Korupsi Beasiswa ADik Rp1,3 Miliar Berujung Vonis, Rusmiati 3 Tahun, Mansur Ali 1,5 Tahun

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 09 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Korupsi Beasiswa ADik Rp1,3 Miliar Berujung Vonis, Rusmiati 3 Tahun, Mansur Ali 1,5 Tahun

Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Kabupaten Fakfak akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis, 9 Juli 2026, menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa, yakni Mansur Ali dan Rusmiati, yang sebelumnya didakwa menyalahgunakan dana bantuan pendidikan yang semestinya menjadi hak mahasiswa asli Papua.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa Rusmiati. Selain pidana badan, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp556 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan harta kekayaan milik terpidana untuk menutupi kewajiban tersebut.

Sementara itu, terdakwa Mansur Ali, yang saat perkara terjadi menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Fakfak, dijatuhi pidana satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, akan diberlakukan ketentuan pengganti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa uang tunai serta dua unit laptop dengan nilai sekitar Rp8,5 juta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara. Selain itu, kedua terdakwa masing-masing dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.

Usai pembacaan putusan, sikap kedua terdakwa berbeda. Mansur Ali menyatakan menerima putusan majelis hakim. Adapun Rusmiati memilih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum, yang menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sidang pembacaan putusan dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Fakfak, Decyana Caprina, S.H., M.H., yang mewakili tim penuntut umum. Sementara itu, masing-masing terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya.

Perkara ini berawal dari penyelidikan Kejaksaan Negeri Fakfak terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana Beasiswa ADik yang semestinya disalurkan kepada mahasiswa penerima manfaat. Dalam proses penyidikan terungkap adanya penyaluran dana kepada pihak yang tidak berhak, ketiadaan bukti setor yang sah, serta penggunaan sebagian dana untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.326.326.000. Lebih dari sekadar angka, kerugian itu merepresentasikan hilangnya kesempatan belajar bagi mahasiswa yang menggantungkan harapan pada program afirmasi pemerintah. Dana yang dirancang untuk membuka akses pendidikan tinggi bagi generasi muda Papua justru tersendat di tangan para pengelolanya, meninggalkan ketidakpastian bagi para penerima manfaat yang berbulan-bulan menanti hak mereka.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim menjadi penanda berakhirnya proses persidangan tingkat pertama. Namun, bagi para mahasiswa yang sempat kehilangan hak atas bantuan pendidikan tersebut, perkara ini menyisakan pelajaran penting bahwa setiap rupiah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan publik harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Program afirmasi pendidikan hanya akan bermakna apabila dikelola dengan integritas, sebab ketika amanah itu disalahgunakan, yang paling dahulu menjadi korban adalah masa depan anak-anak bangsa yang menggantungkan cita-cita pada kesempatan untuk mengenyam pendidikan.

 

Writter & Editor : Den