ENAM BULAN JANJI, PT MAS MASIH ABU-ABU: KARATEKER DIPERTANYAKAN, AMUNGME-KAMORO JANGAN JADI PENONTON
ENAM BULAN JANJI, PT MAS MASIH ABU-ABU: KARATEKER DIPERTANYAKAN, AMUNGME-KAMORO JANGAN JADI PENONTON
TIMIKA, PAPUA TENGAH — Kabarsulselindonesia.web.id — Harapan untuk menghidupkan kembali PT Mimika Abadi Sejahtera (PT MAS) sebagai mesin ekonomi daerah kini mulai berhadapan dengan pertanyaan yang semakin keras: ke mana arah perusahaan daerah ini sebenarnya?
Sejak pemerintah daerah menyatakan akan menata ulang manajemen PT MAS dan menunjuk pengurus sementara, publik telah menunggu satu hal yang paling penting: kapan struktur definitif dibentuk dan seperti apa prosesnya?
Pada Januari 2026, Bupati Mimika Johannes Rettob menyatakan tujuh pengurus yang ditunjuk bukan direksi dan komisaris definitif, melainkan pengurus “karateker” dengan masa tugas enam bulan. Mereka disebut diberi mandat menyiapkan perusahaan, termasuk menata organisasi, menyusun rencana bisnis, menyelesaikan perizinan, serta menyiapkan proses seleksi pengurus definitif melalui uji kompetensi dan fit and proper test.
Masalahnya, waktu terus berjalan.
Enam bulan bukan waktu yang samar. Enam bulan adalah batas waktu yang pernah disampaikan sendiri oleh pemerintah.
Karena itu, ketika masyarakat masih mempertanyakan kejelasan struktur definitif PT MAS, pertanyaan publik menjadi semakin sederhana:
Di mana hasil janji enam bulan tersebut?
BUKAN SEKADAR SOAL NAMA, TAPI SOAL DASAR HUKUM
Istilah “karateker” juga perlu dijelaskan secara terbuka.
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika tentang PT Mimika Abadi Sejahtera mengatur bahwa organ Perseroda terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi. Perda tersebut juga menempatkan Bupati sebagai wakil daerah selaku pemegang saham dalam RUPS.
Sementara itu, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD mengatur secara khusus mengenai organ BUMD, kepegawaian, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan, perencanaan, pelaporan, evaluasi, restrukturisasi, pembinaan dan pengawasan.
Karena itu, penggunaan istilah “karateker” tidak seharusnya berhenti pada pernyataan politik.
Publik berhak mengetahui:
Apa dasar keputusan pengangkatan karateker?
Apa batas kewenangannya?
Siapa yang bertanggung jawab atas keputusan yang diambil?
Kapan masa tugasnya berakhir?
Apa indikator keberhasilannya?
Dan apakah seluruh keputusan tersebut tercatat dalam keputusan RUPS serta dokumen perusahaan?
Pertanyaan ini menjadi penting bukan untuk menghambat penyelamatan PT MAS, melainkan justru untuk memastikan penyelamatan perusahaan daerah tidak berubah menjadi ruang abu-abu kekuasaan.
JANUARI DIJANJIKAN ENAM BULAN, AGUSTUS MASIH MENUNGGU RUPS
Yang membuat persoalan semakin sulit diabaikan adalah adanya pernyataan pemerintah sendiri mengenai tahapan pembentukan pengurus definitif.
Pada Agustus 2026, Bupati Johannes Rettob kembali menyampaikan bahwa pengangkatan direksi dan komisaris definitif PT MAS harus melalui mekanisme RUPS. Ia juga menyatakan pemerintah daerah sebagai pemegang saham tidak dapat menetapkan direksi secara sepihak sebelum RUPS dilaksanakan.
Artinya, persoalan PT MAS bukan lagi sekadar pertanyaan masyarakat.
Pemerintah sendiri telah memberikan tahapan dan mekanisme yang harus ditempuh.
Maka publik berhak menagih progresnya.
Jika seleksi sudah berjalan, buka tahapan seleksinya.
Jika RUPS sudah dilaksanakan, buka keputusan RUPS-nya.
Jika belum dilaksanakan, jelaskan kepada publik apa kendalanya.
Jangan biarkan PT MAS kembali masuk ke ruang gelap yang sama seperti sebelumnya.
AMUNGME DAN KAMORO JANGAN HANYA MENJADI PENONTON
Di tengah penantian tersebut, muncul persoalan lain yang tidak kalah penting: representasi masyarakat asli Mimika dalam struktur perusahaan daerah.
Sejumlah elemen masyarakat adat Amungme-Kamoro sebelumnya telah mempertanyakan tidak adanya keterwakilan mereka dalam struktur sementara PT MAS dan meminta proses seleksi definitif dibuka secara profesional serta transparan.
Persoalan ini tidak berarti bahwa setiap posisi Direksi atau Komisaris secara otomatis harus diberikan berdasarkan identitas suku.
Justru sebaliknya.
Orang Amungme dan Kamoro yang masuk harus memiliki kompetensi, integritas, pengalaman dan kemampuan bisnis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun pemerintah juga tidak boleh mengabaikan fakta bahwa PT MAS adalah perusahaan daerah yang berdiri dan beroperasi dalam konteks sosial, ekonomi dan adat Kabupaten Mimika.
Perda pendirian PT MAS sendiri menyebut pemegang saham dapat terdiri atas Pemerintah Daerah serta BUMD lainnya dan/atau masyarakat adat, sementara tujuan pendiriannya antara lain meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Karena itu, tuntutan agar putra-putri terbaik Amungme, Kamoro dan unsur masyarakat Mimika lainnya mendapatkan kesempatan yang adil untuk mengikuti proses seleksi layak dijawab secara terbuka, bukan diabaikan.
KALAU SELEKSI TERBUKA, BUKA PINTUNYA
Pada Januari 2026, Bupati Mimika menyatakan bahwa setelah tugas pengurus sementara selesai, proses seleksi pengurus definitif akan dibuka dan dapat diikuti semua pihak sesuai prosedur.
Kalimat itu sekarang harus diuji oleh tindakan.
Masyarakat tidak membutuhkan janji baru.
Masyarakat membutuhkan pengumuman seleksi, persyaratan, tahapan, tim seleksi, mekanisme uji kompetensi, fit and proper test, serta hasil penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab kalau proses seleksi benar-benar terbuka, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk takut bersaing.
Yang memiliki kompetensi harus diberi kesempatan.
Yang memiliki integritas harus diberi ruang.
Dan yang tidak memenuhi syarat harus gugur berdasarkan mekanisme yang jelas.
SOROTAN KONFLIK KEPENTINGAN JANGAN DIANGGAP SEPELE
Persoalan menjadi semakin sensitif ketika masyarakat mempertanyakan adanya nama yang disebut memiliki hubungan keluarga atau kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.
Hal tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya KKN atau pelanggaran hukum.
Namun hubungan tersebut menjadi relevan untuk diuji apabila orang yang memiliki hubungan tersebut berada dalam posisi yang dapat memengaruhi keputusan, memperoleh manfaat, atau ikut menentukan kebijakan perusahaan.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan tuduhan.
Yang dibutuhkan adalah transparansi.
Siapa yang mengusulkan?
Siapa yang menyeleksi?
Siapa yang memutuskan?
Apa dasar penunjukannya?
Apa kompetensinya?
Dan apakah terdapat potensi benturan kepentingan?
PP Nomor 54 Tahun 2017 sendiri menempatkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagai bagian dari kerangka pengelolaan BUMD.
Maka semakin besar nilai dan strategisnya sebuah BUMD, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitasnya.
JANGAN ULANGI NASIB MIMIKA AIR
Yowan mengingatkan bahwa PT MAS tidak boleh mengulangi pola perusahaan daerah yang berakhir tanpa arah.
Ia menyebut pengalaman Mimika Air sebagai peringatan bahwa perusahaan daerah tidak cukup hanya didirikan dengan modal dan struktur organisasi.
Tanpa manajemen yang profesional, strategi bisnis yang jelas, pengawasan yang kuat dan pertanggungjawaban publik, perusahaan daerah bisa berubah menjadi beban APBD, bukan sumber manfaat bagi masyarakat.
“Jangan sampai PT MAS hanya hidup di atas kertas. Hari ini dibentuk, besok struktur berganti, lusa kembali evaluasi, kemudian masyarakat tidak pernah tahu hasil akhirnya,” tegas Yowan.
Menurutnya, pemerintah harus menentukan apakah PT MAS benar-benar akan menjadi instrumen ekonomi daerah atau hanya menjadi perusahaan yang terus bergulat dengan persoalan internal.
“Kalau mau diselamatkan, selamatkan dengan cara yang benar. Jangan hanya mengganti orang, tetapi sistemnya tetap tertutup,” katanya.
