Yowan: Bupati Berhak Lapor Jika Merasa Dirugikan Hoaks, Pengadilan Ruang Pembuktian yang Sah

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 22 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Yowan: Bupati Berhak Lapor Jika Merasa Dirugikan Hoaks, Pengadilan Ruang Pembuktian yang Sah

Yowan: Bupati Berhak Lapor Jika Merasa Dirugikan Hoaks, Pengadilan Ruang Pembuktian yang Sah

TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id — Pernyataan terkait dugaan informasi bohong yang merugikan pejabat publik kembali menjadi sorotan di Kabupaten Mimika. Tokoh masyarakat Mimika, Yohanis Wantik atau yang akrab disapa Yowan, menegaskan bahwa seorang Bupati tetap memiliki kedudukan sebagai warga negara yang mempunyai hak untuk mencari perlindungan hukum apabila merasa dirugikan oleh informasi yang dinilai tidak benar.22/09/2026

Menurut Yowan, jabatan publik tidak boleh menjadi alasan seseorang kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.

  “Bupati sebagai warga negara berhak melaporkan kepada Polres Mimika apabila merasa dirugikan oleh informasi yang diduga hoaks. Tetapi pembuktian benar atau tidaknya sebuah tuduhan harus dilakukan melalui proses hukum. Pengadilan adalah ruang pembuktian yang sah,” kata Yowan.

Yowan mengingatkan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum telah ditegaskan secara konstitusional melalui Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Hukum Tidak Boleh Pilih Kasih

Menurut Yowan, prinsip equality before the law harus menjadi fondasi dalam setiap proses penegakan hukum.

“Hukum tidak boleh pilih-pilih. Siapa pun yang merasa dirugikan mempunyai hak menempuh jalur hukum, tetapi siapa pun yang dilaporkan juga memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil,” ujarnya.

Ia menilai, penegakan hukum harus berdiri di atas bukti, prosedur dan kewenangan yang jelas, bukan berdasarkan tekanan politik maupun opini yang berkembang di ruang publik.

Dalam konteks hukum pidana, proses penyidikan pada prinsipnya bertujuan mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu dugaan tindak pidana serta menemukan pihak yang bertanggung jawab. Ketentuan mengenai proses penyidikan tersebut diatur dalam hukum acara pidana.

Dugaan Hoaks Tidak Cukup Dibalas dengan Tuduhan

Yowan juga mengingatkan agar istilah “hoaks” tidak digunakan secara sembarangan.

Menurutnya, apabila sebuah informasi hendak dipersoalkan secara pidana, harus terlebih dahulu dilihat secara cermat isi informasi, konteks penyebaran, unsur kesengajaan, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan pidana yang benar-benar relevan.

Hal ini penting karena UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE memang mengatur sejumlah perbuatan terkait informasi elektronik, tetapi penerapan pasal pidana tetap harus disesuaikan dengan unsur delik yang bersangkutan.

Dengan demikian, menurut Yowan, jangan sampai kritik, pemberitaan, pendapat, maupun informasi yang masih harus diuji kebenarannya langsung diberi label pidana tanpa pemeriksaan yang objektif.

Pengadilan Jangan Dijadikan Sekadar Arena Tekanan

Yowan menegaskan, apabila persoalan tersebut benar-benar dibawa ke ranah hukum, maka semua pihak harus menghormati prosesnya.

“Kalau merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum. Kalau merasa tidak bersalah, hadapi prosesnya. Jangan hukum dibuat berdasarkan opini. Bukti yang berbicara,” tegasnya.

Ia menilai pengadilan harus menjadi ruang untuk menguji fakta, bukti dan argumentasi hukum secara terbuka sesuai mekanisme peradilan.

Prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 pada akhirnya menghendaki agar setiap orang diperlakukan secara setara dalam proses hukum.

Yowan: Semua Sama di Depan Hukum

Yowan berharap polemik hukum di Mimika tidak berkembang menjadi pertarungan kepentingan politik ataupun perang opini di media sosial.

“Jangan karena seseorang Bupati lalu tidak boleh melapor. Jangan pula karena seseorang masyarakat biasa lalu dianggap tidak punya hak. Semua warga negara sama di depan hukum. Hukum harus menjaga kita semua,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, sementara pejabat publik juga mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan hukum apabila merasa haknya dilanggar.

Karena itu, jalur hukum harus dikedepankan, sementara pembuktian diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Editor: Bruce Elang