Proyek Jembatan Waa–Banti Mangkrak, Muncul Dugaan Kontraktor Main Mata dengan Penyidik Polres Mimika
Proyek Jembatan Waa–Banti Mangkrak, Muncul Dugaan Kontraktor Main Mata dengan Penyidik Polres Mimika
MIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id – Dugaan skandal proyek pembangunan Jembatan Waa–Banti di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, senilai Rp11,8 miliar, kini menjadi sorotan publik. Kasus yang sebelumnya ramai diperbincangkan itu mendadak sepi tanpa perkembangan yang jelas, memunculkan berbagai pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Proyek yang diketahui tidak tuntas tersebut sebelumnya disebut telah masuk dalam proses penanganan aparat kepolisian. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai perkembangan penyelidikan maupun kepastian hukum atas dugaan penyimpangan yang terjadi.
Situasi tersebut memunculkan tanda tanya besar. Sebagian masyarakat bahkan mulai mempertanyakan keseriusan Polres Mimika dalam mengusut perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Sorotan pun mengarah kepada Kapolres Mimika beserta jajaran penyidik. Tidak adanya informasi terbuka kepada publik dinilai justru memperkuat spekulasi bahwa terdapat sesuatu yang sedang ditutupi.
Media ini memperoleh informasi adanya dugaan aliran dana dari pihak ketiga kepada sejumlah oknum di lingkungan Polres Mimika melalui jalur tertentu. Bahkan disebut terdapat bukti transfer dan dokumentasi yang saat ini masih berada di tangan pihak ketiga.
Menurut keterangan Bodi, pihak ketiga terakhir kali diduga menyerahkan uang sebesar Rp700 juta kepada oknum tertentu. Penyerahan tersebut, kata dia, disertai bukti dokumentasi. Namun hingga kini, informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen maupun mendapat tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
Atas dasar itu, Bodi meminta Kapolda Papua Tengah dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Mimika, Kasat Reskrim, serta Kasat Intelkam Polres Mimika, karena dinilai telah mencoreng citra institusi Polri.
Di sisi lain, pergantian pejabat di lingkungan Reskrim Polres Mimika juga memunculkan dugaan baru. Rotasi jabatan dinilai sebagian kalangan justru membuat penanganan perkara semakin kabur, sehingga kasus yang sebelumnya menjadi perhatian publik perlahan menghilang tanpa kepastian.
Padahal proyek Jembatan Waa–Banti bukan perkara kecil. Dengan nilai mencapai Rp11,8 miliar, masyarakat menilai kasus tersebut seharusnya ditangani secara transparan dan profesional.
"Kalau memang proyek ini terbukti mangkrak, mengapa kasusnya masih menggantung? Ada apa di balik semua ini?" demikian pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Desakan pun mengemuka agar Kapolri turun tangan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut. Publik berharap dugaan korupsi dapat diusut hingga tuntas tanpa pandang bulu.
Secara hukum, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara, perkara ini dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, masyarakat juga menilai lambannya penanganan perkara dapat mencederai prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
DPRK Mimika turut didorong agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan tidak hanya menjadi penonton. Sebab, pengawasan terhadap penggunaan anggaran merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Kasus Jembatan Waa–Banti kini tidak lagi dipandang sekadar proyek mangkrak. Bagi sebagian masyarakat, perkara ini telah menjadi simbol lemahnya transparansi dan ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan korupsi.
Masyarakat berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan yang terbuka dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Mimika belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut maupun berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Editor : Bruce Elang

























Komentar via Facebook