RP Minta Bupati Mimika Tinjau Ulang SK Perpanjangan Jabatan Kepala Kampung, Dinilai Berpotensi Bertabrakan dengan UU Desa

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 08 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

RP Minta Bupati Mimika Tinjau Ulang SK Perpanjangan Jabatan Kepala Kampung, Dinilai Berpotensi Bertabrakan dengan UU Desa

RP Minta Bupati Mimika Tinjau Ulang SK Perpanjangan Jabatan Kepala Kampung, Dinilai Berpotensi Bertabrakan dengan UU Desa

TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id – Pengamat sosial yang akrab disapa RP meminta Bupati Mimika segera meninjau kembali Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa tugas kepala kampung yang berlaku hingga tahun 2027. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Desa.

RP menjelaskan, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa atau kepala kampung secara resmi berubah dari enam tahun menjadi delapan tahun untuk setiap periode jabatan.08/06/2026

“Dalam aturan yang baru, kepala desa atau kepala kampung hanya dapat menjabat selama dua periode. Artinya, jika terpilih kembali untuk periode kedua, total masa jabatannya menjadi 16 tahun,” kata RP.

Menurutnya, ketentuan tersebut juga berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa atau Kampung (Bamuskam), yang masa jabatannya kini ditetapkan selama delapan tahun dan hanya dapat menjabat maksimal dua periode.

Atas dasar itu, RP menilai SK perpanjangan masa tugas kepala kampung selama dua tahun yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Mimika perlu segera dievaluasi dan dibatalkan. Ia meminta Bupati Mimika segera memerintahkan para kepala distrik dan lurah untuk membentuk panitia pemilihan kepala kampung definitif agar proses demokrasi kampung berjalan sesuai amanat undang-undang.

“Jika SK perpanjangan itu tetap dibiarkan sampai berakhir pada 2027, lalu kepala kampung yang bersangkutan kembali terpilih dalam pemilihan definitif, maka masa jabatannya bisa menjadi delapan tahun ditambah dua tahun perpanjangan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan dan tafsir hukum di kemudian hari,” ujarnya.

RP menegaskan bahwa pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menerapkan kebijakan yang berkaitan dengan masa jabatan kepala kampung agar tidak bertabrakan dengan ketentuan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Desa yang telah direvisi.

Ia juga meminta Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (Bamuskam) Kabupaten Mimika untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Jangan sampai ada kebijakan daerah yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Jika tidak ditinjau kembali dan kemudian muncul sengketa atau gugatan, maka hal itu bisa berimplikasi hukum,” tegas RP.

Pernyataan tersebut menambah sorotan terhadap tata kelola pemerintahan kampung di Mimika, terutama terkait kepastian hukum masa jabatan kepala kampung dan pelaksanaan pemilihan kepala kampung definitif sesuai amanat undang-undang.

Editor : Bruce Elang