Komisi I DPRD Maluku Dorong Perda Inisiatif: Berikan Pengakuan dan Perlindungan Nyata bagi Masyarakat Hukum Adat
AMBON,Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Komisi I DPRD Provinsi Maluku memacu langkah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai salah satu Perda inisiatif tahun 2026. Regulasi ini menjadi jawaban strategis atas kebutuhan mendesak kepastian hukum bagi eksistensi komunitas adat yang telah hidup dan melekat di tanah Maluku turun-temurun.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton, menegaskan langkah ini lahir dari kesadaran bahwa hingga saat ini masih banyak masyarakat hukum adat yang belum mendapatkan pengakuan administratif maupun yuridis yang memadai. Padahal, keberadaan mereka adalah bagian tak terpisahkan dari sejarah, tatanan sosial, dan identitas Maluku sebagai "Negeri Para Raja".
"Perda ini adalah inisiatif kami. Kami hadirkan regulasi ini karena masyarakat adat membutuhkannya. Maluku dikenal dengan sistem pemerintahan adat yang kuat, negeri-negeri dengan raja yang tetap eksis. Sudah selayaknya keberadaan itu diakui secara tegas oleh negara melalui peraturan daerah," tegas Solihin.
-Bukan Sekadar Dokumen, Melainkan Payung Perlindungan
Lebih dari sekadar pengakuan, Perda ini dirancang menjadi instrumen perlindungan hak secara utuh: mulai dari kelembagaan adat, batas wilayah adat, hak-hak tradisional, hingga warisan nilai budaya yang dijaga selama berabad-abad.
Penyusunan ini juga didasari kajian mendalam, antara lain mencontoh keberhasilan Provinsi Kalimantan Timur yang telah memiliki regulasi serupa sejak 2015. Pengalaman daerah tersebut dijadikan rujukan agar aturan yang lahir nanti memiliki substansi kuat, dapat diterapkan, dan benar-benar menyelesaikan masalah di lapangan.
-Selesaikan Sengketa dan Jaga Persatuan
Solihin menambahkan, regulasi ini sangat dibutuhkan untuk meminimalisir berbagai sengketa yang kerap muncul, baik terkait pengakuan lembaga adat, batas wilayah, maupun kepastian hak ulayat.
"Tanpa payung hukum yang jelas, potensi konflik selalu terbuka. Perda ini akan menjadi dasar agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memberikan pengakuan resmi, sehingga masyarakat adat bisa menjalankan hak dan kewajibannya dengan tenang dan pasti," ujarnya.
Cakupan aturan ini melingkupi seluruh wilayah Maluku, termasuk di Maluku Tengah, Buru, dan daerah lainnya yang masih memegang teguh struktur adat. Komisi I optimis pembahasan berjalan sesuai tahapan, sehingga identitas adat Maluku tidak hanya menjadi kenangan sejarah, melainkan mendapatkan tempat yang sah dan dilindungi hukum bagi masa depan generasi mendatang.
(M.N)

























Komentar via Facebook