Proyek Jembatan Riam Pangar Rp10,996 Miliar Diduga Bermasalah — PW GNPK RI Kalbar: Pemborong Curang = Korupsi, Minta BPJN Klarifikasi & Polisi Usut Tuntas
Kabarsulsel-Indonesia.we.id. BENGKAYANG, 28 Agustus 2026 — Pembangunan Jembatan Riam Pangar di Desa Pisak, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, yang bernilai Rp10,996 miliar kini diwarnai dugaan ketidakberesan material yang digunakan. Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pengawal Keamanan Rakyat Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat meminta Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat segera memberikan klarifikasi transparan terkait persoalan tersebut, sekaligus mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana korupsi.
Proyek pembangunan jembatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak No. 13/PKS/HK.02.01/BPJN 12.6.5/2025, dengan pelaksana CV Yesa Kusuma Bangsa dan masa pelaksanaan 300 hari kalender. PW GNPK RI Kalbar menyayangkan jika dalam pelaksanaan proyek bernilai besar tersebut justru diduga menggunakan material tanah yang kualitasnya diragukan dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
"Bagaimana bisa proyek sebesar itu menggunakan bahan tanah galian yang sembarangan dan dicurigai tidak memenuhi standar? Hal ini sangat merugikan negara dan masyarakat yang akan menggunakan jembatan tersebut," tegas pihak PW GNPK RI Kalbar.
PW GNPK RI Kalbar menegaskan, perbuatan pemborong yang melakukan kecurangan dalam pelaksanaan proyek jelas masuk dalam kategori Tindak Pidana Korupsi, bukan sekadar pelanggaran kontrak biasa. Hal ini merujuk pada:
-Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
-Pasal 387 ayat (1) KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971
-Pengawas proyek yang membiarkan kecurangan juga terlibat unsur pidana korupsi
"Pemborong berbuat curang adalah korupsi. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang juga masuk unsur korupsi. Dan ini bukan delik aduan — ini tindak pidana khusus yang wajib diproses oleh aparat penegak hukum," tegas pernyataan tersebut.
PW GNPK RI Kalbar meminta Kepala Balai BPJN Kalimantan Barat merespon secara bijak dan transparan dengan memberikan klarifikasi terkait kualitas material tanah yang digunakan dalam proyek tersebut. Sementara itu, aparat penegak hukum diminta segera.
-Melakukan penyelidikan secara menyeluruh
-Memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proyek
-Mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas spesifikasi material
-Menindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan
Di akhir pernyataan, PW GNPK RI Kalbar juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan efektif selagi penegak hukum tidak tegas dan konsisten menerapkan aturan. Terlebih dengan disahkannya rencana perampasan aset dan hukuman mati bagi koruptor yang dijadwalkan disahkan DPR pada 15 Desember 2026, penegakan hukum harus semakin tegas di setiap tingkat pelaksanaan proyek.
"Kami berharap persoalan ini segera diusut tuntas. Jangan biarkan uang negara miliaran rupiah habis untuk pekerjaan yang tidak berkualitas. Masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang baik, aman, dan sesuai standar."
Agustami

























Komentar via Facebook