Beras 50 kg di Watdek jadi tanda tanya, Pengawasan Pangan Dipertanyakan*
*Beras 50 kg di Watdek jadi tanda tanya, Pengawasan Pangan Dipertanyakan*
MALUKU TENGGARA, Kabarsulselindonesia.web.id — Tumpukan beras dalam jumlah besar yang terlihat di kawasan Pelabuhan Watdek, Kabupaten Maluku Tenggara, kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan distribusi komoditas pangan di wilayah Kota Tual dan Maluku Tenggara.
Temuan media ini pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIT memperlihatkan sejumlah besar karung beras berukuran besar berada di kawasan pelabuhan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, beras tersebut akan didistribusikan menuju wilayah Kei Besar.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya media ini telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Bulog Maluku Tenggara, Irfan Lanjingga Pinca.
Dalam keterangannya, Irfan menjelaskan bahwa kemasan beras Bulog yang digunakan berada pada ukuran 5 kilogram hingga 10 kilogram. Dengan demikian, beras dalam kemasan 50 kilogram yang ditemukan di lapangan perlu dipastikan terlebih dahulu apakah memiliki keterkaitan dengan Bulog atau merupakan produk dari pihak lain.
Di sinilah persoalan pengawasan menjadi penting.
Publik berhak mengetahui dari mana beras tersebut berasal, siapa pemilik atau distributornya, bagaimana dokumen pengirimannya, serta apakah produk tersebut telah memenuhi ketentuan mutu dan label pangan.
Jangan Asal Disebut Oplosan, Tetapi Wajib Diperiksa
Temuan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa beras itu merupakan beras oplosan.
Namun, apabila terdapat dugaan beras dicampur, dikemas ulang, menggunakan label yang tidak sesuai, atau informasi produknya tidak benar, maka persoalan tersebut harus segera diperiksa oleh instansi berwenang.
Sebab, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras secara khusus mengatur persyaratan mutu dan label beras. Regulasi tersebut dibuat antara lain untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar memperoleh beras yang aman bagi kesehatan.
Artinya, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat warna atau bentuk karung.
Asal-usul, label, mutu, dokumen distribusi dan kesesuaian produk harus ditelusuri.
UU Pangan Memberikan Perlindungan kepada Masyarakat
Persoalan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang hingga kini berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
UU Pangan menempatkan pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi sebagai bagian penting dari pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, aspek keamanan pangan juga diperkuat melalui PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2026.
Karena itu, setiap dugaan peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu patut mendapatkan pemeriksaan.
Hak Konsumen Tidak Boleh Diabaikan
Dari sisi perlindungan masyarakat, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menjadi dasar penting.
Undang-undang tersebut masih berstatus berlaku dan memberikan kerangka perlindungan terhadap konsumen dalam memperoleh barang yang aman dan sesuai dengan informasi yang diberikan pelaku usaha.
Dengan demikian, masyarakat tidak boleh dibiarkan membeli atau mengonsumsi produk pangan yang asal-usul maupun informasinya tidak jelas.
Satgas Pangan Diminta Turun ke Lapangan
Munculnya temuan beras dalam jumlah besar di pelabuhan seharusnya menjadi momentum bagi Satgas Pangan, kepolisian, pemerintah daerah, instansi perdagangan dan pangan terkait untuk melakukan pemeriksaan bersama.
Pemeriksaan dapat dilakukan mulai dari:
asal dan pemilik beras;
dokumen pengiriman;
identitas distributor;
tujuan distribusi;
informasi pada kemasan;
kesesuaian label;
mutu beras;
hingga pengambilan sampel untuk pemeriksaan apabila diperlukan.
Peraturan Bapanas Nomor 12 Tahun 2023 juga mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang pangan, termasuk suburusan keamanan pangan dan pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar.
Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah produk tersebut beredar ke pasar dan dikonsumsi masyarakat.
Bulog Diminta Tegaskan Posisi
Bulog Maluku Tenggara juga diharapkan dapat memberikan penjelasan apabila terdapat produk beras di lapangan yang menggunakan kemasan atau identitas yang dapat membuat masyarakat mengira produk tersebut merupakan beras Bulog.
Jika memang bukan produk Bulog, maka masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas agar tidak terjadi kekeliruan.
Sebaliknya, jika terdapat indikasi penggunaan identitas atau label yang tidak semestinya, aparat berwenang perlu melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Publik Menunggu Tindakan, Bukan Sekadar Klarifikasi
Keberadaan puluhan ton beras di Pelabuhan Watdek tidak boleh berhenti sebagai pemandangan biasa.
Pemerintah dan aparat memiliki tanggung jawab memastikan setiap pangan yang beredar di tengah masyarakat memenuhi ketentuan keamanan, mutu dan informasi yang benar.
Pertanyaannya sederhana: siapa pemiliknya, dari mana asalnya, ke mana didistribusikan, dan apakah seluruh persyaratannya telah terpenuhi?
Publik Kota Tual, Maluku Tenggara dan masyarakat Kei Besar tentu berhak mendapatkan jawaban.
Jika setelah pemeriksaan seluruh dokumen dan mutu beras dinyatakan sesuai aturan, maka persoalan tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan.
Namun apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan tunggu beras beredar luas baru pengawasan bekerja.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook