertanyakan objektivitas dan profesionalisme penanganan perkara tersebut.01/08/2026
Keluarga korban mendesak Kapolda Papua Tengah mengambil alih pengawasan terhadap proses pemeriksaan agar berjalan sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajibkan setiap dugaan pelanggaran etik diperiksa secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Keluarga Korban Paparkan Kronologi Dugaan Kasus
Menurut keterangan keluarga korban, hubungan antara Bripda YN dan seorang perempuan berinisial AMG telah berlangsung sejak Desember 2025. Selama kurang lebih tiga hingga empat bulan, keduanya disebut menjalin hubungan dekat dan tinggal bersama di sebuah rumah kos di Timika.
Keluarga korban juga menyebut keduanya sempat bepergian bersama ke Dobo pada 4 Mei 2026 dan kembali ke Timika pada 9 Mei 2026. Selanjutnya, pada 15 Mei 2026, Bripda YN disebut kembali tinggal bersama korban.
Namun, menurut keluarga korban, pada 29 Mei 2026 Bripda YN berpamitan dengan alasan berangkat ke kantor dan tidak kembali lagi. Mereka mengaku kemudian menerima pesan WhatsApp yang berisi pernyataan bahwa Bripda YN tidak lagi ingin melanjutkan hubungan tersebut dan mempersilakan korban menempuh jalur pelaporan apabila keberatan.
Hasil USG Disampaikan dalam Mediasi
Merasa tidak memperoleh kejelasan, keluarga korban melaporkan persoalan tersebut ke Provos Polres Mimika pada 30 Mei 2026.
Dalam proses itu, menurut keluarga korban, mereka diminta melengkapi bukti pemeriksaan medis. Korban kemudian menjalani pemeriksaan dokter kandungan dan USG yang, menurut keluarga korban, menunjukkan adanya kehamilan dengan usia sekitar dua bulan.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian disampaikan dalam proses mediasi di ruang Provos.
Menurut keluarga korban, dalam mediasi tersebut Bripda YN hanya menyatakan kesediaan bertanggung jawab terhadap anak yang akan lahir, namun tidak terhadap hubungan dengan korban karena telah bertunangan dengan perempuan lain.
Keluarga Nilai Penanganan Berjalan Lambat
Keluarga korban mengaku kecewa karena hingga kini mereka merasa belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan.
Mereka menilai proses penanganan lebih banyak diwarnai janji dibandingkan perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pelapor.
"Kami tidak mencari sensasi. Kami hanya meminta keadilan. Jangan sampai muncul anggapan bahwa ketika masyarakat melapor, prosesnya berjalan lambat hanya karena terlapor merupakan anggota Polri," ujar pihak keluarga.
Keluarga korban juga menyampaikan bahwa apabila tidak ada perkembangan yang jelas, mereka berencana menyampaikan pengaduan kepada Kapolda Papua Tengah, Kapolri, Divisi Propam Polri, Komisi III DPR RI, hingga lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Dinilai Harus Ditegakkan Tanpa Tebang Pilih
Keluarga korban menegaskan bahwa Perpol Nomor 7 Tahun 2022 secara jelas mengatur kewajiban setiap anggota Polri menjaga integritas, kehormatan, martabat, dan nama baik institusi.
Mereka menilai setiap dugaan pelanggaran etik harus diperiksa tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
"Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Bila memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Namun apabila ditemukan pelanggaran, siapapun anggotanya harus diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas keluarga korban.
Kapolres Diminta Evaluasi Kinerja Propam, PPA, dan Penyidik
Keluarga korban juga meminta Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han. melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik, Unit PPA, maupun Propam yang menangani perkara tersebut.
Mereka berharap evaluasi dilakukan untuk memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur sehingga kepercayaan publik terhadap institusi Polri tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, Bripda YN, Propam Polres Mimika, Unit PPA Polres Mimika, maupun Polres Mimika belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan dan tuduhan yang disampaikan keluarga korban. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook