Sorotan Tajam untuk BPMK Mimika: Pengangkatan Pj Kepala Kampung Dinilai Bertentangan dengan UU Desa

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 22 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Sorotan Tajam untuk BPMK Mimika: Pengangkatan Pj Kepala Kampung Dinilai Bertentangan dengan UU Desa

Sorotan Tajam untuk BPMK Mimika: Pengangkatan Pj Kepala Kampung Dinilai Bertentangan dengan UU Desa

MIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id – Tata kelola pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Kampung di Kabupaten Mimika kembali menuai sorotan. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (BPMK) Kabupaten Mimika diminta segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap mekanisme penunjukan Pj kepala kampung yang dinilai tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa.

Sorotan itu muncul setelah aktifnya kembali sekitar 133 pejabat kepala kampung yang disebut-sebut diduga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.22/05/2026

Dalam Pasal 46 ayat (1) UU Desa disebutkan bahwa dalam sisa masa jabatan kepala desa yang diberhentikan tidak lebih dari satu tahun, bupati atau wali kota wajib mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari pemerintah daerah sebagai Penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya kepala desa definitif.

Sementara pada ayat (2), ditegaskan bahwa Penjabat Kepala Desa memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan hak yang sama sebagaimana kepala desa definitif sesuai ketentuan Pasal 26 UU Desa.

Tak hanya itu, Pasal 47 UU Desa juga mengatur ketentuan serupa terkait mekanisme pengangkatan pejabat kepala desa agar tetap berada dalam koridor hukum dan tata pemerintahan yang benar.

Karena itu, sejumlah pihak menilai Kepala BPMK Mimika seharusnya menjalankan seluruh proses penunjukan Pj kepala kampung berdasarkan aturan perundang-undangan, bukan berdasarkan kebiasaan yang selama ini dianggap lumrah terjadi di daerah.

“Kalau aturan sudah jelas mengatur bahwa Pj kepala desa harus berasal dari PNS pemerintah daerah, maka pelaksanaannya juga wajib mengikuti undang-undang, bukan berdasarkan kebiasaan atau tradisi birokrasi lokal,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Ia bahkan menyebut praktik yang berlangsung selama ini seolah menunjukkan bahwa aturan hanya dijadikan simbol administratif tanpa benar-benar dijalankan secara konsisten.

“Kata sumber, hal seperti ini sudah menjadi budaya dan tradisi di sini, sehingga aturan turun hanya dianggap formalitas semata,” ujarnya.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi pemerintahan kampung apabila tidak segera dibenahi. Selain menyangkut legitimasi jabatan, persoalan ini juga menyentuh aspek kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan.

Publik kini berharap Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Mimika segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengangkatan Pj kepala kampung agar tidak memicu polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Editor : Bruce Elang