Cegah Penyalahgunaan Izin: Komisi I DPRD Maluku Desak Imigrasi Perketat Pengawasan WNA di Gunung Botak

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 05 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Cegah Penyalahgunaan Izin: Komisi I DPRD Maluku Desak Imigrasi Perketat Pengawasan WNA di Gunung Botak

AMBON,Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Keberadaan warga negara asing (WNA) di kawasan pertambangan Gunung Botak, Kabupaten Buru, menjadi sorotan serius Komisi I DPRD Provinsi Maluku. Pihak legislatif mendesak Kantor Imigrasi dan aparat terkait memperketat pengawasan guna mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan untuk bekerja tanpa izin resmi.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menegaskan bahwa kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi seperti Gunung Botak memerlukan pengawasan ketat agar tidak menjadi celah pelanggaran hukum. Ia menyoroti praktik yang kerap terjadi: WNA masuk dengan izin kunjungan, namun justru terlibat dalam kegiatan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami minta Imigrasi dan pemerintah daerah tidak lengah. Jangan sampai WNA datang dengan alasan berkunjung, tapi kenyataannya bekerja di lokasi tambang. Ini jelas melanggar aturan dan merugikan kepentingan tenaga kerja lokal,” tegas Solichin saat ditemui wartawan di Ambon, Rabu (3/6/2026).

Ia mencontohkan kasus deportasi terhadap 11 WNA asal Tiongkok beberapa waktu lalu yang terungkap melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan tersebut. Menurutnya, peristiwa itu harus menjadi titik balik perbaikan kinerja, bukan sekadar berita sesaat.

“Kasus itu harus menjadi pelajaran terakhir. Kami tidak ingin kejadian serupa terulang lagi. Pengawasan harus diperketat sejak pintu masuk hingga ke lokasi aktivitas mereka,” tambahnya.

-Komisi I Akan Panggil Imigrasi

Untuk memastikan sistem pengawasan berjalan efektif, Komisi I berencana memanggil secara resmi pimpinan Kantor Imigrasi Maluku. Tujuannya untuk meminta penjelasan rinci mengenai mekanisme pemantauan, verifikasi dokumen, dan langkah antisipasi yang diterapkan, khususnya di wilayah pertambangan.

“Kami akan panggil pihak Imigrasi untuk memaparkan sistem pengawasan yang ada. Apakah sudah ada koordinasi yang baik dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah di lapangan? Ini perlu diperjelas agar tidak ada celah yang dimanfaatkan,” ujar Solichin.

Ia menegaskan bahwa Maluku tetap terbuka terhadap kehadiran WNA, asalkan memenuhi syarat administrasi yang sah dan aktivitasnya sesuai dengan izin yang dimiliki. Pengawasan lintas sektor antara Imigrasi, kepolisian, dan dinas terkait dinilai menjadi kunci utama agar keberadaan WNA tidak menimbulkan masalah hukum maupun keresahan sosial di tengah masyarakat.

“Pengawasan harus dilakukan secara terpadu. Semua pihak bertanggung jawab memastikan tidak ada pelanggaran. Ini demi menjaga ketertiban hukum dan melindungi kesempatan kerja bagi warga lokal,” pungkasnya.

(M.N)