10 Tahun Mangkrak, Proyek Air Bersih Wiratan–Watuwei Rp2,2 Miliar Disorot, Warga Desak APH Usut Dugaan Pencairan Anggaran 100 Persen

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 11 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

10 Tahun Mangkrak, Proyek Air Bersih Wiratan–Watuwei Rp2,2 Miliar Disorot, Warga Desak APH Usut Dugaan Pencairan Anggaran 100 Persen

10 Tahun Mangkrak, Proyek Air Bersih Wiratan–Watuwei Rp2,2 Miliar Disorot, Warga Desak APH Usut Dugaan Pencairan Anggaran 100 Persen

MBD, Kabarsulselindonesia.web id – Proyek penyediaan air bersih Wiratan–Watuwei di Pulau Dawelor, Desa Wiratan, Kecamatan Watuwei, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), hingga kini belum juga berfungsi meski telah berjalan hampir satu dekade. Kondisi tersebut memicu kekecewaan masyarakat yang mendesak aparat penegak hukum segera mengusut proyek senilai Rp2,2 miliar tersebut, termasuk dugaan bahwa anggaran proyek telah dicairkan hingga 100 persen, sementara pekerjaan belum pernah diselesaikan.

Pantauan wartawan di lapangan menunjukkan proyek tersebut terbengkalai. Jalur pemasangan pipa sepanjang sekitar empat kilometer dari kawasan hutan Desa Wiratan menuju sumber mata air tidak menunjukkan aktivitas. Sejumlah pipa tampak berserakan di tepi jalan dan sebagian lainnya masih menumpuk di kawasan pantai Desa Wiratan tanpa pernah dipasang.

Di lokasi sumber mata air Dusun Oilira, yang menjadi titik awal distribusi air menuju Kota Kecamatan Watuwei, kondisi juga memprihatinkan. Air hanya terlihat merembes dari sela-sela batu besar menyerupai gua, sementara instalasi yang dibangun tidak pernah mampu mengalirkan air bersih kepada masyarakat sebagaimana tujuan awal proyek.

Proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2016 dengan nilai kontrak sekitar Rp2,2 miliar itu hingga kini belum memberikan manfaat bagi warga. Sepuluh tahun berlalu, masyarakat masih menanti realisasi kebutuhan dasar berupa akses air bersih yang layak.

Mantan Kepala Bidang Air pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2016, Marneks Soumerwane, saat dikonfirmasi wartawan mengakui bahwa dirinya hanya menangani proses pencairan tahap pertama proyek tersebut.

"Saya hanya melakukan pencairan tahap pertama. Setelah itu saya dimutasi, sehingga kelanjutan pekerjaan menjadi tanggung jawab AW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan III, Remon Amtu, menyatakan keprihatinannya atas mangkraknya proyek yang dinilai telah merugikan masyarakat Dawelor dan Dawera.

Menurutnya, persoalan tersebut telah lama menjadi perhatian masyarakat. Setelah dilakukan peninjauan lapangan, ditemukan berbagai kejanggalan yang menurutnya perlu diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

"Sebagai wakil rakyat dari Dawelor-Dawera, saya memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan hak masyarakat, termasuk pemenuhan kebutuhan air bersih. Kami telah melihat langsung kondisi di lapangan dan menemukan adanya indikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan pembangunan. Karena itu kami mendesak kepolisian dan kejaksaan segera melakukan penyelidikan secara profesional agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum," tegas Remon.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap proyek yang telah mangkrak selama hampir sepuluh tahun tersebut. Selain mengungkap penyebab kegagalan proyek, warga juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran negara agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Penulis: Ever

Editor: Bruce Elang