Optimalkan Pendapatan Daerah, Komisi III DPRD Ambon Panggil Bank Maluku Selesaikan Kendala Sistem Pembayaran Online
Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Realisasi pendapatan daerah Kota Ambon berjalan cukup baik, namun masih ada hambatan teknis yang menghambat optimalisasi pemasukan. Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Ambon, Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw, saat diwawancara di ruang kerjanya, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, seluruh mekanisme pembayaran pajak dan retribusi daerah diwajibkan berbasis daring. Tujuannya jelas: meminimalkan kebocoran dan memastikan transparansi pengelolaan keuangan.
“Seluruh Organisasi Perangkat Daerah sebenarnya sudah siap dari sisi sistem dan sumber daya manusia. Namun kendala utamanya ada pada penyediaan fasilitas dan integrasi sistem oleh Bank Maluku selaku pengelola Rekening Kas Umum Daerah,” tegasnya.
Menurut Lucky, keterbatasan akses dan fasilitas yang belum memadai membuat wajib pajak dan retribusi masih kesulitan melakukan pembayaran secara daring. Padahal, sistem ini menjadi tulang punggung agar pendapatan daerah dapat ditingkatkan secara signifikan.
Menyikapi hal tersebut, Panitia Kerja yang dibentuk Komisi III berencana mengagendakan pertemuan khusus dengan manajemen Bank Maluku. Pertemuan ini bertujuan mencari solusi atas kendala yang dihadapi masing-masing dinas pengumpul pendapatan.
“Kami akan memanggil Bank Maluku agar segera menindaklanjuti perbaikan sistem. Ke depannya, seiring dengan rencana dibukanya Mal Pelayanan Publik, perbankan ini juga harus siap hadir dan melayani transaksi secara langsung. Kami ingin menghilangkan sistem pembayaran manual sepenuhnya demi menghindari penyimpangan dan memaksimalkan penerimaan daerah,” pungkasnya.
(M.N)

























Komentar via Facebook