Dua Nyawa Melayang di Proyek Alfamidi Watdek, AMDAL Maluku Tenggara Desak Aparat Usut Dugaan Kelalaian K3 hingga Tuntas

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 24 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Dua Nyawa Melayang di Proyek Alfamidi Watdek, AMDAL Maluku Tenggara Desak Aparat Usut Dugaan Kelalaian K3 hingga Tuntas

Dua Nyawa Melayang di Proyek Alfamidi Watdek, AMDAL Maluku Tenggara Desak Aparat Usut Dugaan Kelalaian K3 hingga Tuntas

Langgur Kabarsulselindonesia.web.id – Tragedi kecelakaan kerja yang menewaskan dua pekerja di proyek pembangunan Alfamidi Watdek, Kabupaten Maluku Tenggara, menuai sorotan keras dari berbagai kalangan. Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMDAL) Maluku Tenggara, Ruslani Rahayaan, mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan kelalaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek tersebut.

Menurut Ruslani, insiden yang merenggut dua nyawa pekerja tidak boleh dipandang sebagai musibah biasa sebelum seluruh aspek keselamatan kerja diperiksa secara profesional dan transparan. Ia menilai aparat penegak hukum harus mengungkap apakah pihak pelaksana proyek maupun manajemen perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban hukum terkait perlindungan tenaga kerja.24/07/2026

   "Dua orang meninggal dunia dalam proyek ini. Aparat penegak hukum harus mengusut secara tuntas apakah telah terjadi kelalaian dalam penerapan standar K3. Jika ditemukan adanya unsur kelalaian, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ruslani.

Ia mempertanyakan apakah para pekerja telah dibekali alat pelindung diri (APD), memperoleh pelatihan keselamatan kerja, bekerja berdasarkan prosedur operasional standar (SOP), serta apakah perusahaan telah menerapkan sistem manajemen keselamatan kerja sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Ruslani juga meminta aparat menyelidiki status perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para korban.

  "Perlu dipastikan apakah para pekerja telah terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja dan mendapatkan perlindungan asuransi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan. Hak-hak keluarga korban juga harus dipenuhi tanpa ditunda," ujarnya.

AMDAL Maluku Tenggara menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan agar penyebab kecelakaan dapat diungkap secara terang. Menurutnya, hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun tanggung jawab pidana dan perdata.

Ruslani juga mengingatkan bahwa keselamatan kerja merupakan kewajiban hukum setiap perusahaan. Karena itu, setiap proyek wajib mengutamakan perlindungan terhadap pekerja, bukan hanya mengejar target penyelesaian pekerjaan.

Ia berharap aparat penegak hukum segera memanggil seluruh pihak yang terkait, termasuk kontraktor, pengawas lapangan, dan pihak perusahaan, guna mengungkap fakta di balik tragedi tersebut.

"Jangan sampai ada kesan bahwa kasus ini berhenti sebagai kecelakaan biasa. Jika benar terdapat pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja, maka proses hukum harus ditegakkan secara adil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan agar kejadian serupa tidak kembali terulang," pungkasnya.

Editor: Bruce Elang