Berkas Dugaan Pencabulan Oknum Dosen Polinef Siap Dilimpahkan, Delapan Mahasiswi Disebut Jadi Korban-Kampus Dituntut Menjelaskan Perlindungan Mahasiswa

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 10 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Berkas Dugaan Pencabulan Oknum Dosen Polinef Siap Dilimpahkan, Delapan Mahasiswi Disebut Jadi Korban-Kampus Dituntut Menjelaskan Perlindungan Mahasiswa

Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Perkara dugaan pencabulan yang menyeret BD, dosen Politeknik Negeri Fakfak (Polinef), bergerak menuju kejaksaan. Polisi telah menetapkan BD sebagai tersangka. Berkas perkaranya disebut telah dirampungkan dan direncanakan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak pada Senin, 12 Oktober 2026.

Namun, perkara ini menyisakan pertanyaan yang lebih luas daripada nasib hukum seorang dosen. Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan delapan mahasiswi berusia 17–20 tahun diduga menjadi korban. Di saat proses pidana berjalan, publik juga perlu mengetahui bagaimana kampus melindungi mahasiswa, menangani laporan kekerasan seksual, dan memastikan kewenangan akademik tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan kuasa.

Kasat Reskrim Polres Fakfak IPTU Ahmad Januar Ganari, S.Tr.K., menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada KabarsulselIndonesia.web.id melalui panggilan WhatsApp pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Menurut Januar, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Fakfak telah menggelar perkara dan menetapkan BD sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kesusilaan. Ia juga menyatakan berkas perkara telah dirampungkan dan direncanakan diserahkan kepada kejaksaan pada Senin mendatang.

Pernyataan itu menandai perkembangan penting dalam penyidikan. Meski demikian, rencana penyerahan berkas belum berarti perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, apalagi telah memasuki persidangan. Tahapan berikutnya harus dipastikan melalui keterangan resmi kepolisian dan kejaksaan.

Delapan mahasiswi, satu perkara, dan pertanyaan tentang relasi kuasa

Informasi mengenai delapan mahasiswi yang diduga menjadi korban menjadi bagian paling serius dalam perkara ini. Mereka disebut berusia antara 17 dan 20 tahun dan berstatus sebagai mahasiswa Polinef.

Namun, jumlah tersebut belum menjelaskan keseluruhan konstruksi perkara. Publik masih memerlukan kejelasan mengenai kapan dugaan perbuatan terjadi, bentuk perbuatan yang dilaporkan, apakah terdapat dugaan ancaman atau tekanan, serta apakah kewenangan BD sebagai dosen diduga digunakan untuk memengaruhi para mahasiswa.

Pertanyaan itu penting karena hubungan dosen dan mahasiswa tidak sepenuhnya setara. Dosen dapat memiliki kewenangan akademik yang memengaruhi proses belajar, penilaian, maupun perkembangan pendidikan mahasiswa. Apabila kewenangan semacam itu diduga digunakan untuk memaksa, menekan, atau mengeksploitasi mahasiswa, persoalannya bukan sekadar pelanggaran etika profesi.

Meski demikian, relasi kuasa tidak boleh diasumsikan sebagai bukti tindak pidana. Penyidik harus membuktikan perbuatan dan unsur hukumnya berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta yang dapat diuji.

Yang tidak boleh diabaikan ialah kebutuhan perlindungan bagi para pelapor. Mereka harus dapat menjalani pendidikan tanpa intimidasi, tekanan untuk mencabut laporan, stigma, atau perlakuan diskriminatif. Identitas dan informasi pribadi yang dapat mengungkap siapa mereka juga harus dijaga.

Riwayat putusan 2019 harus dibuka melalui dokumen resmi

Penelusuran media ini menemukan rujukan pada Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 6/Pid.B/2019/PN Ffk, bertanggal 4 April 2019. Informasi tersebut perlu diverifikasi melalui salinan resmi putusan sebelum identitas pihak dan substansi perkaranya dinyatakan secara definitif.

Apabila dokumen pengadilan mengonfirmasi bahwa putusan tersebut menyangkut BD, publik memiliki alasan untuk meminta penjelasan lebih jauh mengenai substansi perkara terdahulu dan relevansinya terhadap persoalan yang sekarang ditangani polisi.

Akan tetapi, putusan terdahulu tidak dapat diperlakukan sebagai bukti otomatis bahwa seseorang melakukan tindak pidana baru. Perkara terbaru tetap harus dibuktikan secara tersendiri.

Ada pertanyaan kelembagaan yang tidak kalah penting: jika riwayat tersebut terkonfirmasi, bagaimana kampus menilai kelayakan seseorang untuk menjalankan tugas tambahan yang strategis? Apakah mekanisme pemeriksaan etik dan pengelolaan risiko telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku?

Pertanyaan itu membutuhkan dokumen dan jawaban resmi. Tanpa keduanya, pemberitaan berisiko berubah dari pemeriksaan fakta menjadi penghakiman.

Pencopotan Wakil Direktur I belum menjawab seluruh persoalan

BD diketahui memiliki jabatan fungsional lektor dan pernah menjalankan tugas tambahan sebagai Wakil Direktur I Bidang Akademik Polinef untuk periode 2025–2029.

