Selisih Rp624 Juta di Belanja BBM PUPR2KP Fakfak: Klarifikasi Belum Menjawab Inti Persoalan Audit BPK
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Klarifikasi Kepala Dinas PUPR2KP Fakfak, Baharudin Lahadalia, melalui sejumlah media daring belum meredakan pertanyaan publik. Alih-alih menjawab secara rinci temuan audit, pernyataan yang disampaikan justru dinilai normatif dan menghindari substansi persoalan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 39/LHP/DJPKN-VI.MAN/12/2025 tertanggal 27 Desember 2025.
Dalam laporan tersebut, auditor menemukan selisih pembayaran belanja bahan bakar minyak (BBM) periode Januari-Maret 2025 sebesar Rp624.299.562,00 dari total pembayaran bruto Rp1.081.774.989,00. Nilai selisih itu setara lebih dari 57 persen dari total belanja pada periode yang sama angka yang tidak bisa dianggap sebagai kekeliruan administratif biasa.
Audit menyebutkan bahwa setelah dilakukan penghitungan ulang atas volume riil pengisian serta perhitungan pajak, terdapat perbedaan signifikan antara pembayaran dan penggunaan nyata. Artinya, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut akurasi pertanggungjawaban keuangan daerah.
Lebih jauh, temuan BPK juga mengungkap pola administratif yang patut dipertanyakan.
Pertama, pengisian BBM dilakukan tanpa didahului dokumen disposisi resmi. Padahal, setiap pengeluaran anggaran wajib didukung dokumen otorisasi yang sah sebelum transaksi dilakukan.
Kedua, dokumen disposisi atas transaksi Januari–Maret 2025 justru dicetak dan diserahkan ketika proses pemeriksaan tengah berlangsung. Praktik ini menimbulkan kesan bahwa dokumen administratif disusun belakangan, bukan sebagai bagian dari prosedur awal yang semestinya.
Ketiga, nilai dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang (BAPB) dan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) disebut disusun menyesuaikan pagu anggaran dalam DPA, bukan berdasarkan rekonsiliasi rinci antara dinas dan penyedia. Jika benar demikian, maka mekanisme verifikasi faktual atas volume riil menjadi dipertanyakan.
Keempat, auditor juga mencatat adanya perubahan rekap data dari pihak penyedia di tengah proses pemeriksaan. Perubahan data dalam situasi audit tentu menimbulkan tanda tanya besar tentang konsistensi dan keandalan dokumen pendukung.
Secara normatif, seluruh kondisi tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti sah, lengkap, serta mencerminkan volume riil transaksi. Dalam konteks tata kelola, ketidaksesuaian administratif yang berdampak pada selisih ratusan juta rupiah bukan persoalan teknis belaka, melainkan menyangkut akuntabilitas publik.
BPK telah merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp624.299.562,00 diproses dan disetorkan kembali ke kas daerah. Pemerintah daerah dalam LHP menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti.
Rencana tindak lanjut tersebut dijadwalkan pada minggu kedua Januari 2026 melalui penerbitan Surat Perintah, Surat Instruksi, dan Surat Pernyataan Komitmen, serta pada minggu keempat Februari 2026 dengan penyampaian bukti penyetoran.
Namun, hingga kini publik belum memperoleh jawaban rinci atas beberapa pertanyaan mendasar: bagaimana selisih sebesar itu bisa terjadi dalam rentang tiga bulan? Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan internal? Mengapa dokumen disposisi baru muncul saat audit berlangsung? Dan bagaimana mekanisme pengendalian internal berjalan selama ini?
Klarifikasi yang menegaskan bahwa “seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai aturan” belum menyentuh inti persoalan tersebut. Yang dibutuhkan publik bukan sekadar pernyataan normatif, melainkan penjelasan terbuka berbasis data: rincian volume riil, skema pembayaran, proses verifikasi, serta langkah konkret pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Dalam tata kelola keuangan daerah, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Selisih lebih dari setengah nilai belanja dalam satu periode anggaran adalah alarm serius. Jika tidak dijelaskan secara terbuka dan menyeluruh, kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah akan terus tergerus.
Kini, sorotan tidak lagi berhenti pada angka Rp624 juta. Yang dipertaruhkan adalah integritas sistem pengendalian dan komitmen akuntabilitas pejabat publik.
Writter & Editor : Red

























Komentar via Facebook