Diduga Oknum Media Back Up Mafia Gas dan BBM Bersubsidi di Ketapang.
KETAPANG, kabar sulsel indonesia.com Pemberitaan media kelarifikasi berjudul "Pangkalan LPG 3 Kg di Ketapang Beroperasi dengan Normal Sudah Sesuai Prosedur" dipertanyakan kredibilitasnya.
Hasil temuan sejumlah awak media di lapangan justru menunjukkan banyak pangkalan gas bersubsidi di Kabupaten Ketapang provinsi Kalimantan Barat diduga menjual diatas Harga Eceran yang Tertinggi diatas / HET.
Klaim bahwa pangkalan sudah sesuai prosedur itu dinilai bertolak belakang dengan fakta lapangan. Hal ini memunculkan dugaan oknum media tersebut tidak profesional atau diduga berupaya melindungi mafia gas dan BBM bersubsidi.
Temuan awak madia di Lapangan
Salah satu yang disorot adalah Pangkalan LPG 3 Kg atas nama Susan Kamawati. Dalam data perizinan ESDM, alamat pangkalan tercantum di Kelurahan Sukaharja. Namun fakta di lapangan, pangkalan tersebut diduga berkedudukan di Desa Paya Kumang.
Ketidaksesuaian alamat izin ini menjadi pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan.
Selain itu, berdasarkan tangkapan layar grup chat WhatsApp, Pelaksana Lapangan bernama Yulianti Ilem disebut membawa "22k". Keterangan ini dikuatkan warga bahwa gas bersubsidi di pangkalan Susan Kamawati diduga dijual dengan harga Rp22.000 per tabung.
Hal itu sejalan dengan pernyataan Kabid Perindag Ketapang, Yudi Artha, yang mengakui banyak temuan pangkalan menjual di atas HET. Pihaknya mengaku sudah menghimbau agar pangkalan menjual sesuai HET.
Desakan Masyarakat
Masyarakat Ketapang mendesak Pertamina dan BPH Migas menindak tegas pangkalan yang menjual di atas HET, bila perlu cabut izinnya.
Aparat Penegak Hukum Polres Ketapang juga diminta turun tangan karena diduga ada unsur korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran gas subsidi untuk warga miskin.
Hingga berita ini diterbitkan, Reza selaku Ketua Hiswana Migas Kabupaten Ketapang belum memberikan tanggapan alias bungkam saat dikonfirmasi awak media. Pihak pemilik pangkalan Susan Kamawati juga sudah memberikan klarifikasi kepada pihak oknum madia tersebut.
Dasar Hukum
Sesuai Perpres No. 104 Tahun 2007 dan Permen ESDM No. 26 Tahun 2009, LPG 3 Kg adalah barang bersubsidi. Penjualan di atas HET dan penyelewengan distribusi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Tim

























Komentar via Facebook