Berdasarkan informasi dokumen yang dihimpun media ini, Direktur Polinef menerbitkan Surat Keputusan Nomor 6002/PL35/KP/2026 tentang Pemberhentian dari Tugas Tambahan sebagai Wakil Direktur Bidang Akademik Politeknik Negeri Fakfak Periode 2025–2029. Keputusan tersebut disebut ditetapkan di Fakfak pada 6 Oktober 2026.

Keputusan itu menunjukkan adanya tindakan administratif terhadap jabatan tambahan BD. Namun, pemberhentian dari jabatan wakil direktur tidak dengan sendirinya menjawab apakah status kepegawaiannya telah dievaluasi, apakah pemeriksaan etik berlangsung, atau apakah kampus telah menyiapkan langkah perlindungan bagi mahasiswa yang diduga menjadi korban.

Karena itu, Polinef perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai ruang lingkup keputusan tersebut, status pemeriksaan internal, mekanisme pengaduan kekerasan seksual, dan langkah pencegahan agar mahasiswa tidak mengalami intimidasi atau pembalasan.

Institusi pendidikan tidak harus menunggu putusan pidana untuk menjalankan langkah perlindungan yang sah dan proporsional. Namun, setiap tindakan kepegawaian juga harus mengikuti prosedur yang berlaku dan menghormati hak semua pihak.

Sampai berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dalam bahan yang diterima media ini mengenai jawaban kampus atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa Polinef mengetahui atau membiarkan dugaan perbuatan itu tanpa bukti yang dapat diverifikasi.

Pasal berlapis mungkin diuji, tetapi tidak bisa ditetapkan lewat asumsi

Perkara ini juga menuntut ketelitian dalam penerapan hukum pidana. Istilah tindak pidana kesusilaan yang disampaikan polisi belum cukup untuk memastikan pasal yang akan digunakan dalam dakwaan.

KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 414 mengatur sejumlah bentuk perbuatan cabul, termasuk perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 415 mengatur, antara lain, perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga anak. Penerapan pasal-pasal tersebut bergantung pada unsur perbuatan yang terbukti serta waktu terjadinya dugaan tindak pidana. 

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga perlu diperiksa sesuai bentuk perbuatan yang dilaporkan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual serta ketentuan mengenai penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban.

Untuk korban yang berusia di bawah 18 tahun saat dugaan perbuatan terjadi, penyidik dan jaksa perlu mengkaji ketentuan perlindungan anak yang masih relevan. Usia korban ketika peristiwa terjadi, bukan semata-mata usia saat perkara diberitakan, menjadi salah satu fakta penting dalam penentuan aturan yang dapat diterapkan.

Karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa seluruh korban otomatis dilindungi oleh pasal yang sama atau bahwa tersangka pasti dijerat dengan sejumlah pasal sekaligus. Penyidik dan jaksa harus menilai setiap perbuatan berdasarkan unsur hukum, waktu kejadian, alat bukti, serta ketentuan peralihan yang relevan.

Publik berhak mengetahui konstruksi perkara sejauh dapat disampaikan tanpa mengganggu proses hukum dan keselamatan korban. Namun, kewenangan menetapkan pasal dan membuktikan kesalahan tetap berada pada aparat penegak hukum melalui prosedur yang sah.

Kampus harus menjawab, aparat harus menuntaskan

Rencana pelimpahan berkas ke kejaksaan semestinya menjadi momentum untuk memastikan penanganan perkara berlangsung cermat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban.

Polres Fakfak perlu menjelaskan perkembangan penanganan perkara, termasuk status penyerahan berkas setelah tanggal yang direncanakan. Kejaksaan Negeri Fakfak juga perlu memberikan informasi resmi setelah menerima berkas, sesuai kewenangan dan batas keterbukaan informasi dalam proses penuntutan.

Pada saat yang sama, Direktur Polinef perlu menjawab pertanyaan mengenai perlindungan mahasiswa, pemeriksaan etik, status tugas dan kepegawaian BD, serta sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Jika terdapat dugaan bahwa kewenangan akademik disalahgunakan, persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti. Jika ada korban yang membutuhkan pendampingan, perlindungannya tidak boleh menunggu sampai proses pidana berakhir. Jika terdapat kelemahan sistem pengaduan, kampus perlu mengevaluasinya secara terbuka dan terukur.

Ukuran akuntabilitas institusi pendidikan bukan hanya keputusan mencopot seorang pejabat dari jabatan tambahan. Ukurannya juga terletak pada kemampuan memastikan mahasiswa terlindungi, laporan ditangani secara serius, dan mekanisme pencegahan bekerja.

Perkara BD kini memasuki tahap penting. Penetapan tersangka merupakan perkembangan hukum, bukan vonis bersalah. Tetapi asas praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan pertanyaan publik mengenai keselamatan mahasiswa.

Masyarakat Fakfak berhak memperoleh kejelasan: apa yang sebenarnya disidik, bagaimana proses hukum berjalan, dan apa yang dilakukan kampus untuk memastikan ruang pendidikan tetap aman.

Jawabannya harus datang dari dokumen, bukti, dan keterangan resmi bukan sekadar pernyataan normatif.

 

Writter & Editor : Den