Transparansi Otsus di Papua Tengah: Antara Harapan, Pengawasan, dan Ujian Akuntabilitas

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 29 April 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Transparansi Otsus di Papua Tengah: Antara Harapan, Pengawasan, dan Ujian Akuntabilitas

Nabire, Kabarsulselindonesia.web.id |  Dana Otonomi Khusus (Otsus) kembali menjadi percakapan hangat di Papua Tengah. Bukan semata soal besarnya angka yang mengalir tiap tahun, melainkan tentang sejauh mana dana itu benar-benar menjelma menjadi sekolah yang layak, puskesmas yang berfungsi, jalan yang membuka keterisolasian, dan ekonomi rakyat yang bergerak.

Otsus, yang dirancang untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua, memikul mandat besar: menutup jurang ketimpangan yang telah lama menganga.

Pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat, dan infrastruktur ditetapkan sebagai sektor prioritas. Namun di balik daftar prioritas itu, terselip pertanyaan mendasar: bagaimana memastikan setiap rupiah bekerja untuk rakyat?

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa penyaluran dana dilakukan setelah syarat administratif dipenuhi dan penggunaannya harus sesuai prioritas. Transparansi menjadi kata kunci. Penggunaan dana, kata pejabat kementerian dalam pernyataan resminya, harus dapat diketahui publik.

Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyatakan komitmen agar setiap program berbasis kebutuhan riil masyarakat dan berdampak langsung terhadap pelayanan publik. Pendekatan ini, setidaknya di atas kertas, menjanjikan orientasi yang lebih kontekstual menjawab kebutuhan distrik dan kampung yang beragam.

Namun, praktik di lapangan tak selalu sesederhana rumusan kebijakan. Tantangan pengelolaan dana publik bukan hanya pada perencanaan, tetapi juga pada konsistensi pelaksanaan dan ketepatan sasaran. Di sinilah pengawasan menjadi krusial.

Wacana pelibatan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah dalam pengawasan Dana Otsus mengemuka. Sejumlah kalangan menilai kehadiran MRP dapat memperkuat kontrol moral dan memastikan kebijakan tetap berpihak pada Orang Asli Papua.

Meski demikian, secara regulasi MRP bukan lembaga pengelola anggaran. Ia adalah representasi kultural dengan fungsi pertimbangan dan pengawasan moral sebuah peran yang strategis, namun terbatas dalam aspek teknis penganggaran.

Di ruang publik, muncul pula usulan agar Dana Otsus dibagi secara lebih rinci dengan persentase tertentu untuk tiap sektor pendidikan sekian persen, kesehatan sekian persen, ekonomi rakyat dan infrastruktur dengan porsi yang jelas. Gagasan ini mencerminkan kerinduan pada kepastian dan pemerataan hingga tingkat kampung.

Akan tetapi, tak ada ketentuan nasional yang mengatur pembagian persentase secara seragam di seluruh Papua. Pengalokasian tetap bergantung pada kebijakan daerah melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran, termasuk peraturan daerah khusus. Artinya, ruang diskresi daerah cukup besar dan di situlah akuntabilitas diuji.

Pengamat kebijakan publik mengingatkan bahwa persoalan utama bukan pada besar-kecilnya alokasi, melainkan efektivitas dan keterbukaan pelaporan. Dana publik, sebesar apa pun, tak akan berarti tanpa sistem pengawasan yang hidup dan partisipasi masyarakat yang nyata.

Papua Tengah kini berada di persimpangan penting. Dengan alokasi Otsus yang signifikan setiap tahun, harapan masyarakat menguat: pengelolaan yang lebih transparan, partisipatif, dan tepat sasaran bukan lagi slogan, melainkan praktik sehari-hari.

Pada akhirnya, Otsus bukan sekadar instrumen fiskal. Ia adalah janji politik dan moral. Janji bahwa pembangunan tak berhenti pada laporan dan angka, melainkan hadir dalam perubahan nyata di akar rumput di ruang kelas yang terang, di pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau, dan di kampung-kampung yang tak lagi merasa jauh dari negara. (*)