Burhan Landupa Dorong Pembenahan Hak Keuangan DPRK Fakfak: Perda 2017 Dinilai Tak Lagi Menjawab Konstelasi Otsus

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 10 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Burhan Landupa Dorong Pembenahan Hak Keuangan DPRK Fakfak: Perda 2017 Dinilai Tak Lagi Menjawab Konstelasi Otsus

Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Fakfak, Burhan Landupa, S.Sos., tampil membawa agenda pembenahan regulasi kelembagaan dalam Pembukaan Sidang Paripurna Ke-7 Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Kamis, 10 September 2026.

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRK, Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, serta para undangan, Burhan menyampaikan pokok-pokok penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRK tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak.

Menurut Burhan, perubahan regulasi tersebut bukan sekadar mengganti nomenklatur atau menyesuaikan pasal. Ia menyebut revisi Perda merupakan kebutuhan mendesak karena regulasi yang berlaku sejak 2017 harus diselaraskan dengan perkembangan hukum nasional dan kekhususan Papua.

Raperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Fakfak 2026 berdasarkan Keputusan DPRK Fakfak Nomor 15 Tahun 2025 juncto Nomor 3 Tahun 2026. Proses penyusunannya juga telah melalui tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi bersama Bagian Hukum Setda Fakfak dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Papua Barat.

Burhan menegaskan, salah satu perubahan fundamental bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Regulasi tersebut membawa konsekuensi terhadap struktur dan pengaturan DPRK, termasuk munculnya mekanisme keanggotaan melalui pengangkatan sebagai bagian dari kekhususan Otonomi Khusus.

Konsekuensinya tidak berhenti pada perubahan istilah. Perda lama harus mengakomodasi perubahan nomenklatur dari DPRD menjadi DPRK, memperjelas pengertian DPRK, sekaligus mengatur hak keuangan dan administratif bagi kelompok khusus DPRK.

“Perubahan ini merupakan penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan, termasuk kekhususan dalam pelaksanaan Otonomi Khusus Papua,” demikian substansi penjelasan Burhan dalam sidang paripurna.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah perubahan rezim pengaturan hak keuangan dan administratif anggota legislatif. Perda Nomor 4 Tahun 2017 sebelumnya berpedoman pada PP Nomor 18 Tahun 2017, sementara ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan demikian, menurut kerangka yang dipaparkan Bapemperda, mempertahankan Perda 2017 tanpa penyesuaian berpotensi membuat regulasi daerah berjalan tidak seirama dengan aturan yang lebih baru di atasnya.

Di titik inilah peran Burhan sebagai Ketua Bapemperda menjadi penting. Ia tidak sekadar menyampaikan usulan perubahan, tetapi membawa persoalan hak keuangan dan administratif DPRK ke dalam kerangka kepastian hukum, harmonisasi regulasi, dan penataan kelembagaan.

Agenda tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pembentukan Perda tidak semestinya berhenti pada kepentingan internal lembaga. Setiap perubahan harus memiliki pijakan hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, serta selaras dengan perkembangan kebijakan Otonomi Khusus Papua.

Sidang paripurna ke-7 akhirnya menjadi panggung awal bagi DPRK Fakfak untuk menguji apakah perubahan regulasi tersebut benar-benar mampu menjawab kebutuhan kelembagaan DPRK dalam konfigurasi baru pasca-Otsus, sekaligus memastikan hak dan kewajiban seluruh unsur DPRK memiliki dasar hukum yang terang.

Bagi Burhan Landupa, pekerjaan Bapemperda bukan sekadar memproduksi peraturan. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan setiap regulasi yang lahir dari DPRK memiliki landasan hukum kuat, tidak tumpang tindih, dan mampu menjawab perubahan zaman.

Raperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 kini memasuki proses politik dan legislasi berikutnya. Dari meja Bapemperda, bola berada di ruang sidang: apakah perubahan tersebut akan menjadi sekadar koreksi administratif, atau justru menjadi momentum memperkuat tata kelola kelembagaan DPRK Fakfak.

 

Writter & Editor : Den