Warga Teluk Bayur & Sampurna Tuntut PT. PTS Prakarsa Tani Sejati Ganti Rugi Pencemaran Sungai Laur sudah 24 Tahun*

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 19 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Warga Teluk Bayur & Sampurna Tuntut PT. PTS Prakarsa Tani Sejati Ganti Rugi Pencemaran Sungai Laur sudah 24 Tahun*

Ketapang ,Kabar sulsel Indonesia.com -- Puluhan tahun lamanya Sungai Laur di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat diduga tercemar limbah CPO dari PT. PTS  Prakarsa Tani Sejati Akibatnya, ribuan warga (19/07/20.

Desa Teluk Bayur, Desa Sampurna, dan desa sekitarnya kehilangan sumber air bersih sejak tahun 2000

Hal ini diungkapkan Andikusmiran Ketua korcam LAKI Sungai laur, Kabupaten Ketapang, Angkat Bicara  dalam hal ini  yang diterima oleh dari masyarakat desa Teluk Bayur dan sekitarnya kecamatan Sungai Laur , 19/07/2026

Sejak 2000 sampai sekarang air Sungai Laur coklat ke abu-abuan, berbau busuk, berbusa.sebagian sungai kecil  Ikan sampai mati.  

Warga Teluk Bayur,

Sampurna dan sekitarnya tidak bisa mandi, cuci, apalagi minum dari sungai ini  sudah 24 tahun," tegas Andikusmiran ketua korcam LAKI Sungai Saur.

Dampak Pencemaran Meluas

Menurutnya, dampak pencemaran tidak hanya lingkungan. Warga juga mengalami gatal-gatal, diare, ISPA. Lahan pertanian dan perikanan warga juga gagal panen karena air tercemar limbah POME.

PT sudah untung 24 tahun, tapi rakyat dipaksa minum racun. Ini kejahatan lingkungan," lanjutnya.

Desak Tindakan Tegas

Andikusmiran ketua korcam menyampakan kepada perusaan PT,PTS agar  LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA (LAKI) kecamatan sungai Laur kabupaten Ketapang provinsi Kalimantan

menuntut 3 hal: dari mayasarakat

1.PT. PTS  Prakarsa Tani Sejati, segera menghentikan pembuangan limbah di sungai dan bertanggung jawab memulihkan Sungai Laur serta mengganti rugi warga terdampak.

2.  *DLH Kab. Ketapang & DLH Prov. Kalbar* segera melakukan uji laboratorium dan tindakan penyegelan.Aturan utama pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Indonesia saat ini berpusat pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi

3.  Bupati Ketapang mengevaluasi izin PT dan membentuk tim penanganan dampak.

"Kami akan kawal kasus ini. Jika tidak ada tindakan, kami bersama warga Teluk Bayur, Sampurna akan melakukan aksi damai," pungkasnya.

KORCAM LAKI Sungai laur sudah kompirmasi kepihak perusahaan,,namun belum ada jawaban dari pihak manager Humas atau tiem management PT,PTS

NARASUMBAR: ANDIKUMIRAN kemadia Kalbar Sulsel Indonesia.com

Sukardi