Sembilan Warga Kilmasa Diadukan ke Polres Tanimbar: Dugaan Pengeroyokan, Penganiayaan dan Perusakan Rumah Disorot
Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Tanimbar — Persoalan dugaan kekerasan terhadap sejumlah warga di Desa Kilmasa, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kini bergulir ke ranah hukum.
Seorang warga Desa Kilmasa, Yakoba Ramsamangung, secara resmi mengadukan sembilan orang ke Polres Kepulauan Tanimbar. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan dan pengrusakan yang disebut menimpa anggota keluarganya.14/9/26
Dalam surat pengaduan yang diterima, Yakoba menyatakan dirinya bertindak sebagai keluarga kandung para korban dan meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan serta memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sembilan orang yang disebut dalam pengaduan tersebut masing-masing Yustus Ratuanik, Rio Lartutul, Daut Arawaman, Alili Lartutul, Piter Lartutul, Gerarci Lartutul, Mika Lartutul, Olof Lartutul, dan Abu Lartutu. Seluruhnya disebut sebagai warga Desa Kilmasa.
Penting ditegaskan, nama-nama tersebut masih berstatus terlapor. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan uraian dalam surat pengaduan, peristiwa tersebut terjadi di Desa Kilmasa pada 11/9/2026
Dalam pengaduan itu disebutkan adanya dugaan pengeroyokan dan pemukulan terhadap Leonart Ramsamangung dan Derek Ramsamangung.
Selain itu, Rio Lartutul dilaporkan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rosina Takandara dengan cara menggigit dan melukai korban.
Pengaduan tersebut juga menyebut Yakobus Lambiombir dan istrinya, Efa Larmele, diduga menjadi korban pemukulan. Keduanya disebut mengalami kondisi hingga pingsan di lokasi kejadian.
Tidak berhenti pada dugaan kekerasan terhadap orang, dalam surat pengaduan juga disebut adanya dugaan perusakan rumah milik Rosina Takandara.
Rangkaian dugaan tersebut kini menjadi bagian yang perlu diverifikasi aparat kepolisian melalui pemeriksaan korban, saksi, terlapor, bukti medis, dokumentasi kerusakan maupun alat bukti lainnya.
Jika hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya membuktikan adanya kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, perkara tersebut berpotensi masuk dalam ketentuan pidana mengenai kekerasan bersama-sama.
KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, antara lain mengatur dalam Pasal 262 mengenai perbuatan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ketentuan tersebut dapat relevan apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.
Untuk dugaan penganiayaan, KUHP Nasional juga mengatur tindak pidana penganiayaan dalam ketentuan Pasal 466 dan pasal-pasal terkait, dengan ancaman pidana yang berbeda bergantung pada akibat dan keadaan perbuatannya.
Sementara dugaan perusakan barang milik orang lain juga dapat dikenakan ketentuan pidana mengenai perusakan apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.
Dengan demikian, polisi tidak cukup hanya melihat adanya perselisihan antarwarga, tetapi perlu memastikan apakah terdapat unsur kekerasan, siapa yang melakukan, bagaimana peran masing-masing orang, apa akibat yang dialami korban, serta apakah kerusakan terhadap rumah benar-benar terjadi dan siapa yang bertanggung jawab.
Dalam surat pengaduan, Yakoba juga mencantumkan tiga orang sebagai saksi, yakni Yakobus Lambiombir, Radeks Lambiombir, dan Efa Larmele.
Keterangan para saksi menjadi penting untuk menguji kronologi yang disampaikan pengadu.
Selain keterangan saksi, penyidik juga dapat menilai bukti lain sesuai kebutuhan penyidikan, termasuk bukti medis apabila terdapat korban luka, dokumentasi kerusakan rumah, rekaman video atau foto, serta keterangan pihak-pihak lain yang mengetahui kejadian.
Dengan pendekatan tersebut, proses hukum dapat berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta, bukan berdasarkan tekanan, opini, ataupun klaim sepihak.
Dalam suratnya, Yakoba meminta Kapolres Kepulauan Tanimbar untuk melakukan tiga hal.
Pertama, segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para terlapor.
Kedua, memproses perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Ketiga, memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada keluarga korban.
“Demikian surat pengaduan ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Besar harapan saya agar laporan ini dapat ditindaklanjuti demi tegaknya keadilan,” demikian bunyi bagian penutup surat pengaduan Yakoba.
Polisi Didesak Buka Perkembangan Penanganan Perkara
Persoalan berikutnya adalah bagaimana aparat kepolisian menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Publik tentu berharap perkara ini tidak berhenti pada penerimaan laporan atau pengaduan semata. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan sesuai kewenangan, dan berdasarkan bukti.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan penyelidikan ternyata tidak ditemukan cukup bukti untuk mendukung dugaan tindak pidana, kepolisian juga wajib menjelaskan perkembangan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Prinsipnya sederhana: siapa pun yang benar harus dilindungi, siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus bertanggung jawab, dan siapa pun yang belum terbukti bersalah tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.'
Inilah pentingnya proses hukum yang objektif.
Menunggu Penjelasan Resmi Polres Kepulauan Tanimbar
Hingga berita ini ditulis, konfirmasi dari Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar mengenai status dan perkembangan pengaduan tersebut belum diperoleh.
Konfirmasi dari pihak kepolisian penting untuk memastikan apakah pengaduan telah diregistrasi, apakah penyelidikan telah dilakukan, serta langkah hukum apa yang telah ditempuh terhadap perkara tersebut.
Di sisi lain, pihak yang disebut sebagai terlapor juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan apabila merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan.
Berita ini disusun berdasarkan surat pengaduan dan keterangan yang diterima. Seluruh dugaan tindak pidana masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah. JCS

























Komentar via Facebook