ADA APA DENGAN KASUS ASRAMA BINTUNI DI SORONG? RONI SOMAR SIAP BAWA PERSOALAN KE BARESKRIM POLRI

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 11 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

ADA APA DENGAN KASUS ASRAMA BINTUNI DI SORONG? RONI SOMAR SIAP BAWA PERSOALAN KE BARESKRIM POLRI

*SORONG Kabarsulselindonesia.web.id —** Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Asrama Mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni di Kota Sorong kembali menjadi sorotan. Forum Antikorupsi Indonesia Timur mendesak aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara yang telah menjadi perhatian publik selama bertahun-tahun.

Ketua Forum Antikorupsi Indonesia Timur, Roni Somar, menyatakan pihaknya akan mendorong penuntasan perkara tersebut secara transparan dan meminta aparat penegak hukum menjelaskan status penanganan kasus, termasuk perkembangan proses hukum terhadap pihak-pihak yang pernah diberitakan sebagai tersangka.

Menurut Roni, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara yang berkaitan dengan penggunaan uang negara. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tidak menyisakan pertanyaan publik.

   Roni Somar Siapkan Langkah ke Bareskrim

Roni menyatakan pihaknya berencana melakukan audiensi dengan Bareskrim Polri untuk menyampaikan desakan agar perkembangan penanganan kasus tersebut mendapat perhatian.11/10/26

Apabila diperlukan, ia juga menyatakan kesiapan untuk menyampaikan persoalan itu kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Presiden Republik Indonesia.

Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya mendorong pengawasan publik terhadap penanganan perkara dugaan korupsi, bukan untuk menghakimi pihak mana pun sebelum terdapat kepastian hukum.

“Yang kami minta adalah kejelasan dan transparansi. Jika masih ada proses hukum yang harus diselesaikan, kami berharap aparat menjelaskan perkembangannya kepada publik,” demikian inti desakan yang disampaikan Roni.

  Perkara Lama, Status Terbaru Perlu Dibuka

Pemberitaan media pada November 2019 pernah menyebut bahwa Polres Sorong Kota memproses hukum 10 orang dalam perkara dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa Teluk Bintuni. Laporan pada periode berikutnya juga menyebut adanya proses hukum terhadap sejumlah pihak, termasuk perkara yang penanganannya dilaporkan berlanjut ke tingkat kepolisian daerah.

Namun, informasi historis tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh orang yang pernah disebut dalam pemberitaan masih berstatus tersangka atau belum menjalani proses hukum. Status setiap pihak perlu dipastikan melalui keterangan resmi aparat penegak hukum dan dokumen perkara terbaru.

Karena itu, Forum Antikorupsi mendorong kepolisian dan kejaksaan memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, penuntutan, putusan pengadilan, maupun pelaksanaan putusan apabila telah berkekuatan hukum tetap.

   Penegakan Hukum Harus Transparan dan Akuntabel

Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, desakan penyelesaian perkara harus diarahkan pada kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan pertanggungjawaban proses penegakan hukum, bukan pada penghakiman terhadap individu.

Hingga berita ini disusun, perkembangan terbaru perkara serta tanggapan resmi dari kepolisian dan kejaksaan terkait belum dicantumkan. Konfirmasi kepada pihak-pihak berwenang tetap diperlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh dan akurat.

**Editor: Bruce Elang**