Soroti Putusan MK Soal Ijazah Gibran: BBHAR PDI Perjuangan Maluku Tegaskan — Tuduhan Bukan Bukti, Hukum Harus Kerja Berdasarkan Fakta

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 07 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Soroti Putusan MK Soal Ijazah Gibran: BBHAR PDI Perjuangan Maluku Tegaskan — Tuduhan Bukan Bukti, Hukum Harus Kerja Berdasarkan Fakta

AMBON,Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku merespons secara hukum dinamika pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang menyoroti keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan Wakil Presiden. Kepala BBHAR DPD PDI Perjuangan Maluku, Ali M. Basri Salampessy, menegaskan pentingnya membedakan ranah hukum secara tegas — antara proses konstitusional di MK dan penegakan hukum pidana di peradilan umum.

 Beda Sengketa Konstitusi dan Vonis Pidana — Jangan Dicampuradukkan

Ali Salampessy mengingatkan seluruh pihak untuk jernih membedakan domain hukum:

"Temuan atau perdebatan di MK terkait keabsahan dokumen pendidikan adalah persoalan hukum yang serius. Namun perlu dipahami: MK tidak menjatuhkan vonis pidana. Jika dokumen diterbitkan secara sah oleh pejabat atau lembaga berwenang, itu adalah proses administrasi yang harus kita hormati bersama."

Artinya, apa yang terjadi di ruang sengketa hasil pemilu tidak otomatis menjadi putusan pidana — masing-masing lembaga memiliki kewenangan dan mekanisme yang berbeda.

 Pasal 520 UU Pemilu Butuh Pembuktian Ketat, Bukan Dugaan Semata

Jika muncul dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen tidak sah, kata Ali, itu masuk koridor pidana sesuai Pasal 520 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun pasal ini tidak bisa diterapkan sembarangan — membutuhkan pembuktian material yang ketat, terutama unsur kesengajaan (mens rea).

"Harus terbukti siapa yang membuat dan siapa yang dengan sadar menggunakan dokumen tersebut. Pembuktian ini kewenangan aparat penegak hukum dan peradilan umum — bukan kewenangan MK. Tidak bisa langsung menghakimi sebelum proses hukum berjalan tuntas."

 Mekanisme Hukum Harus Tepat Sasaran, Jangan Tumpang Tindih

BBHAR menegaskan: penelusuran kebenaran wajib berjalan sesuai jalur hukum yang berlaku, tanpa menghakimi di luar proses tersebut. Isu dalam PHPU yang diajukan KIPP, Partai Ummat, dan sejumlah tokoh berfokus pada pemenuhan syarat pencalonan yang berimplikasi pada diskualifikasi — hal ini berbeda dengan mekanisme pemberhentian dari jabatan melalui pemakzulan (impeachment). Dua hal yang berbeda prosedur, tidak boleh disamakan.

Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum dan Praduga Tak Bersalah — Pegang Teguh!

Ali Salampessy menutup dengan penegasan prinsip dasar negara hukum yang tak boleh dikorbankan oleh arus opini:

"Jabatan bukan tameng hukum — tapi tuduhan juga bukan bukti kesalahan. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti murni, bukan didorong perang opini publik atau latar belakang politik. Prinsip equality before the law dan praduga tak bersalah harus ditegakkan untuk semua pihak, tanpa kecuali."

Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap profesional dan transparan apabila menerima laporan masyarakat yang disertai bukti permulaan yang cukup — agar kebenaran terungkap melalui jalur hukum yang benar, bukan melalui narasi yang saling bertabrakan.

(M.N)