PEREMPUAN OHOI WATDEK GEMPUR POLRES MALRA: HUKUM JANGAN TAJAM KE BAWAH, TUMPAS DUGAAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK!

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 21 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

PEREMPUAN OHOI WATDEK GEMPUR POLRES MALRA: HUKUM JANGAN TAJAM KE BAWAH, TUMPAS DUGAAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK!

PEREMPUAN OHOI WATDEK GEMPUR POLRES MALRA: HUKUM JANGAN TAJAM KE BAWAH, TUMPAS DUGAAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK!

LANGGUR, Kabarsulselindonesia.web.id — Keadilan di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tengah mendapat sorotan tajam. Puluhan perempuan Ohoi Watdek, Kecamatan Kei Kecil, turun ke jalan dan mendatangi Polres Maluku Tenggara untuk mendesak aparat kepolisian menuntaskan penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang disebut telah terjadi sejak Agustus lalu.

Aksi tersebut bukan sekadar unjuk rasa biasa. Dengan mengenakan pakaian adat Kei, kaum perempuan Ohoi Watdek menyampaikan pesan keras bahwa perlindungan terhadap anak dan martabat perempuan tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun.

Mereka berjalan menuju Polres Maluku Tenggara di bawah terik matahari sambil membawa sejumlah poster dan spanduk berisi kritik keras terhadap proses penanganan perkara.

Sejumlah tulisan yang dibawa massa antara lain berbunyi, “Hukum Hanya Dapat Dibeli oleh Orang Berduit” serta tuntutan agar proses hukum terhadap terduga pelaku kembali ditegakkan.

Namun, tudingan bahwa hukum dapat “dibeli” tetap merupakan aspirasi dan tuduhan yang disampaikan massa aksi, bukan fakta hukum yang telah terbukti. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut menjawab keresahan tersebut secara transparan berdasarkan proses hukum dan alat bukti.

PEREMPUAN KEI TURUN KE JALAN, MENUNTUT KEPASTIAN HUKUM

Kemarahan masyarakat muncul karena penanganan perkara tersebut dinilai belum memberikan kepastian yang mereka harapkan.

Bagi keluarga korban dan masyarakat Ohoi Watdek, perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak bukan perkara biasa. Negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban kejahatan seksual.

Anak tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian menghadapi trauma, tekanan sosial dan proses hukum yang panjang.

UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas melarang kekerasan terhadap anak. Pasal 76C melarang setiap orang melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 76D melarang kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan, sedangkan Pasal 76E mengatur larangan memaksa, membujuk, melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak.

Ketentuan perlindungan tersebut diperkuat melalui PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Peraturan tersebut secara eksplisit memasukkan anak korban kejahatan seksual sebagai anak yang wajib mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah dan lembaga negara.

BUKAN SEKADAR SOAL MENAHAN TERDUGA PELAKU

Masyarakat memang mendesak agar terduga pelaku diproses dan, apabila memenuhi syarat hukum, dilakukan penahanan.

Namun keputusan mengenai penetapan tersangka, penahanan dan tindakan penyidikan harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum acara pidana, bukan semata-mata tekanan massa.

Justru di sinilah profesionalisme penyidik diuji.

Jika bukti telah memenuhi ketentuan, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jika terdapat kekurangan administrasi atau pembuktian, penyidik harus memberikan penjelasan sesuai kewenangannya.

Yang tidak boleh terjadi adalah perkara menggantung tanpa kepastian, sementara korban dan keluarganya terus menanggung beban.

UU TPKS: KORBAN BERHAK MENDAPAT PENANGANAN, PERLINDUNGAN DAN PEMULIHAN

Indonesia juga telah memiliki UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Undang-undang tersebut tidak hanya berbicara mengenai pemidanaan, tetapi juga mengatur pencegahan, penanganan, pelindungan dan pemulihan hak korban. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah diwajibkan menyelenggarakan pencegahan kekerasan seksual secara cepat, terpadu dan terintegrasi.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat dengan PP Nomor 30 Tahun 2025, yang mengatur pencegahan serta penanganan, perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual. PP tersebut berlaku sejak 18 Juni 2025.

Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak semestinya hanya berhenti pada pertanyaan:

“Apakah pelaku ditahan?”

Tetapi juga harus menjawab:

Apakah korban sudah mendapatkan perlindungan? Apakah korban mendapatkan pendampingan? Apakah kondisi psikologis korban ditangani? Apakah keluarga korban memperoleh akses terhadap keadilan?

Itulah ukuran penegakan hukum yang berpihak pada korban.

KUHP NASIONAL JUGA SUDAH BERLAKU

Perlu dicatat, sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) telah berlaku.

Dalam KUHP Nasional, persetubuhan dengan anak termasuk dalam rumusan tindak pidana perkosaan, dengan ketentuan pidana khusus apabila perbuatan dilakukan terhadap anak.

Karena perkara yang dimaksud disebut terjadi pada Agustus 2026, penyidik perlu memastikan ketentuan pidana yang tepat berdasarkan waktu kejadian, bentuk perbuatan, unsur pidana dan alat bukti.

Artinya, pemberitaan maupun tuntutan publik harus tetap menghormati proses penyidikan.

POLISI DITUNTUT TRANSPARAN, BUKAN DIAM

Aksi perempuan Ohoi Watdek seharusnya menjadi alarm bagi jajaran Polres Maluku Tenggara.

Masyarakat tidak meminta hukum bekerja berdasarkan tekanan.

Masyarakat meminta hukum bekerja secara profesional, transparan dan tidak diskriminatif.

Jika proses hukum telah berjalan, jelaskan perkembangannya sesuai batas informasi yang dapat dibuka kepada publik.

Jika terdapat alasan hukum mengapa seseorang belum ditahan, jelaskan dasar hukumnya.

Jika penyidikan masih berlangsung, sampaikan bahwa perkara masih dalam proses.

Dan apabila bukti telah memenuhi persyaratan untuk meningkatkan status hukum seseorang, jangan biarkan perkara berlarut-larut tanpa kepastian.

JANGAN SAMPAI KORBAN MENJADI PIHAK YANG PALING LAMA MENUNGGU KEADILAN

Perkara kekerasan seksual terhadap anak memiliki dimensi yang jauh lebih berat dibandingkan perkara biasa.

Korban dapat menghadapi trauma, rasa takut, tekanan sosial dan dampak jangka panjang terhadap tumbuh kembangnya.

Karena itu, aparat penegak hukum tidak cukup hanya mengejar kepastian formil perkara. Keselamatan, kerahasiaan identitas dan kepentingan terbaik bagi anak juga harus menjadi prioritas.

PP Nomor 78 Tahun 2021 menegaskan bahwa perlindungan khusus bertujuan memberikan rasa aman, layanan yang dibutuhkan serta mencegah pelanggaran hak anak.

POLRES MALRA JANGAN BIARKAN PUBLIK KEHILANGAN KEPERCAYAAN

Aksi puluhan perempuan Ohoi Watdek harus dibaca sebagai suara keresahan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, bukan sebagai vonis terhadap seseorang.

Terduga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Korban juga memiliki hak atas perlindungan dan keadilan.

Dua prinsip tersebut harus berjalan bersamaan.

Tetapi satu hal tidak boleh ditawar:

 Jika benar terdapat tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Jangan ada tebang pilih.

Jangan ada perlakuan istimewa.

Jangan ada perkara yang berjalan cepat karena tekanan kekuasaan tetapi lambat ketika korbannya masyarakat biasa.

Hukum harus berdiri di tengah, tetapi ketika anak menjadi korban, negara wajib memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal.

Kini publik Maluku Tenggara menunggu satu jawaban sederhana dari aparat:

Ke mana arah perkara ini dan kapan masyarakat mendapatkan kepastian hukum?

Sebab, keadilan yang terlalu lama dibiarkan menunggu berpotensi berubah menjadi ketidakpercayaan terhadap hukum.

Editor: B.E.