Wagub dan Pengurus Gerdayak kalbarTolak Keras Pencabutan Perda,Membuka Lahan Berbasis Kearifan Lokal

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 24 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Wagub dan Pengurus Gerdayak kalbarTolak Keras Pencabutan Perda,Membuka Lahan Berbasis Kearifan Lokal

Pontianak Kabar sulsel Indonesia com –Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Gubernur Kalimantan Barat mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal memicu kritik tajam dari tokoh dan masyarakat adat kalbar.

Instruksi yang disampaikan saat meninjau titik panas (hotspot) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar tersebut dinilai kurang tepat dan berpotensi memojokkan masyarakat peladang tradisional.

Rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal dinilai sebagai langkah yang tidak tepat.

Wakil gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, menegaskan bahwa regulasi tersebut sudah dibentuk sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan memiliki payung hukum yang kuat di tingkat nasional.

Menurut Krisantus, akar dari permasalahan pembakaran lahan saat ini bukanlah teks atau keberadaan Perda tersebut, melainkan efektivitas pelaksanaannya di lapangan.

"Perda ini lahir dari inisiatif DPRD untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat serta petani lokal. Jika ada rencana pencabutan, prosesnya pun harus melalui mekanisme formal yang sama sesuai ketentuan hukum," tegas Krisantus pada 24/8/2026

Secara yuridis, Perda No. 1/2022 berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang mengakui hak masyarakat lokal dalam membuka lahan secara terbatas dan teratur.

"Ketentuan ini juga tetap diperkuat dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.tuturnya

Krisantus menekankan bahwa aturan ini tidak salah secara substansi. Evaluasi seharusnya diarahkan pada penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman teknis operasional, agar kearifan lokal tidak disalahgunakan dan tetap terkendali.

"Di tengah ancaman cuaca ekstrem dan fenomena El Nino yang memperpanjang musim kemarau, energi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dinilai lebih krusial untuk dialokasikan pada mitigasi bencana serta penindakan tegas di lapangan.terangnya

Aksi tegas harus diprioritaskan kepada perusahaan atau pemegang izin konsesi yang lahannya terbukti terbakar, bukan sekadar membebankan penanganan pada kesiapan petugas pemadam.

Supaya setiap pemilik lahan atau korporasi wajib bertanggung jawab penuh atas sistem pencegahan dan kebakaran yang terjadi di dalam wilayah kekuasaannya.

"Pemerintah dan penegak hukum harus fokus pada akar masalah dan penanganan yang efektif di lapangan, bukan membuang energi untuk mencabut aturan yang sudah sah dan berpihak pada rakyat kecil," pungkasnya.

Senada di sampaikan Mikael Dhodik pengurus Gerdayak kalbar  menyatakan penolakan keras atas wacana pencabutan perda terkait membuka lahan dengan cara kearifan lokal.

"Menurutnya, tradisi berladang masyarakat adat telah berlangsung turun-temurun dengan tata cara penanganan api yang ketat, sehingga tidak adil jika seluruh bencana kabut asap ditimpakan kepada para peladang.kata Dhodik

Mitigasi dan penindakan pemerintah sangat diharapkan agar bisa mengungkap aktor utama,karena banyak perusahaan yang lalai dengan api api kecil di dalam KONSESI,IUP,HGU dan RKT nya.

"Meningkatkan upaya mitigasi serta mengoptimalkan penanggulangan karhutla sejak dini bagi pemegang izin perusahaan perlu lebih di tingkatkan,termasuk efektivitas penyediaan pemadaman udara (water bombing).terangnya

Penanganan bencana asap tahunan ini dinilai membutuhkan langkah komprehensif,"mulai dari pencegahan, penindakan hukum bagi pembakar liar skala besar, hingga perlindungan hak-hak dasar masyarakat lokal.pungkas Dhodik

Agustami