Johannes Rettob Bantah Isu Utang Rp80 Miliar ke Bea Cukai: Bukan Tunggakan, Tapi Soal Perizinan Pesawat
Mimika, KabarsulselIndonesia.web.id | Isu dugaan utang Rp80 miliar Pemerintah Kabupaten Mimika kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dibantah tegas oleh Bupati Johannes Rettob. Ia menyebut kabar tersebut sebagai informasi yang keliru dan berpotensi menyesatkan publik.
“Tidak ada utang Bea Cukai sebesar Rp80 miliar seperti yang diberitakan. Informasi itu salah dan keliru,” kata Rettob saat dikonfirmasi, Rabu.
Isu tersebut mencuat seiring beredarnya kabar bahwa pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika tersendat karena tunggakan kewajiban kepabeanan. Spekulasi berkembang bahwa aset udara itu tak bisa dioperasikan akibat persoalan hukum dan keuangan negara.
Rettob menampik narasi tersebut. Menurut dia, persoalan yang terjadi bukanlah tunggakan utang, melainkan proses regulasi dan perizinan yang memang ketat dalam industri penerbangan.
“Dalam dunia penerbangan itu banyak regulasinya. Pesawat dan helikopter sementara sedang dilelang untuk direvitalisasi atau diperbaiki,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum perizinan operasional diproses, pesawat dan helikopter tersebut harus terlebih dahulu memenuhi standar teknis dan kelaikan terbang. Proses perbaikan dan revitalisasi itulah yang kini sedang berjalan melalui mekanisme pelelangan.
Adapun terkait Bea Cukai, Rettob menegaskan tidak ada kewajiban pembayaran sebesar Rp80 miliar sebagaimana dituduhkan.
“Tidak ada utang Bea Cukai. Yang ada persoalan perizinan yang sementara diproses. Tetapi sesuai aturan, diperbaiki dulu baru bisa diurus perizinannya,” kata dia.
Di Kabupaten Mimika wilayah dengan kontur geografis berat dan banyak distrik terpencil transportasi udara menjadi urat nadi pelayanan publik. Pesawat dan helikopter daerah selama ini diproyeksikan untuk mendukung distribusi logistik, pelayanan kesehatan, hingga mobilitas aparatur di wilayah pedalaman.
Karena itu, menurut Rettob, pemerintah daerah berkepentingan memastikan aset penerbangan tersebut kembali laik operasi.
“Komitmen kami jelas, aset ini harus bisa kembali melayani masyarakat,” ujarnya.
Klarifikasi itu disampaikan Rettob melalui pesan WhatsApp kepada media. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Bea Cukai mengenai asal-muasal angka Rp80 miliar yang sempat beredar.
Di tengah derasnya arus informasi, polemik ini menjadi pengingat bahwa isu keuangan publik memerlukan transparansi sekaligus kehati-hatian. Di Mimika, satu angka yang keliru bisa menjelma menjadi tuduhan dan satu klarifikasi bisa menjadi penyeimbangnya.
(*****)

























Komentar via Facebook