PT MAS BUKAN MILIK KELOMPOK
Yowan menegaskan PT MAS tidak boleh diperlakukan sebagai ruang pembagian jabatan.
“PT MAS adalah perusahaan daerah. Bukan milik keluarga, bukan milik kelompok politik dan bukan milik orang-orang tertentu,” tegasnya.
Menurutnya, BUMD harus dikelola berdasarkan kepentingan daerah, profesionalitas, kompetensi dan tata kelola perusahaan yang baik.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pendirian BUMD bertujuan antara lain memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, serta memperoleh laba, dengan pengelolaan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Karena itu, apabila PT MAS terus berada dalam ketidakjelasan struktur dan proses pengisian jabatan tidak dibuka secara transparan, publik memiliki alasan kuat untuk meminta penjelasan.
YOWAN: JANGAN SAMPAI “KARATEKER” MENJADI STATUS TANPA UJUNG
Yowan meminta Bupati Mimika segera memberikan laporan terbuka mengenai perkembangan PT MAS setelah masa kerja pengurus sementara yang sebelumnya disebut enam bulan.
Ia meminta setidaknya pemerintah membuka:
1. Keputusan RUPS yang mengangkat pengurus sementara;
2. dasar hukum penggunaan istilah “karateker”;
3. batas waktu dan mandat pengurus sementara;
4. laporan pekerjaan selama masa enam bulan;
5. business plan PT MAS;
6. rencana seleksi Direksi dan Komisaris definitif;
7. mekanisme uji kompetensi dan fit and proper test;
8. jadwal RUPS penetapan pengurus definitif;
9. mekanisme pencegahan konflik kepentingan;
10. serta ruang yang sama bagi putra-putri terbaik Mimika, termasuk Amungme dan Kamoro, untuk mengikuti proses seleksi sesuai kompetensi.
“Kalau pemerintah benar-benar ingin menyelamatkan PT MAS, buka semuanya. Jangan masyarakat hanya mendengar bahwa ada karateker, ada seleksi, ada RUPS, tetapi tidak pernah melihat ujungnya,” kata Yowan.
HARAPAN TANPA KEPASTIAN AKAN MENJADI KETIDAKPERCAYAAN
Menurut Yowan, masyarakat Mimika tidak menolak keberadaan PT MAS.
Yang dipersoalkan adalah ketidakjelasan.
Masyarakat ingin PT MAS hidup.
Masyarakat ingin perusahaan daerah menghasilkan keuntungan.
Masyarakat ingin membuka lapangan kerja.
Masyarakat ingin putra-putri daerah memiliki kesempatan.
Tetapi semua itu hanya mungkin apabila perusahaan dibangun dengan fondasi yang transparan dan profesional.
“Jangan sampai kita membangkitkan PT MAS hanya untuk kemudian mengulang cerita lama. Jangan sampai perusahaan daerah ini mati sebelum berkembang,” ujarnya.
Ia meminta Bupati Mimika membuktikan bahwa janji penyelamatan PT MAS bukan sekadar pernyataan di media.
“Enam bulan sudah pernah dijanjikan. Sekarang masyarakat menunggu hasilnya. Kalau seleksi memang terbuka, buka. Kalau RUPS memang harus dilakukan, laksanakan. Kalau ada masalah, jelaskan. Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak,” tegas Yowan.
REDAKSI SUDAH MELAKUKAN KONFIRMASI
Sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan pemberitaan, Kabarsulselindonesia.web.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Bupati Mimika Johannes Rettob terkait sejumlah hal yang menjadi sorotan dalam pemberitaan ini.
Konfirmasi tersebut terutama menyangkut status dan masa kerja pengurus “karateker” PT MAS, perkembangan penyusunan struktur definitif, mekanisme RUPS, proses seleksi Direksi dan Komisaris, serta persoalan keterwakilan dan transparansi yang dipertanyakan masyarakat.
Namun, hingga berita ini disusun dan diterbitkan, Bupati Mimika Johannes Rettob belum memberikan respons atau tanggapan kepada redaksi.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Bupati Mimika maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dinilai perlu diluruskan.
“PT MAS harus menjadi perusahaan daerah yang hidup, sehat dan memberi manfaat bagi rakyat Mimika. Jangan sampai harapan masyarakat hanya diberi janji, tetapi kepastian tidak pernah datang. Dan yang paling penting, jangan jadikan Amungme dan Kamoro sekadar penonton di tanahnya sendiri,” tutup Yowan.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook