KABUT ASAP ANCAM KESELAMATAN PELAYARAN DI KEPULAUAN KEI, UPP TUAL KELUARKAN PERINGATAN KERAS

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 12 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

KABUT ASAP ANCAM KESELAMATAN PELAYARAN DI KEPULAUAN KEI, UPP TUAL KELUARKAN PERINGATAN KERAS

TUAL, MALUKU Kabarsulselindonesia.web.id — Kabut asap yang membatasi jarak pandang di wilayah perairan Kepulauan Kei menjadi peringatan serius bagi keselamatan transportasi laut. Dalam kondisi seperti ini, kelalaian sekecil apa pun dapat meningkatkan risiko kecelakaan pelayaran, terutama bagi kapal penumpang rakyat dan speedboat yang menjadi salah satu sarana transportasi penting bagi masyarakat kepulauan.

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tual mengeluarkan imbauan keselamatan pelayaran kepada seluruh pengguna jasa angkutan laut, nakhoda, pemilik kapal, serta masyarakat pengguna jasa pelabuhan. Imbauan tersebut menyusul kondisi jarak pandang yang dilaporkan terbatas di perairan Tual, Selat Tayando, dan perairan Kei Kecil akibat kabut asap yang dikaitkan dengan kebakaran hutan dan lahan.12/10/26

Situasi ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan cuaca biasa. Terbatasnya jarak pandang di laut dapat menyulitkan nakhoda mengenali kapal lain, membaca situasi perairan, serta mengantisipasi potensi tabrakan maupun bahaya navigasi lainnya.

KESELAMATAN JANGAN DIKALAHKAN OLEH KEPENTINGAN OPERASIONAL

Dalam imbauannya, UPP Kelas II Tual meminta para nakhoda meningkatkan kewaspadaan, memperkuat pengamatan visual dan pendengaran, menyalakan lampu navigasi, serta membunyikan isyarat kabut sesuai ketentuan yang berlaku.

Nakhoda juga diminta mengurangi kecepatan hingga batas aman, mengaktifkan AIS dan radar secara terus-menerus, serta tidak memaksakan pelayaran apabila jarak pandang berada di bawah satu mil.

Khusus kapal penumpang rakyat berukuran di bawah 30 GT dan speedboat, UPP Tual mengimbau larangan berlayar pada malam hari selama kabut asap masih tebal.

Pesan ini harus menjadi perhatian serius seluruh operator angkutan laut. Ketika kondisi perairan tidak mendukung keselamatan, keputusan untuk menunda keberangkatan bukanlah bentuk kelemahan pelayanan, melainkan langkah pencegahan untuk melindungi nyawa manusia.

**Tidak boleh ada kompromi terhadap keselamatan penumpang.** Kepentingan mengejar jadwal, pendapatan operasional, maupun kebutuhan perjalanan tidak boleh mengesampingkan penilaian keselamatan pelayaran.

PENGAWASAN LAPANGAN HARUS NYATA, BUKAN SEKADAR IMBAUAN

Di tengah ancaman kabut asap, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar pengumuman keselamatan. Mereka juga membutuhkan informasi yang jelas, pengawasan yang konsisten, serta kepastian bahwa setiap kapal yang beroperasi benar-benar mempertimbangkan kondisi cuaca dan jarak pandang.

UPP Kelas II Tual bersama pihak terkait perlu memastikan informasi keselamatan tersampaikan hingga ke pelabuhan-pelabuhan pelayanan masyarakat, termasuk kepada operator kapal rakyat dan pengemudi speedboat. Pemantauan kondisi perairan dan koordinasi dengan instansi terkait juga menjadi bagian penting dalam mencegah kecelakaan.

Nakhoda diminta terus memantau informasi cuaca dari BMKG dan informasi dari Stasiun Radio Pantai (SROP) Tual melalui kanal VHF 16/12 sebagaimana diarahkan dalam imbauan tersebut.

Apabila jarak pandang sangat terbatas dan membahayakan keselamatan, kapal diminta segera mencari tempat berlindung atau lego jangkar di lokasi yang aman serta melaporkan kondisi tersebut kepada UPP Kelas II Tual.

Langkah pencegahan harus dilakukan sebelum terjadi kecelakaan. Sebab, setelah insiden terjadi, kerugian yang ditimbulkan bukan hanya menyangkut materi, tetapi juga berpotensi mengancam nyawa penumpang dan awak kapal.

MASYARAKAT BERHAK MENDAPATKAN KEPASTIAN KESELAMATAN

Sebagai wilayah kepulauan, masyarakat Kei memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap transportasi laut untuk menjalankan aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan hubungan sosial antarpulau.

Karena itu, penanganan kondisi kabut asap harus mempertimbangkan dua kepentingan sekaligus: menjaga keselamatan pelayaran dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai kondisi keberangkatan maupun kemungkinan penundaan perjalanan.

Operator kapal diharapkan tidak mengambil keputusan berlayar hanya berdasarkan pertimbangan kebutuhan penumpang atau keuntungan operasional. Sebaliknya, masyarakat juga perlu memahami bahwa penundaan perjalanan dalam kondisi berbahaya merupakan langkah pencegahan yang dapat menyelamatkan jiwa.

Di sisi lain, penyebab, cakupan, dan perkembangan kabut asap perlu dipantau secara berkelanjutan oleh instansi berwenang. Informasi yang terverifikasi mengenai sumber asap dan kondisi kualitas udara diperlukan agar penanganan tidak berhenti pada dampaknya terhadap pelayaran semata.

JANGAN MENUNGGU KORBAN BARU BERTINDAK

Peringatan UPP Kelas II Tual harus menjadi momentum untuk memperkuat disiplin keselamatan pelayaran di seluruh wilayah Kepulauan Kei. Pengawasan, penyebaran informasi, kesiapan peralatan navigasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan pelayaran perlu berjalan beriringan.

Keselamatan tidak cukup hanya diumumkan. Keselamatan harus dipastikan melalui tindakan nyata, keputusan operasional yang bertanggung jawab, dan pengawasan yang konsisten.

**Jangan menunggu kecelakaan terjadi untuk menyadari bahwa kabut asap di laut merupakan ancaman serius. Dalam kondisi jarak pandang terbatas, keputusan yang tepat pada waktu yang tepat dapat menjadi pembeda antara perjalanan yang selamat dan tragedi pelayaran.**

*Editor: Bruce Elang*