Kepala Kemenag Ambon: Isbat Nikah Terpadu, Langkah Nyata Penuhi Hak Administrasi Warga Secara Gratis

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 24 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kepala Kemenag Ambon: Isbat Nikah Terpadu, Langkah Nyata Penuhi Hak Administrasi Warga Secara Gratis

AMBON,Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Kantor Kementerian Agama Kota Ambon bersama Pengadilan Agama Ambon Kelas IA dan Pemerintah Kota Ambon kembali menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan, yang digelar di Gedung Ashari Alfatah, Senin (24/8/2026). Ini merupakan kegiatan keempat kalinya dilaksanakan, sebagai wujud komitmen bersama menuntaskan persoalan pencatatan perkawinan dan dokumen kependudukan warga.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ambon, Fachrurrazy Hassannusi, membuka kegiatan tersebut dan menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi yang terjalin antarlembaga.

Dalam sambutannya, Fachrurrazy menegaskan bahwa buku nikah bukan sekadar dokumen biasa, melainkan pintu gerbang untuk memperoleh berbagai dokumen hukum penting lainnya. Tanpa bukti pencatatan perkawinan yang sah, warga akan kesulitan mengurus Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak, hingga keperluan pendidikan dan administrasi lainnya.

"Buku nikah adalah dokumen negara yang dengannya kita bisa memproses segala hal penting bagi keluarga. Dengan buku nikah, kita bisa mengakses Kartu Keluarga, membuat akta kelahiran anak, hingga melanjutkan pendidikan anak-anak kita. Semuanya bermula dari sini," ujarnya.

Kementerian Agama terus mengedukasi masyarakat bahwa pernikahan wajib dicatat melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing. Namun realitas di lapangan menunjukkan masih banyak pasangan yang menikah tanpa pencatatan resmi — sebuah persoalan yang perlu diselesaikan secara bersama-sama.

Fachrurrazy menekankan bahwa pelayanan terpadu ini adalah bukti nyata kerja sama antara Pemerintah Kota Ambon, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama — yang istimewanya, seluruh proses dilakukan tanpa dipungut biaya.

"Semua biaya ditanggung melalui APBD Pemerintah Kota Ambon. Ini hal yang patut kita syukuri dan banggakan. Saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Wali Kota Ambon beserta seluruh jajaran, yang terus mendukung tugas pokok Kementerian Agama dalam melayani masyarakat," ungkapnya.

Pada kegiatan hari ini, tercatat 60 pasangan suami-istri mendapatkan layanan isbat nikah sekaligus pengurusan dokumen kependudukan terpadu. Meskipun ini kegiatan keempat, angka kebutuhan masih relatif tinggi — harapannya, upaya bersama ini dapat terus menurunkan jumlah pasangan yang belum memiliki pencatatan perkawinan sah dari tahun ke tahun.

Fachrurrazy berharap langkah kolaboratif ini menjadi amal saleh dan kebajikan bagi seluruh pihak yang terlibat Pemkot Ambon, Pengadilan Agama beserta para hakim dan panitera, serta jajaran Kementerian Agama.

"Kami menyadari masih banyak yang harus diselesaikan. Namun semoga ikhtiar kecil ini bermanfaat bagi umat, menjadi pelayanan yang tulus, dan membawa keberkahan bagi kita semua. Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Ambon," tutupnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Ambon yang diwakili Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ketua Pengadilan Agama Ambon Kelas IA beserta jajaran hakim dan panitera, Ketua MUI Kota Ambon, pimpinan OPD lingkup Pemkot Ambon, serta puluhan pasangan nikah dan para saksi undangan.

(M.N)