Advokat Eliezer Murafer Resmikan Kantor di Fakfak, Tegaskan Komitmen Bela Rakyat Kecil
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Di sebuah bangunan sederhana di Kompleks Basket Bawah, Distrik Fakfak, Minggu (10/5), seorang advokat berdiri dengan gagasan yang tak sederhana: hukum harus bisa diakses semua orang.
Hari itu, Eliezer Ismail Murafer, S.H., meresmikan Kantor Advokat dan Konsultan Hukumnya sebuah ruang yang ia sebut sebagai “rumah perlindungan” bagi masyarakat sipil.
Bagi Eliezer, kehadiran kantor hukum bukan sekadar papan nama dan meja konsultasi. Ia berbicara tentang prinsip dasar negara hukum: persamaan di depan hukum. Dalam proses pidana, katanya, asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi. Baik dalam KUHP lama maupun pembaruan KUHP, perlindungan terhadap hak asasi manusia semakin ditekankan, terutama bagi mereka yang bersentuhan dengan proses hukum.
“Ketika seseorang berhadapan dengan hukum, hak-haknya harus dilindungi. Di situlah kami hadir,” ujarnya.
Ia menyoroti satu kenyataan yang menurutnya masih menjadi pekerjaan rumah di banyak daerah, termasuk Fakfak: keterbatasan pendamping hukum. Padahal, dalam hukum acara pidana disebutkan, tersangka atau terdakwa dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih wajib didampingi penasihat hukum. Namun praktiknya, tak semua orang mendapatkan hak tersebut.
Kantor yang baru diresmikan itu, kata Eliezer, ingin menjadi mitra aparat penegak hukum kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
“Kami tidak datang untuk berseberangan. Kami bermitra, agar penerapan hukum berjalan sebagaimana mestinya dan hak-hak masyarakat tidak terabaikan.”
Tak hanya perkara pidana, lembaganya juga membuka layanan perdata, tata usaha negara, perselisihan hubungan industrial (PHI), hingga penyusunan dokumen hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. Ia menyinggung potensi investasi di Fakfak yang kian terbuka.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena tidak memahami aspek hukumnya.”
Bantuan Hukum Bukan Sekadar Formalitas
Satu isu yang kerap membuat masyarakat enggan menggunakan jasa advokat adalah biaya. Eliezer memahami kekhawatiran itu. Namun ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu.
“Kalau ada advokat yang mengabaikan kewajiban itu, berarti melanggar kode etik,” tegasnya.
Ia mengakui, profesi advokat juga merupakan mata pencaharian. Namun, menurutnya, pendekatan terhadap klien harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kompleksitas perkara.
“Jangan sampai orang yang sudah susah karena perkara hukum, kita tambah bebannya.”
Eliezer menekankan bahwa tidak semua penanganan perkara harus selalu dibebani biaya tinggi. Ada ruang-ruang konsultasi dan pendampingan yang bisa disesuaikan, terutama bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu.
Jangan Takut pada Hukum
Di akhir peresmian, Eliezer menyampaikan pesan yang barangkali paling penting: jangan takut pada hukum. Ia menyadari masih ada anggapan bahwa hukum kerap terasa tidak adil.
Namun ia mengingatkan, sistem peradilan menyediakan ruang berlapis untuk mencari keadilan dari pengadilan negeri, banding ke pengadilan tinggi, kasasi di Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali.
“Kalau kita yakin secara pembuktian kuat, jangan takut. Negara hukum menyediakan mekanisme. Itu solusi terakhir ketika jalan damai tidak menemukan titik temu,” katanya.
Baginya, hukum memang memiliki kekuatan memaksa karena membawa otoritas negara. Namun justru di situlah letak perlindungannya: ketika seseorang benar, negara hadir untuk memastikan kebenaran itu diakui.
Peresmian kantor tersebut bukan sekadar seremoni. Ia adalah pernyataan sikap bahwa di sudut Fakfak, ada pintu yang terbuka bagi warga yang ingin memahami, membela, dan mempertahankan haknya.
“Harapan saya sederhana,” ujar Eliezer. “Masyarakat merasa benar-benar dilindungi sebagai warga negara.”
Di tengah dinamika hukum yang sering terasa jauh dan rumit, kehadiran ruang-ruang kecil seperti ini bisa menjadi pengingat: keadilan tak selalu harus dicari ke kota besar. Kadang, ia cukup sejauh langkah ke Kompleks Basket Bawah.
Writter & Editor : Den

























Komentar via Facebook