Ketua Fraksi PDIP DPRK Mimika: Hentikan Opini Liar, Perjalanan Dinas Kepala Daerah Memiliki Dasar Hukum dan Mekanisme Pengawasan
Ketua Fraksi PDIP DPRK Mimika: Hentikan Opini Liar, Perjalanan Dinas Kepala Daerah Memiliki Dasar Hukum dan Mekanisme Pengawasan
TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRK Mimika, Adrian Andhika Thie, S.ST.Par, mengingatkan seluruh pihak agar tidak menggiring opini publik mengenai perjalanan dinas kepala daerah tanpa didukung fakta, dasar hukum, maupun hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.24/07/2026
Menurut Adrian, perjalanan dinas kepala daerah merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menjalankan koordinasi dengan pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, memperjuangkan program pembangunan daerah, menghadiri agenda strategis, serta membangun kerja sama demi kepentingan masyarakat.
"Jangan setiap angka yang beredar langsung dipersepsikan sebagai pemborosan atau pelanggaran hukum. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang utuh sehingga tidak terbentuk opini yang menyesatkan," tegas Adrian.
Ia menjelaskan bahwa seluruh pembiayaan perjalanan dinas telah diatur melalui mekanisme APBD dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Regulasi tersebut menjadi landasan hukum dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pemerintah daerah.
Angka Tanpa Konteks Berpotensi Menyesatkan
Adrian menilai, penyebaran angka perjalanan dinas tanpa penjelasan mengenai tujuan, komponen biaya, standar pembiayaan, serta dokumen pertanggungjawaban dapat memunculkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Menurutnya, biaya perjalanan dinas mencakup berbagai komponen yang telah diatur, mulai dari transportasi, akomodasi, uang harian hingga kebutuhan operasional sesuai standar yang berlaku.
"Jika terdapat dugaan penyimpangan, tentu harus dibuktikan melalui audit, pemeriksaan, dan proses hukum. Negara memiliki mekanisme pengawasan yang jelas. Jangan menggiring opini hanya berdasarkan asumsi atau potongan informasi yang belum terverifikasi," ujarnya.
Pengawasan APBD Tetap Menjadi Tanggung Jawab DPRK
Sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRK Mimika, Adrian menegaskan bahwa lembaga legislatif tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh penggunaan APBD, termasuk belanja perjalanan dinas pemerintah daerah.
Ia menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan dokumen resmi, bukan karena tekanan opini publik.
"Kami mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan uang rakyat. Namun prinsip keadilan juga harus dijunjung tinggi. Tidak boleh ada pihak yang dihakimi sebelum ada hasil pemeriksaan yang sah," katanya.
Adrian mengingatkan bahwa pengawasan terhadap keuangan daerah dilakukan oleh berbagai lembaga sesuai kewenangannya, seperti Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), DPRK, hingga aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Demokrasi Membutuhkan Kritik yang Bertanggung Jawab
Adrian menegaskan bahwa kritik merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi. Namun, kritik harus dibangun di atas data, fakta, regulasi, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kita membutuhkan kritik yang objektif, bukan opini liar. Kita membutuhkan pengawasan yang kuat, bukan tuduhan tanpa dasar. Pemerintah wajib transparan, DPRK wajib mengawasi, dan masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar dan berimbang," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa edukasi publik menjadi bagian penting dalam membangun demokrasi yang sehat agar masyarakat mampu membedakan antara dugaan, opini, fakta pemeriksaan, dan putusan hukum.
"Transparansi dan akuntabilitas harus berjalan seiring dengan edukasi publik. Dengan demikian, ruang demokrasi akan dipenuhi diskusi yang berbasis fakta, bukan narasi yang berpotensi menyesatkan," pungkas Adrian.
Penulis: Gunawan F
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook