Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 Ketua Umum SMSI: Dirikan Media Tak Perlu Izin Berlapis, Cukup Badan Hukum
Jakarta, KabarsulselIndonesia.web.id | Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, 3 Mei 2026, dimanfaatkan Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus untuk melontarkan pesan tegas: mendirikan perusahaan pers adalah hak asasi manusia yang tak boleh dipersulit oleh regulasi berlapis.
“Cukup berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Tidak perlu legitimasi tambahan yang justru berpotensi menghambat kebebasan pers,” ujar Firdaus dalam keterangan persnya di Jakarta, Ahad, 3 Mei 2026.
Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri diperingati setiap 3 Mei sejak dideklarasikan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1993, menyusul rekomendasi UNESCO atas inisiatif jurnalis Afrika dalam Deklarasi Windhoek, Namibia, 1991. Tahun ini, peringatan dipusatkan di Zambia.
Bagi Firdaus, momentum ini bukan sekadar seremoni. Ia menegaskan, kebebasan mendirikan perusahaan pers termasuk media siber merupakan bagian dari kemerdekaan berserikat dan mengeluarkan pendapat yang dijamin Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Jaminan itu, kata dia, dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-undang tersebut, pada Pasal 2, menyebutkan kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pasal 4 bahkan secara eksplisit menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta melarang penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.
“Itulah fondasi hukumnya. Tidak perlu ada tambahan syarat administratif yang menimbulkan tafsir seolah-olah kebebasan pers harus mendapat restu lembaga tertentu,” kata Firdaus.
SMSI, yang mengklaim beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan pers siber di berbagai daerah, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas kemudahan pengurusan badan hukum bagi perusahaan media. Menurut Firdaus, kemudahan itu merupakan bentuk konkret dukungan negara terhadap kemerdekaan pers.
Namun ia juga menyinggung praktik verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Tanpa menyebut secara rinci mekanismenya, Firdaus menilai proses tersebut tidak semestinya menjadi prasyarat berdirinya perusahaan pers.
“Verifikasi tidak boleh dimaknai sebagai pintu masuk atau keluar bagi hak konstitusional warga negara untuk mendirikan media,” ujarnya.
Pernyataan itu mengemuka di tengah perdebatan lama soal standar profesionalisme media dan perlindungan terhadap publik dari praktik jurnalisme yang menyimpang. Di satu sisi, verifikasi dipandang sebagai instrumen penjamin kualitas dan akuntabilitas. Di sisi lain, sebagian kalangan melihatnya berpotensi menimbulkan tafsir pembatasan.
Firdaus memilih menekankan substansi kemerdekaan. Dalam konsiderans UU Pers, kata dia, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Tanpa kemerdekaan, pers kehilangan daya kritisnya; tanpa kemudahan berusaha, media kecil sulit tumbuh.
“Pers bukan sekadar industri, tetapi pilar demokrasi. Negara seharusnya hadir untuk memudahkan, bukan mempersulit,” tuturnya.
Di tengah disrupsi digital dan tekanan ekonomi terhadap industri media, pernyataan itu menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan hanya soal kebebasan isi pemberitaan, melainkan juga kebebasan untuk berdiri dan beroperasi secara sah. Bagi SMSI, keduanya tak terpisahkan.
Hari ini, ketika dunia kembali menegaskan arti penting kebebasan pers, perdebatan tentang batas dan jaminannya masih terus berlangsung. Namun satu hal jelas: tanpa ruang yang merdeka, demokrasi hanya akan menjadi slogan.

























Komentar via Facebook